Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
    • Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan
    • Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas
    • Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kebersihan » Status Hukum Tuntas, Pemkot ‘Tancap Gas’ Benahi Pasar Induk Kemang
    Kebersihan

    Status Hukum Tuntas, Pemkot ‘Tancap Gas’ Benahi Pasar Induk Kemang

    26 Oktober 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah meninjau Pasar Teknik Umum (Pasar Tekum/Pasar Induk Kemang) di Jalan Sholeh Iskandar Dinata, Rabu (11/10/2023).

    Dalam tinjauan itu, Bima Arya membawa jajaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ), asisten, dinas dan kepala bagian untuk ikut melihat dan berdialog langsung bersama para pedagang dan pengunjung.

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, setelah tuntasnya putusan hukum terkait dengan status pasar Tekum ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung ‘tancap gas’ untuk melakukan pembenahan secara bertahap.

    “Untuk jangka panjang tentu akan ada anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan secara menyeluruh, terutama adalah bangunannya,” katanya.

    Namun, untuk jangka pendek, setelah berdialog dengan para pedagang dan mendengar masukan dan keluhan para pedagang akan dilakukan intervensi untuk kebersihan, penataan lokasi parkir, pengecekan instalasi listrik dan perbaikan saluran air atau drainase.

    “Urusan sampah kebersihan harus jadi prioritas, parkir tidak semrawut harus tertib, jaringan instalasi listrik juga harus di cek semua. Kemudian drainase ya, karena tadi ada keluhan di beberapa titik banjir. Saya minta segera dikoordinasikan, ada PUPR, ada DLH yang akan koordinasi sejauh mana nanti kebutuhan dari Perumda Pasar bisa dipenuhi yang perlu bantuan dari dinas,” katanya.

    Untuk perbaikan drainase, Bima Arya menargetkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk diselesaikan dalam waktu dua pekan mengingat akan masuk musim penghujan.

    Untuk Perumda PPJ, Bima Arya meminta agar pengelolaan parkir, baik untuk bongkar muat, ataupun pengunjung dibuat lebih nyaman dengan memperbaiki sistem pengelolaan sehingga pemasukan bisa lebih ditingkatkan lagi.

    Pembenahan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor ini menyusul adanya keputusan hukum tetap tentang pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang).

    Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir mengatakan, pengelolaan pasar sepenuhnya sudah menjadi hak dari Pemkot Bogor.

    Saat ini, di beberapa sudut pasar sudah dipasang plang dan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat terkait pengelolaan pasar.

    Pengumuman tentang eksekusi pasar teknik umum berdasarkan Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/PDT.EKS/2023/PN Bogor tanggal 21 Agustus 2023.

    Atas putusan pengadilan negeri bogor, Nomor 93/PDT.G/2018/PN.BGR.jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung – Jawa Barat Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG.jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1232 IK/PDT/2021 jo. Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia 855 PK/PDT/2022 tanggal 24 Agustus /2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) milik Pemerintah Kota Bogor Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya.

    Sita eksekusi telah dilaksanakan pengadilan negeri Bogor pada tanggal 23 Juni 2023 terhadap tanah bangunan pasar sebagaimana SHGB Nomor 2343 /Cibadak atas nama PT. Galvindo Ampuh diatas sertifikat HPL, Nomor 54/Cibadak – Tanah Sareal Kota Bogor Seluas 31.975 m2 (Tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) milik Pemerintah Kota Bogor terletak di Jalan KH Sholeh Iskandar Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.

    Eksekusi telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 26 September 2023.

    “Jadi secara Perdata, Pengadilan Negeri Bogor, banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) semua kita yang menang. PTUN juga kita yang menang dan sudah eksekusi juga oleh Pengadilan Negeri Bogor,” katanya.

    Setelah ini pihaknya pun akan melakukan pengelolaan secara profesional dan melakukan pembenahan agar masyarakat, pengunjung dan pedagang bisa lebih nyaman.

    Bima Arya Dedie A. Rachim Pemkot Bogor Syarifah Sofiah
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Agrowisata

    Kota Bogor Kini Miliki Kampung Rambutan, Ada di Kelurahan Curug

    12 Oktober 2022
    Kesehatan

    Proyek Rel Ganda Bogor-Sukabumi Dikeluhkan Pengguna Jalan

    28 Juni 2021
    Bantuan

    Dampingi Warga ke PLN, Banu Desak Percepatan Pengadaan Tiang Listrik Baru

    23 Oktober 2023
    Olahraga

    Minamino Resmi ke Anfield, Posisi Siapa Tergusur?

    20 Desember 2019
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.