Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami
    • Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang
    • Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan
    • Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak
    • Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua
    • Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor
    • 316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026
    • Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Langgar PPKM, Sembilan Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bogor
    Kesehatan

    Langgar PPKM, Sembilan Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bogor

    8 Agustus 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pelaksanaan kegiatan penindakan dan penegakan aturan kedisiplinan selama PPKM Darurat Level 4 di Kota Bogor, terus dilakukan Satpol PP bersama tim Satgas Covid-19 Bogor.

    Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Bogor, dari periode 6 Agustus 2021, sebanyak sembilan tempat usaha diketahui melanggar aturan PPKM, sehingga diberikan sanksi tegas sesuai peraturan.

    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, pada pelaksanaan kegiatan dan penegakan aturan PPKM pada tanggal 6 Agustus, ada 9 tempat usaha yang melanggar. Sanksi nya, tempat usaha itu akhirnya ditutup sementara.

    “Penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar sudah dilakukan, ada 9 tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PPKM,” kata Agustiansyah.

    Ia menyebutkan, sembilan tempat usaha yang ditutup sementara itu diantaranya, Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS di Jalan Padjajaran Indah 5, Kopi Nako di Jlan Padjajaran Indah 5, Bebek Slamet di Jalan Padjajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Padjajaran Indah 5, Pastaboom di Jalan Padjajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, dan Co.Choc  di Jalan Binamarga 2.

    “Penutupan tempat usaha berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. Para pelanggar itu diantaranya Restoran dan Cafe. Pelanggaran yang dilakukan yaitu dine in di lokasi Restoran dan Cafe tersebut,” tegasnya.

    Agustiansyah menjelaskan bahwa dalam masa PPKM Darurat Level 4, restoran dan cafe tidak diperbolehkan untuk dine in atau makan ditempat, kecuali delivery. Yang diperbolehkan makan ditempat hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang yang makan ditempat.

    Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankan aturan berlaku sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Deolipa Yumara Bakal Somasi Terbuka Kejari Depok Terkait Dugaan Korupsi Damkar

    24 September 2024
    Jawa Barat

    Gelar Rakor PAD, Dedie Rachim Dorong Semua OPD Capai Target

    11 Juli 2022
    Kesehatan

    Dishub Kota Bogor Musnahkan Berkas KIR Tak Berlaku

    22 April 2021
    Kota Bogor

    Perumda Tirta Pakuan Tingkatkan Produksi Air Spam Katulampa Jadi 600 Liter Perdetik

    21 Juli 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.