Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Pemilu 2024 » Stakeholder Kota Bogor Gelar Rapat Terpadu Rumuskan Persiapan Pemilu 2024
    Kota Bogor

    Stakeholder Kota Bogor Gelar Rapat Terpadu Rumuskan Persiapan Pemilu 2024

    24 Oktober 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Stakeholder Kota Bogor, menggelar rapat terpadu pembahasan Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Kota Bogor, Senin (23/10). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya dan diikuti seluruh unsur Forkopimda Kota Bogor, pimpinan partai politik peserta pemilu, KPU, Bawaslu dan dinas-dinas terkait di Pemerintahan Kota Bogor.

    Rapat dibuka dengan pembahasan terkait tata cara sosialisasi pemilu yang erat kaitannya dengan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK). Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, yang juga merupakan ketua DPC PDI-P Kota Bogor, memberikan masukannya bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, azas keadilan harus ditegakkan. Karena ia melihat bahwa masih ada tebang pilih dalam hal penegakan APS yang ditindak oleh Satpol-PP Kota Bogor.

    “Saya memberikan masukan agar Satpol-PP dan tim gabungan, harus bekerja adil dalam penindakan. Kalau emang di SSA ada yang memasang APS dari partai manapun, harus ditindak atau dibenahi, jangan ada yang diistimewakan dan dianak tirikan,” ujar Dadang.

    Lebih lanjut, Dadang, mengungkapkan bahwa selama ini partai yang dipimpin olehnya selalu menjadi sasaran oleh Satpol-PP Kota Bogor. Sehingga, ia meminta agar kedepannya, dilakukan pemberitahuan dahulu kepada seluruh partai yang diduga melanggar, agar bisa ditertibkan oleh masing-masing partai.

    DIsamping, ia juga meminta KPU dan Bawaslu Kota Bogor memberikan memaklumi pmasangan APS yang dilakukan oleh relawan partai maupun bacaleg dan capres, karena hal tersebut diluar wewenang partai.

    “Jadi kami berharap adanya komunikasi dari Satpol-PP dan tim gabungan. Sekaligus sosialiasisasi yang diberikan oleh KPU dan Bawaslu,” ungkap Dadang.

    Dalam rapat tersebut, pimpinan partai politik di Kota Bogor juga memberikan masukan terkait dengan aturan yang akan ditetapkan dan dijalankan guna menciptakan pemilu yang riang gembira.

    Dari hasil rapat yang berlangsung di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan kesimpulan. Pertama, seluruh pihak menyepakati diperbolehkan melakukan sosialisasi berupa pemasangan APS tanpa menampilkan visi misi bacaleg, maupun ajakan untuk mencoblos.

    Kedua, seluruh pihak sepakat jalur SSA disekitaran Kebun Raya Bogor, Jalan Sudirman dan sebagian jalan Padjajaran steril dari baliho, spanduk dan lain sebagainya. Namun, sebagai gantinya, APS nantinya akan ditayangkan didalam videotron yang ada.

    Terakhir, videotron atau reklame yang disediakan oleh Pemkot nantinya hanya boleh dipergunakan untuk sosialisasi oleh parpol peserta pemilu.

    “Semua telah menyetujui, poin poin tadi dan disepakati. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan,” ujar Bima.

    Nantinya, Pemkot Bogor tidak akan melakukan penindakan berupa penurunan baliho atau spanduk yang melanggar aturan. Namun, tim tangkas yang berada dibawah komando Wali Kota Bogor, akan berkomunikasi dengan parpol yang terkait agar menurunkan sendiri APS yang diketahui melanggar aturan yang sudah disepakati dengan batas waktu tiga hari.

    “Kan ada tim tangkas akan berkoordinasi untuk diturunkan dengan partai. Jadi begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan. Jadi gak ada penindakan dari Pemkot,” tutupnya.

    Bawaslu Kota Bogor Bima Arya Dadang Iskandar Danubarta DPRD Kota Bogor Forkopimda Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Atty Somaddikarya Imbau Korban Pinjol Lapor Polisi

    19 Oktober 2021
    Kota Bogor

    Bedah KUA-PPAS 2024, Komisi I Pastikan Anggaran di Wilayah Naik

    10 Agustus 2023

    INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2022

    12 Mei 2023
    Kesehatan

    Paparkan Kebijakan UMKM ke Komisi XI DPR RI, Bima Arya : Kelembagaan dan Kapasitas Harus Diatasi

    5 Juni 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.