BOGOR – Menyikapi rencana mutasi dan juga promosi pejabat di lingkungan Pemkot Bogor, dimana kencang kabar beredar jika ada pihak luar ikut campur dalam menentukan posisi pejabat.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Kota Bogor (GMKB) Ridho menjelaskan, jika pada prinsipnya dalam melakukan mutasi terhadap ASN, sudah ada panduan atau regulasinya. Salah satunya adalah peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2019, tentang tata cara pelaksanaan mutasi.
“Jelas dalam aturan itu disebutkan instansi pemerintah menyusun rencana PNS di lingkungannya dengan memperhatikan aspek kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi, perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi, serta sifat pekerjaan teknis,” papar dia, kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Masih kata Ridho, jelas dalam mutasi harus melihat kompetensinya sehingga tidak boleh asal-asalan meskipun kewenangan tersebut ada di tangan wali kota. Artinya, wali kota tetap harus mempertimbangkan masukan dari Baperjakat, karena untuk apa dibentuk Baperjakat kalau tidak ada fungsinya.
“Jangan sampai ada pihak yang ikut campur di luar baperjakat. Tidak boleh juga Baperjakat fungsinya kalah oleh orang dekat, atau pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan formasi pejabat. Kalau memang belum siap, lebih baik ditunda dulu saja pelantikan ini,” jelasnya.
Ridho menuturkan, isu mutasi besar-besaran ini santer lama terdengar di Kota Bogor namun selalu mundur seperti ada tarik ulur. Hal ini kurang baik bagi kekondusifan di kalangan birokrat dan bisa menjadi celah, bagi pihak tertentu yang mungkin memiliki kepentingan atau akhirnya bisa jadi diduga muncul oknum yang coba mencari keuntungan.
“Kita banyak mengetahui beberapa kepala daerah terjerat kasus suap dan ditangkap KPK. Hampir semua karena ada transaksi jabatan dan ada pihak tertentu yang mencari upeti dari isu rotasi serta promosi. Nah, jangan sampai di Kota Bogor ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi, namun ujungnya merugikan si kepala daerah itu sendiri,”tukas dia.
Ridho menambahkan, diketahui jabatan beberapa eselon dua di Kota Bogor juga kosong, juga adanya OPD strategis yang kepalanya sudah terlalu lama menjabat dan kemungkinan ini akan dilakukan penggantian.
“Namun, jangan dipaksakan juga dalam melakukan penggantian posisi strategis karena hendaknya wali kota tidak asal menempatkan orang. Tapi, harus benar benar sesuai kompetensinya dan kapabilitas, serta pengalaman kerja yang cukup atau keahliannya sudah sesuai. Istilahnya jangan menempatkan orang bukan pada keahliannya,” imbau Ridho.
Ridho mengatakan, beberapa dinas atau OPD tidak bisa sembarangan diduduki orang yang bukan spesialisnya. Dan dinas ini punya bidang yang memang lekspesialis seperti Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, tidak boleh nanti dijabat bukan ahli di bidangnya kecuali bagian administrasi, karena RSUD saat ini sudah sangat bagus, sama halnya Dinas Kesehatan.
“Menurut saya mutasi dan promosi harus seusai kompetensi dan mempertimbangkannya dari pendidikannya, sehingga yang menduduki jabatan tidak asing dengan bidang barunya nanti. Tentu pangkat serta prestasi kerjanya juga harus jadi pertimbangan, jangan karena pangkat tinggi tapi minim prestasi dan tidak disiplin, dipromosikan pada jabatan tertentu. Soal mutasi atau promosi, selain sebagai penyegaran tapi juga bagian dari dinamisme memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tandas dia.
Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku, baru mendengar jika ada orang luar yang ikut campur dalam penentuan pejabat di lingkungan Pemkot Bogor.
“Yang dimaksud orang luar itu siapa. Saya tidak ngerti. Baru tahu saya. Yang jelas, dalam waktu dekat akan dilakukan proses itu (mutasi),” singkat Bima.