Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026
    • Bank Sampah Bersih Istiqomah Kedung Jaya Ubah Perilaku Pilah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
    • Balai Kota Bogor Jadi Ajang Silaturahmi Delegasi ISEI
    • Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Sinergi Kota Pusaka Indonesia
    • Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun
    • Hadapi Dampak Pembangunan Properti, Kelurahan Kencana Makin Minim Lahan Pertanian Talas
    • PT KAI dan Pemkot Bogor akan Tata Bersama Area Stasiun
    • Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tidak Ada Open Bidding, Pemkot Bogor Siap Angkat Sekda Definitif
    Kota Bogor

    Tidak Ada Open Bidding, Pemkot Bogor Siap Angkat Sekda Definitif

    10 Juni 20253 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah dan sedang melakukan serangkaian proses bakal pengangkatan suksesor atau Sekretaris Daerah (Sekda) baru yang definitif.

    Proses menuju pengangkatan Sekda ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

    Di mana regulasi tersebut merupakan perubahan atau revisi dari aturan yang lama, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

    Kemudian, acuan regulasi pusat yang baru itu di-breakdown kembali dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800/Kep.525–BKPSDM/2023 tentang Penetapan Pemetaan Talenta dan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.

    Serta Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor800/Kep.160 – BKPSDM/2025 tentang Tahapan Penetapan Rencana Suksesi Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Sekretaris Daerah.

    Mewakili wali kota, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin memberikan keterangan bahwa ada perbedaan pencalonan sekda di tahun ini. Di mana semua calon dipilih atas identifikasi dan manajemen talenta yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor. Bukan secara open bidding.

    Dari hasil pemetaan, pembinaan, dan pengembangan pegawai tersebut ditunjuklah tujuh orang sebagai kandidat calon suksesor atau sekda.

    Jenal Mutaqin memaparkan, ketujuh calon yang menduduki Kotak 9 ASN dan telah memenuhi persyaratan itu dilakukan pemetaan dan penilaian rekam jejak dengan sejumlah komponen.

    Seperti Nilai Talenta 30 persen, Pengelolaan Anggaran 30 persen, Masa Jabatan dalam JPT (eselon II) 15 persen, Nilai Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah 15 persen, dan Riwayat Jabatan dalam JPT (eselon II) 10 persen.

    “Tujuh orang ini memenuhi syarat usia dan telah memiliki sertifikat kelulusan PKN/Diklat PIM II. Serta memenuhi lima indikator atau komponen tersebut dengan nilai di atas 80,” jelas Jenal Mutaqin, Senin (9/6/2025).

    Sebagai informasi, ketujuh nama tersebut ialah Kepala Dinas Kesehatan, Sri Nowo Retno; Aspemkesra, Eko Prabowo; Kepala BKAD, Deni Mulyadi; Kepala Dispora, Taufik Hidayat; Kepala Disperumkim, Juniarti Estiningsih; Asisten Administrasi Umum, Rakhmawati; dan Pj Sekda, Hanafi.

    Jenal Mutaqin menuturkan, ketujuh suksesor sekda tersebut mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosiokultural pada assessment center BKD Provinsi Jawa Barat pada pertengahan Mei lalu.

    Usai itu, ada pula uji kompetensi teknis yang terdiri dari dua tahapan, yakni seleksi penulisan makalah serta pemaparan dan wawancara.

    Penulisan makalah dilakukan secara lansung dan dihadiri seluruh anggota Tim Penilai Kelompok Suksesor atau panitia seleksi (pansel).

    Hasil proses seleksi penulisan makalah serta pemaparan dan wawancara selesai serta assesment provinsi yang dilakukan, akan menghasilkan tiga nama suksesor terbaik.

    “Tiga nama calon suksesor tersebut kemudian dilaporkan kepada pak wali dan nanti akan dilaporkan hasil pelaksanaan seleksi tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkap Jenal Mutaqin lagi.

    Untuk selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan rekomendasi terkait dengan penilaian seleksi Sekda dan Wali Kota Bogor akan memilih satu nama calon suksesor untuk diangkat menjadi Sekda Kota Bogor.

    “Setelah itu, Pak Wali mengajukan rekomendasi untuk dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan Sekda Kota Bogor kepada provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Jenal Mutaqin.

    Ia menambahkan, dalam waktu dekat sudah ada tiga nama terbaik untuk dilaporkan kepada Wali Kota Bogor.

    “Tim Penilai Kelompok Suksesor (pansel) semua objektif dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Dan Insyaallah dalam minggu ini sudah ada tiga nama terbaik untuk kemudian dilaporkan kepada wali kota,” tegas Jenal Mutaqin.

    Asisten Administrasi Umum Aspemkesra Deni Mulyadi Eko Prabowo Hanafi Jenal Mutaqin Juniarti Estiningsih Kepala BKAD Kepala Dinas Kesehatan Kepala Disperumkim Kepala Dispora Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor PJ Sekda Rakhmawati Sri Nowo Retno Taufik Hidayat Wakil Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Tingkatkan Perekonomian Ditengah Pandemi, Pemkab Bogor Genjot Sektor Pariwisata

    6 Agustus 2020
    Kota Bogor

    Wanita yang Tewas Dijambret di Bogor Ternyata Pegawai SKK Migas

    16 Januari 2020
    Air bersih

    Perumda Tirta Pakuan Targetkan 200 Ribu Sambungan Rumah di 2025, Imbau Warga Hindari Sambungan Ilegal

    26 Februari 2025
    Daerah

    Kabar Gembira Bagi Guru Ngaji Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Pastikan Guru Ngaji Dilindungi Oleh Negara

    4 April 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.