Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    • Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021, Mobil Operasional Disperumkim Tuai Sorotan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Kritisi Perwali Tentang Batas Usia RT/RW, Atty Somaddikarya : Mematikan Demokrasi Tingkat Bawah
    Kota Bogor

    Kritisi Perwali Tentang Batas Usia RT/RW, Atty Somaddikarya : Mematikan Demokrasi Tingkat Bawah

    15 Januari 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya, menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan pembatasan usia maksimal 55 tahun bagi calon Ketua RT dan RW yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 8 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.

    Ia menilai aturan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan mencederai hak konstitusional warga.

    Menurut Atty, posisi Ketua RT dan RW adalah jabatan pada lembaga kemasyarakatan, bukan jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pemerintahan.

    Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika standar usia dibatasi secara administratif layaknya jabatan birokrasi, apalagi tanpa dasar hukum yang kuat di atasnya.

    “Pembatasan usia maksimal 55 tahun dalam Peraturan Wali Kota ini patut dikoreksi secara serius. Ini berpotensi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip hukum yang lebih tinggi,” ujar Atty dalam keterangan tertulisnya.

    Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menyoroti bahwa tidak ada payung hukum di atas Perwali yang mengatur pembatasan usia tersebut. Ia merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

    Dalam Permendagri tersebut, syarat menjadi pengurus hanya mengatur hal-hal umum seperti berstatus WNI, bertempat tinggal di wilayah setempat, dan dipilih oleh masyarakat. Tidak ditemukan klausul yang mengatur batas usia maksimal.

    “Sesuai asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan yang lebih rendah tidak boleh menambah syarat baru yang tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. Artinya, Perwali tidak boleh menciptakan pembatasan usia baru jika tidak diperintahkan oleh Undang-Undang atau Permendagri,” tegasnya.

    Selain masalah legalitas, ia juga menilai aturan ini memiliki dampak sosial yang negatif. Pembatasan usia dianggap mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik, mental, dan sosial masih sangat mampu memimpin dan mengabdi di lingkungannya.

    Kebijakan ini juga dikhawatirkan akan menutup ruang partisipasi bagi tokoh masyarakat, sesepuh kampung, dan figur berpengalaman yang selama ini justru menjadi penopang harmoni sosial di tengah warga.

    “Pemilihan RT/RW adalah hak warga, bukan ruang untuk pembatasan administratif berlebihan,” tambahnya.

    Menutup pernyataannya, Atty meminta agar pemerintah daerah memberikan kebebasan kepada warga untuk menentukan pemimpin lingkungannya sendiri tanpa dikekang aturan yang tidak berdasar.

    “Jika negara mempercayakan kedaulatan lingkungan kepada warga, maka biarkan warga menentukan pemimpinnya. Jangan matikan demokrasi di tingkatan paling bawah dengan aturan yang tidak punya payung hukum,” pungkas Atty.

    Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya Dedie A. Rachim Fraksi PDI Perjuangan Walikota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025
    Kota Bogor

    Dewan Keukeuh Tolak Perda Obligasi dan Dana Cadangan

    18 Desember 2019
    Kesehatan

    Hendi ‘Kojer’ Novian, Nakhodai PFI Bogor

    19 Oktober 2020
    Pemerintahan

    Reklame dan Billboard Tak Berizin Ditertibkan, Moratorium segera Diterapkan

    15 Maret 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Geber Penyerapan APBD 2020

    4 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Percepatan Penyerapan APBD 2020 segera melakukan rencana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.