Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Hadapi Dampak Pembangunan Properti, Kelurahan Kencana Makin Minim Lahan Pertanian Talas
    • PT KAI dan Pemkot Bogor akan Tata Bersama Area Stasiun
    • Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak
    • EIGER Nature : Visualisasi Petualangan, Konservasi dan Budaya
    • Dikelola Ibu-ibu Lansia, KWT Kebon Pedes Jadi Poros Ekonomi
    • Bakesbangpol Kota Bogor Perkuat Kewaspadaan Dini Lewat Aplikasi SIPEKA
    • Long March ke Cianjur, Jenal Mutaqin Motivasi Siswa Insantama
    • Pemkot Bogor Raih Dua Penghargaan pada Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Mahupiki Akan Buat Catatan Kritis Untuk RUU Kejaksaan
    Kesehatan

    Mahupiki Akan Buat Catatan Kritis Untuk RUU Kejaksaan

    27 Oktober 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Yenti Garnasih mengatakan pihaknya ingin berpartisipasi aktif dalam rangka mengawasi pembahasan RUU Kejakasaan yang merupakan inisiatif dari DPR RI.

    Hal itu dikatakannya usai menghadiri webinar nasional bertajuk “Membedah RUU Kejakasaan” dalam rangka Dies Natalis Unpak ke 40, yang digelar di Balai Riung Pakuan, Hotel Salak Heritage, Selasa (27/10/2020).

    Ia juga menyebut, pengangkatan Kejagung cukup dengan hanya prerogatif Presiden.

    “Jadi kita mendorong, karena menurut saya banyak hal-hal yang memang sudah hal keniscayaan untuk diubah karena sudah lama sekali dan banyak perkembangan-perkembangan. Tapi tadi di dalam webinar banyak sekali masukan-masukan termasuk juga kenapa Jaksa Agung harus diangkat oleh Presiden dengan pertimbangan DPR. Menurut saya sudahlah itu prerogatif Presiden saja, sudah terlalu banyak hak DPR itu,” ungkap Yenti.

    Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) akan menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan membuat catatan kritis yang kemudian disampaikan ke Kejaksaan Agung maupun Komisi III DPR.

    Sebab, menurutnya banyak hal yang harus diperbaiki dalam RUU Kejakasaan.

    “Karena banyak hal-hal harus diperbaiki, supaya juga persepsi bahwa kejaksaan mengambil kewenangan penyidikan untuk semua tindak pidana itu, tidak benar dan itu meresahkan teman-teman di penyidik yang lain. Dan tidak mungkin mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai eksekusi semua kejaksaan. Pengawasannya juga akan luar biasa berdampak sangat kontraproduktif kalau sampai terjadi seperti itu,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Bantuan Logistik

    Bata Menteri Pertanian KIB II Disebar Untuk 15 Titik Rumah Ibadah di Cianjur 

    5 Januari 2023
    Kesehatan

    Pare, Sayur Pahit Penghasil Duit

    23 November 2020
    Festival

    13 Provinsi Ikuti Lari Trail di FORNAS Jabar, Berikut Daftar Juaranya

    5 Juli 2023
    Akreditasi

    FKTP Poliklinik Yonif 751/Vira Jaya Sakti Terima Kunjungan Tim Survei Dari LAFKI Sebagai Syarat Akreditasi

    19 Oktober 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Daerah

    Ceu Atty Ajak Warga Bogor Belanja di Warung Tetangga untuk Dukung UMKM

    16 Juli 2026

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mengajak masyarakat untuk mengubah kebiasaan berbelanja dengan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.