Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menteri LH Minta Daerah yang Melaksanakan PSEL Siapkan Pemilahan Sampah dari Hulu Secara Masif
    • Kembangkan Berbagai Potensi Wilayah, Sukasari Jadi Pusat Perekonomian Urban Bogor Timur
    • Tata Wajah Taman Heulang, Pemkot Bogor Gelar Korve dan Siapkan Kawasan Kuliner
    • Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar
    • Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Aduduh! PSBB Proporsional Diperpanjang, Tidak Pakai Masker Didenda 500 Ribu
    Kesehatan

    Aduduh! PSBB Proporsional Diperpanjang, Tidak Pakai Masker Didenda 500 Ribu

    5 Agustus 20204 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB). Perpanjangan berlaku selama satu bulan ke depan mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020.

    Salah satu alasan perpanjangan PSBB Proporsional dalam fase Pra-AKB adalah tingkat penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 masih fluktuatif dan belum ada pengurangan secara signifikan meski PSBB telah dilaksanakan. Hal itu berdasarkan evaluasi dan informasi penanganan Covid-19 dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 Tahun 2020.

    “Sehingga Kota Bogor akan melanjutkan PSBB Proporsional Pra-AKB sebagai kebijakan PSBB di Kota Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Perpanjangan keenam ini terhitung mulai 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020,” tulis surat keputusan tersebut.

    Dampak dari kebijakan ini adalah pengenaan sanksi administratif pada pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu berbeda dengan masa PSBB sebelumnya di mana belum ada sanksi yang timbul.

    “Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali Nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol Covid-19 yang merupakan turunan dari pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu bagi yang tidak memakai masker,” ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Selasa (4/8/2020).

    Menurut dia, pemakaian masker sangat penting pada fase Pra-AKB karena dapat menekan risiko penularan atau penyebaran Covid-19, khususnya di ruang-ruang publik yang sudah mulai dibuka secara bertahap.

    “Sanksi tersebut diturunkan dalam perwali agar Satpol PP bisa mengimplementasikan secara dinamis dan lugas. Tujuannya apa? Ya, supaya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kedisiplinan masyarakat sangat menentukan pencegahan penularan Covid-19,” kata Dedie.

    Data terakhir di Kota Bogor menunjukkan, per 4 Agustus 2020 total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ada 301 orang. Perincian 78 orang dalam perawatan, 2020 orang sembuh, dan meninggal 21 orang.

    Wali Kota Bogor Bima Arya data tersebut menggambarkan situasi jauh dari kata aman. Apalagi, Ia melihat kekhawatiran masyarakat justru sebaliknya. Tingkat kedisiplinan pun ikut menurun.

    “Saya saja yang alumni Covid-19 yang konon katanya sudah kebal, itu setiap pulang tidak pernah langsung menyapa anak. Saya langsung ke kamar mandi bersih-bersih. Jadi saya kadang bisa sampai lima kali mandi di rumah. Keluar lagi, masuk mandi lagi. Situasi seperti ini yang harus dirasakan oleh semua. Ini berbahaya sekali,” ujar Bima.

     
    Sementara itu, Kota Bogor sempat dikejutkan karena salah satu rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 ternyata menjadi klaster penyebaran virus corona. Mereka yang terdampak antara lain satpam, petugas parkir, hingga frontliner.

    Kendati demikian, Dedie memastikan kasus itu sudah tertangani.

    “Info terakhir tentang pegawai RS yang terkonfirmasi Covid-19, sudah dilakukan swab kedua hasilnya negatif. Potensi penularan diduga dari luar area RS seperti warung atau fasilitas publik disekitar RS,” katanya seperti diansir di beberapa portal online.

    Karena statusnya yang menjadi RS rujukan, RS Azra dipastikan Dedie akan tetap beroperasi. Apalagi, angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih disebut mengkhawatirkan. Pemaksimalan RS yang ada perlu dilakukan, namun dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.

    Protokol tersebut harus dijalankan di semua RS Rujukan. Di Kota Bogor terdapat delapan RS rujukan Covid-19, yakni, RSUD Kota Bogor, RS PMI, RS BMC, RS Hermina, Siloam Hospital Bogor, Bogor Senior Hospital, RS Melania, serta RS Azra.

    Namun, kejadian terpaparnya sejumlah pegawai di RS Azra membuat Pemkot Bogor meminta Pemprov Jawa Barat mengevaluasi delapan RS rujukan Covid-19 tersebut. Dedie pun menjelaskan hasil evaluasi tersebut.

    “Hasil visitasi Tim Dinkes Propinsi Jawa Barat ke dua RS di Bogor hari ini (Selasa) menyampaikan rekomendasi antara lain bahwa dari 8 RS yang menjadi rujukan Covid-19 hanya RS yang memiliki ruang isolasi bertekanan negatif, memiliki alat bantu pernafasan, sarana prasarana yang memadai dan tenaga kesehatan, dokter, perawat yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat merawat pasien Covid-19 kategori berat,” ujarnya.

    “Dengan demikian hanya dua RS yang memenuhi syarat, yakni RSUD dan Bogor Senior Hospital. Untuk enam RS lain hanya diperkenankan merawat pasien katagori ringan dan sedang,” lanjut Dedie.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jawa Barat

    Rencana Trem Kota Bogor Disambut Baik, Diusulkan Satu Paket LRT Cibubur-Baranangsiang

    22 September 2022
    Ekonomi

    Nasi Lemak Bahru, Destinasi Nasi Lemak Otentik di Kota Hujan

    25 Januari 2026
    Kota Bogor

    Semrawut dan Dipenuhi PKL, Pemkot Akan Tata Ulang Simpang Ciawi

    20 Mei 2025
    Kota Bogor

    Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Disahkan

    21 Juli 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.