BOGOR – Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menegaskan, jika tahapan pemilihan wali kota (Pilwalkot) Bogor tahun 2024, tetap jalan terus meski di pusat atau Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa pada Rabu (3/7/2024).
“Tidak terganggu meski ketua KPU RI diberhenikan. Dan tahapan Pilwalkot Bogor 2024 tetap jalan terus,” ujar Habibi, melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (3/7/2024).
Habibi menambahkan, apa yang dialami oleh Hasyim Asy’ari tentu tak ada kaitannya dengan tahapan pilwalkot. “Jalan terus sesuai jadwal (tahapan pilwalkot),” kata dia lagi.
Habibi mengatakan, belum lama ini juga pihaknya merekrut Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih), yang dlimulai pada Kamis (13-19/6/2024).Dan sudah ditetapkan jumlah Pantarlih sebanyak 2.999 Petugas, dengan masa kerja dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Pada tanggal tersebut, Pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit),” terang dia.
Tak hanya itu, kata dia, KPU Kota Bogor telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Berita Acara Nomor 233/PL.01.2-BA/32/2024 sebanyak 1.515 TPS, serta satu TPS tambahan yang berada di Lapas.
Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI, berdasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisien serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh dari setiap TPS dan Kelurahan di 6 Kecamatan yang ada di Kota Bogor.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI.
Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.
Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hari ini Rabu (22/5/2024).
Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6/2024), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, Kamis (18/4/2024).
Aristo menilai, perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim