Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Adu Inovasi di Bogor Innovation Award 2026
    • Pemkot Bogor dan PT KAI Teken MoU Penataan dan Pengembangan Kawasan Stasiun Bogor
    • Pengusaha Ojol Sepakat Tindak Mitra yang Langgar Lalu Lintas
    • Pemkot Distribusikan 190.150 Masker ke Kantor Kecamatan Hingga Posyandu
    • Hadapi Sebaran Abu Vulkanik, Pemkot Bogor Perkuat Penanganan dan Perlindungan Kesehatan Warga
    • Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 18 Kg Ganja, Kurir Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk
    • Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan PJJ, Walikota Dedie A. Rachim : Kesehatan dan Keselamatan Anak adalah Prioritas Utama
    • Dedie Rachim Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dorong Sentralisasi Data Nasional Perkuat Kebijakan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kebersihan » Status Hukum Tuntas, Pemkot ‘Tancap Gas’ Benahi Pasar Induk Kemang
    Kebersihan

    Status Hukum Tuntas, Pemkot ‘Tancap Gas’ Benahi Pasar Induk Kemang

    26 Oktober 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah meninjau Pasar Teknik Umum (Pasar Tekum/Pasar Induk Kemang) di Jalan Sholeh Iskandar Dinata, Rabu (11/10/2023).

    Dalam tinjauan itu, Bima Arya membawa jajaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ), asisten, dinas dan kepala bagian untuk ikut melihat dan berdialog langsung bersama para pedagang dan pengunjung.

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, setelah tuntasnya putusan hukum terkait dengan status pasar Tekum ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung ‘tancap gas’ untuk melakukan pembenahan secara bertahap.

    “Untuk jangka panjang tentu akan ada anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan secara menyeluruh, terutama adalah bangunannya,” katanya.

    Namun, untuk jangka pendek, setelah berdialog dengan para pedagang dan mendengar masukan dan keluhan para pedagang akan dilakukan intervensi untuk kebersihan, penataan lokasi parkir, pengecekan instalasi listrik dan perbaikan saluran air atau drainase.

    “Urusan sampah kebersihan harus jadi prioritas, parkir tidak semrawut harus tertib, jaringan instalasi listrik juga harus di cek semua. Kemudian drainase ya, karena tadi ada keluhan di beberapa titik banjir. Saya minta segera dikoordinasikan, ada PUPR, ada DLH yang akan koordinasi sejauh mana nanti kebutuhan dari Perumda Pasar bisa dipenuhi yang perlu bantuan dari dinas,” katanya.

    Untuk perbaikan drainase, Bima Arya menargetkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk diselesaikan dalam waktu dua pekan mengingat akan masuk musim penghujan.

    Untuk Perumda PPJ, Bima Arya meminta agar pengelolaan parkir, baik untuk bongkar muat, ataupun pengunjung dibuat lebih nyaman dengan memperbaiki sistem pengelolaan sehingga pemasukan bisa lebih ditingkatkan lagi.

    Pembenahan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor ini menyusul adanya keputusan hukum tetap tentang pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang).

    Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir mengatakan, pengelolaan pasar sepenuhnya sudah menjadi hak dari Pemkot Bogor.

    Saat ini, di beberapa sudut pasar sudah dipasang plang dan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat terkait pengelolaan pasar.

    Pengumuman tentang eksekusi pasar teknik umum berdasarkan Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/PDT.EKS/2023/PN Bogor tanggal 21 Agustus 2023.

    Atas putusan pengadilan negeri bogor, Nomor 93/PDT.G/2018/PN.BGR.jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung – Jawa Barat Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG.jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1232 IK/PDT/2021 jo. Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia 855 PK/PDT/2022 tanggal 24 Agustus /2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) milik Pemerintah Kota Bogor Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya.

    Sita eksekusi telah dilaksanakan pengadilan negeri Bogor pada tanggal 23 Juni 2023 terhadap tanah bangunan pasar sebagaimana SHGB Nomor 2343 /Cibadak atas nama PT. Galvindo Ampuh diatas sertifikat HPL, Nomor 54/Cibadak – Tanah Sareal Kota Bogor Seluas 31.975 m2 (Tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) milik Pemerintah Kota Bogor terletak di Jalan KH Sholeh Iskandar Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.

    Eksekusi telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 26 September 2023.

    “Jadi secara Perdata, Pengadilan Negeri Bogor, banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) semua kita yang menang. PTUN juga kita yang menang dan sudah eksekusi juga oleh Pengadilan Negeri Bogor,” katanya.

    Setelah ini pihaknya pun akan melakukan pengelolaan secara profesional dan melakukan pembenahan agar masyarakat, pengunjung dan pedagang bisa lebih nyaman.

    Bima Arya Dedie A. Rachim Pemkot Bogor Syarifah Sofiah
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Mantan Kasat Narkoba Kedapatan Pakai Sabu, Ya Dicokok Lah

    18 Februari 2021
    Jembatan Otista

    Proyek Jembatan Otista Capai 75 Persen, Dedie Rachim Minta Kontraktor Percepat Pengerjaan

    31 Oktober 2023
    Halal Bihalal

    Rayakan Ulang Tahun ke-47, Perumda Tirta Pakuan Beberkan Capaian Prestisius

    17 April 2024
    Kota Bogor

    Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik

    11 Juni 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.