BOGOR – Salah satu aktivis perempuan di Kota Bogor, Aprilda Dasa Pratiwi (ADP) mengapresiasi Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak baru-baru ini.
Menurutnya, itu merupakan pemenuhan hak atau bentuk perhatian pemerintah kepada anak yang menjadi korban problematika rumah tangga dan pergaulan.
Dijelaskan, dalam aturan tersebut anak adalah seseorang yang berusia dibawah 18 tahun dan atau yang masih berada dalam kandungan.
Peraturan itu diteken presiden pada 10 Agustus 2021 dan diterbitkan pada 24 Agustus 2021 kemarin.
Ia yang juga Ketua Yayasan Cipta Dasa Pratiwi juga menyampaikan bahwa secara garis besar aturan itu merupakan sebuah jaminan rasa aman bagi anak dari ancaman yang membahayakan jiwa dan proses pertumbuhannya.
“Saya sangat mengapresiasi atas diterbitkannya PP tersebut, itu sebuah jaminan aman dari pemerintah untuk kenyamanan anak dan menunjang tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Menurutnya, ini sangat sejalan beriringan dengan apa yang selama ini dirinya perjuangan untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) perempuan dan kepastian perlindungan anak.
“Saya selalu memperjuangkan hak dan perlindungan perempuan dan anak. Karena agar anak mendapatkan perlindungan secara utuh, kuncinya adalah keluarga. Dengan begini, anak-anak yang menjadi korban permasalahan akan mendapatkan perlindungan dari negara,” ujar Tiwi, sapaan akrabnya.
Dalam PP No. 78 tahun 2021 itu dijelaskan, setidaknya, ada 20 kategori anak yang menurut aturan mendapatkan perlindungan khusus. Di antaranya yakni anak dalam situasi darurat, anak yang dieksploitasi secara seksual, anak korban jatingan terorisme, hingga anak korban kekerasan fisik.
Poin terpenting, menurutnya, dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui sejumlah upaya. Pertama, penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik,psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Selain itu ada pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Lalu pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.