Barayanews.co.id – Anggota DPRD kota Bogor Atty Somaddikarya kembali melontarkan kritik. Kali ini ia menanggapi munculnya peraturan di berbagai hirarki Pemerintahan di Jawa Barat (Jabar) yang mengenakan denda pada para pelanggar aturan terkait pencegahan Covid-19.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, peraturan tersebut seakan mengambil alih peran dan fungsi yudikatif.
“Ngeri kalau denda yang tidak pakai masker dengan selembar kertas Pergub, Perwali dan Perbup mengambil alih peran dan fungsi yudikatif!” tegas Atty.
Inisiator gerakan budaya gemar menabung itu melanjutkan, tugas Kepala daerah salah satunya melaksanakan Perda sebagai turunan Undang-Undang (UU). Ketika ada masyarakat yang melanggar, seharusnya memang penegakan Perda berjalan.
“Saya mendukung penuh pencegahan penyebaran Covid tapi dengan cara persuasif. Bukan hanya pada yang tak memakai masker yang kena denda, tapi kerumunan dan keramaian bisa menjadi wahana penyebaran,” ujar Atty.
Atty melanjutkan, upaya Pemda agar masyarakat bisa patuh menggunakan masker harus disertai solusi. Solusi itu adalah penyediaan masker gratis oleh pemerintah untuk masyarakat.
Atty pun menyatakan, sebagai Wakil Rakyat dirinya juga tak sekedar melakukan koreksi terhadap pemerintah, tapi juga menyediakan solusi.
“Saya mengoreksi tapi memberi solusi dengan membuat masker gratis Rp 10 ribu dengan anggaran pribadi, tanpa basa-basi,” tegas Atty.
Seperti diketahui, di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten di Jabar, memang sudah berlaku peraturan terkait denda bagi warga yang tak memakai masker.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (27/7), misalnya, telah menandatangani Pergub terkait denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.