Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek
    • Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    • Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    • Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel
    • Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda
    • Luncurkan Simasda, Pemkot Bogor Perkuat Tata Kelola Aset Demi Tingkatkan PAD
    • Soal Keributan di THM, Pemkot Bogor Bakal Evaluasi THM, Komisi I Panggil Sejumlah OPD
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Soal Sanksi PSBB, Pelanggar Kebanyakan Tidak Pakai Masker dan Kelebihan Muatan
    Kota Bogor

    Soal Sanksi PSBB, Pelanggar Kebanyakan Tidak Pakai Masker dan Kelebihan Muatan

    16 April 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor resmi diberlakukan sejak Rabu (15/4/2020) kemarin.

    Sederet aturan PSBB akan diterapkan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

    Polres Bogor bersama instansi terkait melakukan pengawasan (check point) di sejumlah titik lokasi bagi para pengguna kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang melanggar aturan PSBB.

    Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

    Salah satu titik lokasi kegiatan check point ialah di pertigaan Pasar Cibinong. Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran sesuai Perbup Bogor nomor 16 Tahun 2020 diberi teguran tertulis secara persuasif dan simpatik.

    “Selama PSBB berlangsung, Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengawasan di 17 titik check point utama. Hari ini kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar perbup nomor 16 tahun 2020 kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy,

    Dia mengatakan, tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang diberlakukan PSBB dan supaya masyarakat tak lagi mengulangi pelanggaran agar terhindar dari bahaya Covid-19.

    Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli menjelaskan bahwa teguran tertulis berbeda dengan tilang karena tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat.

    “Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang. Kami berikan teguran tertulis secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Bogor telah menerapkan PSBB selama 14 hari, dari tanggal 15 April sampai 29 April 2020 dan yang paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga,” kata Fadli

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Selamatkan Keanekaragaman Hayati dan Ekonomi, SMIAS Jalin Kerjasama Antar Lembaga

    16 Maret 2022
    Kesehatan

    Glenn Fredly Wafat, Pelantun ‘Kasih Putih’ Derita Meningitis

    9 April 2020
    Fasilitasi Pelayanan Haji

    Tok! DPRD Kota Bogor Lanjutkan Pembahasan Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji

    27 April 2023
    Jawa Barat

    Perumda Tirta Pakuan Salurkan Hewan Kurban ke Sejumlah Titik

    26 Juli 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Daerah

    Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

    30 Juni 2026

    BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.