Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026
    • Kota Bogor Masuk 12 Besar West Java Investment Challenge 2026
    • Pemkot Bogor Perkuat Peran Posyandu dalam Mendukung Pemenuhan 6 SPM
    • Soft Launching Batik Benang Raja Tajur Picu Kemacetan
    • Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri dan Kementerian PKP
    • Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026
    • Bank Sampah Bersih Istiqomah Kedung Jaya Ubah Perilaku Pilah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
    • Balai Kota Bogor Jadi Ajang Silaturahmi Delegasi ISEI
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Kritisi Perwali Tentang Batas Usia RT/RW, Atty Somaddikarya : Mematikan Demokrasi Tingkat Bawah
    Kota Bogor

    Kritisi Perwali Tentang Batas Usia RT/RW, Atty Somaddikarya : Mematikan Demokrasi Tingkat Bawah

    15 Januari 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya, menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan pembatasan usia maksimal 55 tahun bagi calon Ketua RT dan RW yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 8 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.

    Ia menilai aturan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan mencederai hak konstitusional warga.

    Menurut Atty, posisi Ketua RT dan RW adalah jabatan pada lembaga kemasyarakatan, bukan jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pemerintahan.

    Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika standar usia dibatasi secara administratif layaknya jabatan birokrasi, apalagi tanpa dasar hukum yang kuat di atasnya.

    “Pembatasan usia maksimal 55 tahun dalam Peraturan Wali Kota ini patut dikoreksi secara serius. Ini berpotensi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip hukum yang lebih tinggi,” ujar Atty dalam keterangan tertulisnya.

    Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menyoroti bahwa tidak ada payung hukum di atas Perwali yang mengatur pembatasan usia tersebut. Ia merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

    Dalam Permendagri tersebut, syarat menjadi pengurus hanya mengatur hal-hal umum seperti berstatus WNI, bertempat tinggal di wilayah setempat, dan dipilih oleh masyarakat. Tidak ditemukan klausul yang mengatur batas usia maksimal.

    “Sesuai asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan yang lebih rendah tidak boleh menambah syarat baru yang tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. Artinya, Perwali tidak boleh menciptakan pembatasan usia baru jika tidak diperintahkan oleh Undang-Undang atau Permendagri,” tegasnya.

    Selain masalah legalitas, ia juga menilai aturan ini memiliki dampak sosial yang negatif. Pembatasan usia dianggap mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik, mental, dan sosial masih sangat mampu memimpin dan mengabdi di lingkungannya.

    Kebijakan ini juga dikhawatirkan akan menutup ruang partisipasi bagi tokoh masyarakat, sesepuh kampung, dan figur berpengalaman yang selama ini justru menjadi penopang harmoni sosial di tengah warga.

    “Pemilihan RT/RW adalah hak warga, bukan ruang untuk pembatasan administratif berlebihan,” tambahnya.

    Menutup pernyataannya, Atty meminta agar pemerintah daerah memberikan kebebasan kepada warga untuk menentukan pemimpin lingkungannya sendiri tanpa dikekang aturan yang tidak berdasar.

    “Jika negara mempercayakan kedaulatan lingkungan kepada warga, maka biarkan warga menentukan pemimpinnya. Jangan matikan demokrasi di tingkatan paling bawah dengan aturan yang tidak punya payung hukum,” pungkas Atty.

    Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya Dedie A. Rachim Fraksi PDI Perjuangan Walikota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Hari ibu, BCA dan GTP Tanam Pohon di R3

    22 Desember 2019
    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025
    Evaluasi

    Sosialisasi Indeks Kualitas Kebijakan, Dedie Rachim Harap Hasilkan Kebijakan Berkualitas

    6 Juli 2023
    Kota Bogor

    Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Dedie Rachim Dorong Masyarakat untuk Membangun Bangsa Lebih Baik

    10 November 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.