Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025
    • Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun
    • Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal
    • Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah
    • Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan
    • Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Tawarkan Paket Pelatihan Air Bersih hingga Rafting Wisata
    • Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Resto Hingga Tempat Ibadah di Kota Bogor Dibuka, Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru
    Kesehatan

    Resto Hingga Tempat Ibadah di Kota Bogor Dibuka, Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru

    12 Agustus 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melakukan penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.

    Tidak itu saja, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

    Wali Kota Bogor mengatakan, ada yang berbeda pada perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan. “Pertama adalah rumah ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasi dengan MUI, DMI, memastikan bahwa kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi. Termasuk rumah-rumah ibadah lainnya juga sama,” ungkap Bima Arya di Balaikota Bogor, Senin (10/8/2021).

    Kedua, lanjut Bima, restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka bisa beroperasi. “Khususnya kafe resto yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik. Itu boleh beroperasi (dine in) dengan pembatasan 25 persen dan satu meja dibatasi 2 orang. Itu yang membedakan. Yang lain-lain saya kira masih sama,” ujarnya.

    Bima juga menjelaskan, kafe dan restoran yang berada di pusat perbelanjaan pun diperkenankan beroperasi namun harus sesuai dengan aturan yang ada. “Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada dua bagian, yang didalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh. Intinya yang berada di ruang terbuka dan sirkulasi udaranya baik,” jelas Bima.

    Bima Arya memaparkan, semua data menunjukan kondisi yang membaik. Seperti tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit se-Kota Bogor per Senin, 9 Agustus 2021 tercatat sudah turun jauh menjadi 40,5 persen atau hanya terisi 534 tempat tidur dari kapasitas yang tersedia sebanyak 1.317 unit.

    Dalam penerapan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 (dua kali perpanjangan), juga tercatat pasien sembuh di Kota Bogor bertambah 5.011 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 4.017 kasus.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Usai Dijambret, Seorang Wanita Tewas

    16 Januari 2020
    Kesehatan

    Bogor Diprediksi Turun Hujan Disertai Petir Siang Ini

    23 September 2020
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Penambahan Pembangunan 2 Unit Sekolah Baru

    20 Juni 2022
    Audiensi

    Audiensi Dengan KPAID Kota Bogor, DPRD Minta Pengawasan Terhadap Perlindungan Anak Ditingkatkan

    17 Oktober 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025

    BOGOR – Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, Muhammad…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.