Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha
    • Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan
    • Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    • Dedie Rachim Pastikan Penataan Lanjutan Terminal Bubulak Tepat Waktu
    • Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Omzet Ratusan Juta, Pabrik Ganja Sintetis di Bogor Dikelola Pemuda
    Kota Bogor

    Omzet Ratusan Juta, Pabrik Ganja Sintetis di Bogor Dikelola Pemuda

    31 Mei 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Sebuah home industry ganja sintetis di Bogor dan Bandung, Jawa Barat, dibongkar polisi beberapa waktu lalu. Fakta mencengangkan, pabrik ganja ini dikelola oleh pemuda dan meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.

    Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia menyebut ada 9 tersangka dibekuk, yakni AH, MR, AS, J, R, RP, RA, TA, dan N. Kesembilan tersangka diamankan pada 26 dan 27 Mei 2021 di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    “Hasil keterangan yang bersangkutan, satu hari dia bisa memproduksi sekitar 20 kilogram (kg). Kalau 20 kg kita kalikan per sepuluh gram itu Rp 800 ribu, jadi total sekitar Rp 240 juta per hari, hasil penjulannya,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

    Yusri mengatakan para tersangka rata-rata berusia 20-24 tahun. Menurutnya, mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun terakhir.

    “Rata-rata 20 tahun ke atas. Paling tua 24 tahun. Ini sudah dilakukan satu tahun lebih oleh yang bersangkutan,” ucap Yusri.

    Dia mengatakan kesembilan tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. AH merupakan kurir sedangkan MR, AS, dan J adalah penjual. Kemudian, R, RP, RA, TA, dan N berperan memproduksi sekaligus merangkap sebagai penjual.

    Selain kesembilan tersangka, polisi tengah memburu otak dari komplotan tersebut. Yusri berujar, ada 5 tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

    “(DPO) yang pertama G, itu adalah aktor utamanya. Dia pemilik akun yang mengendalikan melalui media sosial dan juga grup dengan menyamarkan. Sampai sekarang kalau kita tanya para pelaku yang ada di sini pernah ketemu G (atau tidak), tidak pernah. Dia adalah aktornya dan juga dia adalah pengendali market-nya,” beber Yusri.

    Selanjutnya, Yusri juga mengungkap satu DPO lainnya, yakni PW. Yusri menerangkan, PW adalah orang yang berperan sebagai pengendali jaringan.

    “Dia adalah pengendali produksinya. Kalau teman-teman kita bawa ke TKP mungkin kaget juga melihatnya. Semua di tempat pabrik ini, home industry, semua CCTV-nya itu orang-orang sana udah dipegang semua sama dia. Siapa pun yang masuk, tahu. Jangankan masuk, mendekat saja orang sudah tahu,” kata Yusri.

    “Bahkan dia punya kode-kode tersendiri, ada CCTV khusus yang setiap jam itu dia melaporkan ke PW ini bahwa aman atau tidak. Jadi setiap jam itu dilaporkan. Rutin mereka,” sambung Yusri.

    Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap tembakau sintetis sebanyak 185 kg. Tembakau sintetis tersebut dijajakan lewat media sosial dengan kemasan seperti snack-snack ringan.

    Para tersangka pun akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dtk)

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Mie Gacoan

    Belum Kantongi Izin Lengkap, Komisi I DPRD Kota Bogor Meminta Mie Gacoan Sholis Ditutup

    26 Juni 2023
    Kesehatan

    Ketua DPRD Kota Bogor Positif Covid-19

    5 Februari 2021
    Kota Bogor

    Sambangi PDI Perjuangan, PAN Buka Asa Koalisi di Pilwalkot Bogor

    25 April 2024
    Kesehatan

    Bojongkerta Jadi Kampung Tertib Trantibum, Aktivis Perempuan Ini Berharap Jadi Teladan Bagi Kampung Lain

    22 November 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.