BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, secara resmi melantik Hanafi sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor pada Senin (2/12/2024). Pelantikan yang digelar di halaman Plaza Balaikota Bogor tersebut menggantikan Syarifah Sofiah yang memasuki masa purna bakti pada 1 Desember.
Pelantikan ini dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hery Antasari menyampaikan bahwa tugas Pj Sekda tidak berbeda dengan Sekda definitif. “Tugasnya melaksanakan seluruh fungsi Sekda, terutama menghadapi akhir dan awal tahun serta transisi pergantian wali kota. Perubahan perencanaan RPJMD dan RKPD harus dikawal agar visi misi wali kota terintegrasi,” ujar Hery.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan pentaheliks, termasuk Forkopimda.
“Saya titipkan kepada Pj Sekda untuk terus menjaga komunikasi ekstra dengan semua pihak agar pelayanan publik dan keuangan daerah tetap optimal,” tambahnya.
Menurut Hery, status jabatan Pj Sekda ini berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sesuai kinerja.
“Tiga bulan pertama ini bertepatan dengan masa pelantikan wali kota baru pada Februari. Setelah itu, keputusan perpanjangan atau pengisian definitif menjadi kewenangan wali kota terpilih,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Hanafi menyatakan siap melanjutkan tugas yang telah dijalankan oleh Sekda sebelumnya. Ia menegaskan pentingnya menghindari kekosongan kepemimpinan dalam struktur organisasi.
“Kepemimpinan harus terus berjalan, meskipun hanya satu hari kekosongan, itu tetap harus diisi,” ujar Hanafi.
Hanafi juga menjelaskan perbedaan antara Plt, Pj, dan Plh, menegaskan bahwa Pj memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas selama masa jabatan sementara.
“Tugas saya adalah mengawal dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD, serta menjaga komunikasi internal dengan birokrat dan eksternal dengan stakeholder seperti Forkopimda,” tutupnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan Kota Bogor hingga masa transisi pergantian kepala daerah mendatang.