Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Enterpreneur Muda Dilibatkan
    • DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
    • Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan
    • Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas
    • Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pelaku Kawin Kontrak Dicokok Polisi
    Kota Bogor

    Pelaku Kawin Kontrak Dicokok Polisi

    24 Desember 20193 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Polres Bogor berhasil mencokok empat pelaku dan enam korban praktek kawin kontrak di kawasan Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor saat proses ijab kabul. Keterangan tersebut dikatakan Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni di Mako Polres Bogor, Cibinong, Senin (23/12/2019) kemarin.

    “Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR,” ujarnya.

    Kapolres mengungkapkan para pelaku (mucikari, red) mahir berbahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah. Mereka dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan perempuan asal Indonesia.

    Adalah ON dan R mucikari yang merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak. Mereka menawarkan beberapa wanita melalui aplikasi WhatsApp.

    Setelah mencapai kata sepakat, para wanita rekrutan dan tamu dari Timur Tengah dipertemukan di sebuah vila di Desa Cibeureum tersebut. Pelaku K berperan sebagai sopir, sedangkan BS berperan sebagai penghulu palsu untuk melangsungkan kawin kontrak dengan mahar senilai Rp7 juta. Waktu kontrak yang disepakati selama lima hari.

    Polres Bogor menyita barang bukti pelaku berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, 12 ponsel, serta uang tunai senilai Rp7 juta.

    “Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya pula.

    Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya sudah mendeteksi enam desa di kawasan Puncak yang kerap dijadikan lokasi kawin kontrak.

    “Di sekitar Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, Desa Batulayang, Desa Cibeureum, Desa Cisarua, dan Desa Cipayung,” ujarnya, Jumat lalu.

    Ia membeberkan hasil penelitian Pemerintah Kabupaten Bogor, tarif kawin kontrak di enam desa tersebut mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta. Rentang waktu kontrak mulai dari satu hingga dua bulan.

    Ade memastikan masyarakat Puncak Bogor tidak terlibat perkara kawin kontrak. Menurutnya, kawin kontrak mayoritas dilakukan oleh eks TKW asal Cianjur Selatan dengan turis dari Timur Tengah.

    “Ini perlu perhatian dan peran khusus agamawan. Diperlukan juga operasi lintas operasi,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menyatakan kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan, sehingga pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

    “Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji saat konferensi pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa kawin kontrak atau mut’ah hukumnya haram.

    Ia mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak, karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

    “Nikah bukan hanya seminggu, tapi muabath tidak temporer,” kata pria yang juga merupakan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Olahraga

    Dua Gol Giroud Bawa Milan Tumbangkan Inter

    7 Februari 2022
    Air bersih

    Curah Hujan Tinggi, Perumda Tirta Pakuan Jaga Pengolahan Air Agar Tetap Lancar

    27 Oktober 2022
    Kesehatan

    Viral! Beredar Video Porno Diproduksi di Bogor

    17 Maret 2021
    Kesehatan

    9.160 Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Kota Bogor

    26 Januari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Ekonomi

    RAPBD 2021 Akan Fokus Pada Lima Program Prioritas

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, RAPBD 2021 merupakan salah satu langkah maju…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.