Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar
    • Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    • Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
    • Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya
    • Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kebersihan » Status Hukum Tuntas, Pemkot ‘Tancap Gas’ Benahi Pasar Induk Kemang
    Kebersihan

    Status Hukum Tuntas, Pemkot ‘Tancap Gas’ Benahi Pasar Induk Kemang

    26 Oktober 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah meninjau Pasar Teknik Umum (Pasar Tekum/Pasar Induk Kemang) di Jalan Sholeh Iskandar Dinata, Rabu (11/10/2023).

    Dalam tinjauan itu, Bima Arya membawa jajaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ), asisten, dinas dan kepala bagian untuk ikut melihat dan berdialog langsung bersama para pedagang dan pengunjung.

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, setelah tuntasnya putusan hukum terkait dengan status pasar Tekum ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung ‘tancap gas’ untuk melakukan pembenahan secara bertahap.

    “Untuk jangka panjang tentu akan ada anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan secara menyeluruh, terutama adalah bangunannya,” katanya.

    Namun, untuk jangka pendek, setelah berdialog dengan para pedagang dan mendengar masukan dan keluhan para pedagang akan dilakukan intervensi untuk kebersihan, penataan lokasi parkir, pengecekan instalasi listrik dan perbaikan saluran air atau drainase.

    “Urusan sampah kebersihan harus jadi prioritas, parkir tidak semrawut harus tertib, jaringan instalasi listrik juga harus di cek semua. Kemudian drainase ya, karena tadi ada keluhan di beberapa titik banjir. Saya minta segera dikoordinasikan, ada PUPR, ada DLH yang akan koordinasi sejauh mana nanti kebutuhan dari Perumda Pasar bisa dipenuhi yang perlu bantuan dari dinas,” katanya.

    Untuk perbaikan drainase, Bima Arya menargetkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk diselesaikan dalam waktu dua pekan mengingat akan masuk musim penghujan.

    Untuk Perumda PPJ, Bima Arya meminta agar pengelolaan parkir, baik untuk bongkar muat, ataupun pengunjung dibuat lebih nyaman dengan memperbaiki sistem pengelolaan sehingga pemasukan bisa lebih ditingkatkan lagi.

    Pembenahan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor ini menyusul adanya keputusan hukum tetap tentang pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang).

    Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir mengatakan, pengelolaan pasar sepenuhnya sudah menjadi hak dari Pemkot Bogor.

    Saat ini, di beberapa sudut pasar sudah dipasang plang dan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat terkait pengelolaan pasar.

    Pengumuman tentang eksekusi pasar teknik umum berdasarkan Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/PDT.EKS/2023/PN Bogor tanggal 21 Agustus 2023.

    Atas putusan pengadilan negeri bogor, Nomor 93/PDT.G/2018/PN.BGR.jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung – Jawa Barat Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG.jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1232 IK/PDT/2021 jo. Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia 855 PK/PDT/2022 tanggal 24 Agustus /2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) milik Pemerintah Kota Bogor Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya.

    Sita eksekusi telah dilaksanakan pengadilan negeri Bogor pada tanggal 23 Juni 2023 terhadap tanah bangunan pasar sebagaimana SHGB Nomor 2343 /Cibadak atas nama PT. Galvindo Ampuh diatas sertifikat HPL, Nomor 54/Cibadak – Tanah Sareal Kota Bogor Seluas 31.975 m2 (Tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) milik Pemerintah Kota Bogor terletak di Jalan KH Sholeh Iskandar Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.

    Eksekusi telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 26 September 2023.

    “Jadi secara Perdata, Pengadilan Negeri Bogor, banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) semua kita yang menang. PTUN juga kita yang menang dan sudah eksekusi juga oleh Pengadilan Negeri Bogor,” katanya.

    Setelah ini pihaknya pun akan melakukan pengelolaan secara profesional dan melakukan pembenahan agar masyarakat, pengunjung dan pedagang bisa lebih nyaman.

    Bima Arya Dedie A. Rachim Pemkot Bogor Syarifah Sofiah
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Bima Arya Dorong Realisasi Penggunaan PDN dalam Belanja Barang/Jasa Pemkot Bogor

    27 April 2022
    Kota Bogor

    Dianggap Terlalu Dalami Ranah Privat, Diah Pitaloka Tak Sepakati RUU Ketahanan Keluarga

    21 Februari 2020
    Revitalisasi

    Ketua Komisi II Berharap Revitalisasi Pasar Jambu Dua Bisa Memberikan Dampak Positif

    15 Juni 2023
    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Tirta Pakuan Dorong Perspektif Baru Tentang Air Minum

    15 September 2025

    JAKARTA – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan menilai, telah terjadi…

    Daerah

    Selamatkan Keanekaragaman Hayati dan Ekonomi, SMIAS Jalin Kerjasama Antar Lembaga

    16 Maret 2022

    BOGOR – Southeast Asian Regional Center for Tropical Biology (SEAMEO Biotrop), FAO Indonesia…

    Bisnis

    Pemkot Bogor – Grab Gelar Temu Bisnis Suryakencana

    18 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar acara Temu Bisnis Suryakencana bersama Grab di Hotel Salak…

    Bantuan Sosial

    Dinsos Kota Bogor Bina Ratusan Agen dan E-Warung Penyalur BPNT

    15 September 2022

    Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menggelar rapat evaluasi tingkat kecamatan dalam program Sembako 2022 di…

    Ekonomi

    BRI Unit Cibinong Branch Office Cibinong Fasilitasi UMKM dengan Edukasi Digital Perbankan

    25 Juni 2024

    CIBINONG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cibinong Supervisi Branch Office (BO) Cibinong menggelar…

    BUMD

    Gelar Rakernas, Perpamsi Bahas Penyusunan RUU BUMD

    17 November 2025

    BOGOR – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025.…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.