Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Puri Harmoni Diduga Bangun WTP Ilegal, Curi Air Sungai Cileungsi Tanpa Izin
    Trending

    Puri Harmoni Diduga Bangun WTP Ilegal, Curi Air Sungai Cileungsi Tanpa Izin

    30 Juli 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Pembangunan instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) yang dilakukan oleh pengembang perumahan Puri Harmoni di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga dilakukan secara ilegal karena intake WTP dibangun langsung di bantaran Sungai Cileungsi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

    Akibatnya warga melaporkan aktivitas mobilisasi alat berat yang dilakukan pengembang pada awal pekan ini. Alat berat diketahui melintasi jalan lingkungan warga dan diarahkan ke sisi Sungai Cileungsi yang berada di wilayah Desa Pasir Mukti. “Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke RT/RW. Tiba-tiba jalan dilewati alat berat, ternyata mau pasang pipa besar dari sungai,” ungkap Rendi, salah satu warga yang rumahnya dilintasi alat berat tersebut.

    Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari pengambilan air sungai secara langsung, serta potensi kerusakan infrastruktur jalan permukiman yang digunakan sebagai jalur proyek. ” Jangan sampai kami hanya jadi korban pembangunan. Air sungai ini bukan milik pengembang, tapi milik bersama. Harus ada izin dan pengawasan,” tambah Rendi.

    Sementara Menanggapi laporan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Citeureup bersama aparat Pemerintah Desa Pasir Mukti, langsung turun ke lokasi proyek pada Selasa (30/7/2025). Setelah melakukan pengecekan lapangan, mereka menegur pihak pengembang karena tidak mengantongi izin resmi pembangunan intake WTP maupun izin pemanfaatan air permukaan dari instansi terkait.

    “Kami beri peringatan langsung kepada pengembang. Setiap kegiatan pembangunan, apalagi yang menyangkut sumber daya alam dan melibatkan fasilitas umum seperti sungai dan jalan warga, wajib dikomunikasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah setempat,” tegas Kasi Trantib Kecamatan Citeureup, Hari Prihartono.

    Ia menambahkan, penggunaan air sungai untuk kebutuhan industri perumahan harus melalui proses izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air dan instansi lingkungan hidup. Selain tidak berizin, intake WTP yang dibangun berada di wilayah sempadan sungai, kawasan yang tergolong zona terbatas dalam tata ruang wilayah. Pembangunan infrastruktur di kawasan sempadan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur ketat aktivitas pembangunan di area tersebut.

    Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Puri Harmoni belum memberikan keterangan resmi.

    Citeureup kabupaten bogor Puri Harmoni WTP
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kolaborasi

    Pengurus PMII Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Minta Terus Turun ke Warga

    15 Agustus 2023
    Pemerintahan

    Pansus DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda PPKLP

    6 Mei 2025
    Kota Bogor

    Satpol PP Bongkar 43 Kios di Jalan Merdeka Bogor

    12 Desember 2024
    Kota Bogor

    Harga Cabai Melejit, Ibu-ibu Menjerit

    20 Januari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Daerah

    Ceu Atty Ajak Warga Bogor Belanja di Warung Tetangga untuk Dukung UMKM

    16 Juli 2026

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mengajak masyarakat untuk mengubah kebiasaan berbelanja dengan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.