BOGOR – Polresta Bogor Kota kembali melakukan penangkapan terkait kasus perjudian online, kali ini melibatkan seorang selebgram dan DJ wanita berinisial AJP. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas promosi perjudian melalui media sosial.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa laporan ini terdaftar dengan nomor LP/A/28/X/2024. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial FAR, yang menyatakan adanya kegiatan promosi situs judi online oleh AJP melalui akun Instagram miliknya.
Penangkapan berlangsung di Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Rabu (28/10), sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut Kombes Pol Bismo, tersangka AJP mempromosikan situs judi “KOIN PLAY” melalui akun Instagram @callme__pe, yang memiliki 44.900 pengikut. Ia juga diketahui menerima bayaran Rp 3.650.000 untuk dua kali posting setiap hari selama satu bulan, dan sebelumnya pernah mempromosikan situs judi “ZARAPLAY.”
Tersangka AJP (25), seorang selebgram dan DJ freelance, berdomisili di Kota Bogor. AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa tersangka menggunakan Instagram sebagai media untuk mengiklankan situs judi online guna meraih keuntungan finansial.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP iPhone 11 warna putih, 10 lembar tangkapan layar postingan iklan judi di Instagram, bukti transaksi pembayaran sebesar Rp 3.650.000.
AJP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.