Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan
    • Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience
    • Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » PP Perlindungan Anak Diterbitkan, ADP Apresiasi Jokowi
    Kesehatan

    PP Perlindungan Anak Diterbitkan, ADP Apresiasi Jokowi

    25 Agustus 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Salah satu aktivis perempuan di Kota Bogor, Aprilda Dasa Pratiwi (ADP) mengapresiasi Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak baru-baru ini.

    Menurutnya, itu merupakan pemenuhan hak atau bentuk perhatian pemerintah kepada anak yang menjadi korban problematika rumah tangga dan pergaulan.

    Dijelaskan, dalam aturan tersebut anak adalah seseorang yang berusia dibawah 18 tahun dan atau yang masih berada dalam kandungan.

    Peraturan itu diteken presiden pada 10 Agustus 2021 dan diterbitkan pada 24 Agustus 2021 kemarin.

    Ia yang juga Ketua Yayasan Cipta Dasa Pratiwi juga menyampaikan bahwa secara garis besar aturan itu merupakan sebuah jaminan rasa aman bagi anak dari ancaman yang membahayakan jiwa dan proses pertumbuhannya.

    “Saya sangat mengapresiasi atas diterbitkannya PP tersebut, itu sebuah jaminan aman dari pemerintah untuk kenyamanan anak dan menunjang tumbuh kembang anak,” jelasnya.

    Menurutnya, ini sangat sejalan beriringan dengan apa yang selama ini dirinya perjuangan untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) perempuan dan kepastian perlindungan anak.

    “Saya selalu memperjuangkan hak dan perlindungan perempuan dan anak. Karena agar anak mendapatkan perlindungan secara utuh, kuncinya adalah keluarga. Dengan begini, anak-anak yang menjadi korban permasalahan akan mendapatkan perlindungan dari negara,” ujar Tiwi, sapaan akrabnya.

    Aktivis Perempuan Kota Bogor, Aprilda Dasa Pratiwi mengapresiasi Presiden Jokowi yang menerbitkan PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak

    Dalam PP No. 78 tahun 2021 itu dijelaskan, setidaknya, ada 20 kategori anak yang menurut aturan mendapatkan perlindungan khusus. Di antaranya yakni anak dalam situasi darurat, anak yang dieksploitasi secara seksual, anak korban jatingan terorisme, hingga anak korban kekerasan fisik.

    Poin terpenting, menurutnya, dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui sejumlah upaya. Pertama, penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik,psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

    Selain itu ada pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Lalu pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Guna Target PAD 2023 Tercapai, Bapenda Kota Bogor Tingkatkan SDM dan Optimalisasi Pendataan

    10 Januari 2023
    PPDB

    Bima Arya Ingatkan Jangan Ada Pungli di Sekolah!

    10 Agustus 2023
    Kota Bogor

    Tirta Pakuan Segera Pindahkan Pipa di Jalur Lintasan Jokowi

    16 Mei 2023
    HUT Ke 13 Perumda PPJ

    Ini Harapan Dedie Rachim di HUT Perumda PPJ ke 13

    26 Juli 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Geber Penyerapan APBD 2020

    4 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Percepatan Penyerapan APBD 2020 segera melakukan rencana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.