Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Gali Potensi Baru, Sukaresmi Mulai Kembangkan Produk UMKM
    • Jenal Mutaqin Tekankan Penanganan Jangka Panjang Solusi Banjir
    • Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026
    • PAD Kota Bogor Digenjot, Pajak Restoran-Kafe Diakselarasi Langsung Masuk ke Kas Daerah
    • Dikeluhkan Warga, Dewan Sidak Pembangunan Hotel Prima
    • Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Oktober
    • Lapak Capil, Akselarasi Disdukcapil Kota Bogor Layani Kebutuhan Adminduk
    • DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Enterpreneur Muda Dilibatkan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Soal Sanksi PSBB, Pelanggar Kebanyakan Tidak Pakai Masker dan Kelebihan Muatan
    Kota Bogor

    Soal Sanksi PSBB, Pelanggar Kebanyakan Tidak Pakai Masker dan Kelebihan Muatan

    16 April 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor resmi diberlakukan sejak Rabu (15/4/2020) kemarin.

    Sederet aturan PSBB akan diterapkan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

    Polres Bogor bersama instansi terkait melakukan pengawasan (check point) di sejumlah titik lokasi bagi para pengguna kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang melanggar aturan PSBB.

    Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

    Salah satu titik lokasi kegiatan check point ialah di pertigaan Pasar Cibinong. Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran sesuai Perbup Bogor nomor 16 Tahun 2020 diberi teguran tertulis secara persuasif dan simpatik.

    “Selama PSBB berlangsung, Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengawasan di 17 titik check point utama. Hari ini kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar perbup nomor 16 tahun 2020 kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy,

    Dia mengatakan, tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang diberlakukan PSBB dan supaya masyarakat tak lagi mengulangi pelanggaran agar terhindar dari bahaya Covid-19.

    Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli menjelaskan bahwa teguran tertulis berbeda dengan tilang karena tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat.

    “Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang. Kami berikan teguran tertulis secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Bogor telah menerapkan PSBB selama 14 hari, dari tanggal 15 April sampai 29 April 2020 dan yang paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga,” kata Fadli

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Piala Wali Kota Bogor tahun 2023

    Bima Arya Buka Piala Wali Kota Bogor 2023, Bangun Karakter Anak Muda

    20 Juni 2023
    Kesehatan

    Rakercab Repdem Kota Bogor, Banu: Siap Bantu Menangkan Hattrick PDI Perjuangan

    12 Februari 2022
    Apresiasi

    Bima Arya Resmikan 3 Lapangan Bola dalam Sehari, Legenda Timnas hingga Atta Halilintar Berikan Apresiasi

    22 Desember 2022
    Lomba Bercerita Bunda Literasi

    Lomba Bercerita Bunda Literasi Kecamatan, Bunda Kecamatan Utara Terbaik 1

    14 Maret 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Geber Penyerapan APBD 2020

    4 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Percepatan Penyerapan APBD 2020 segera melakukan rencana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.