Barayanews.co.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor resmi diberlakukan sejak Rabu (15/4/2020) kemarin.
Sederet aturan PSBB akan diterapkan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Polres Bogor bersama instansi terkait melakukan pengawasan (check point) di sejumlah titik lokasi bagi para pengguna kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang melanggar aturan PSBB.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Salah satu titik lokasi kegiatan check point ialah di pertigaan Pasar Cibinong. Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran sesuai Perbup Bogor nomor 16 Tahun 2020 diberi teguran tertulis secara persuasif dan simpatik.
“Selama PSBB berlangsung, Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengawasan di 17 titik check point utama. Hari ini kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar perbup nomor 16 tahun 2020 kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy,
Dia mengatakan, tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang diberlakukan PSBB dan supaya masyarakat tak lagi mengulangi pelanggaran agar terhindar dari bahaya Covid-19.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli menjelaskan bahwa teguran tertulis berbeda dengan tilang karena tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat.
“Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang. Kami berikan teguran tertulis secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Bogor telah menerapkan PSBB selama 14 hari, dari tanggal 15 April sampai 29 April 2020 dan yang paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga,” kata Fadli