Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menambah dua kecamatan baru, dari enam menjadi delapan kecamatan. Dua kecamatan tersebut dipecah dari dua kecamatan yang memiliki jumlah kelurahan lebih banyak dibanding empat kecamatan lainnya.
Kini draft rancangan peraturan daerah tengah disusun di Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bogor Adi Novan mengungkapkan, penambahan kecamatan dikaji sejak 2018. Sebelum diajukan menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda).
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya harus menyusun draft untuk diajukan ke Bagian Hukum Setda Kota Bogor.
“Sudah diawali dengan kajian tahun 2018. Sekarang masuk tahun 2020 Insya Allah, penyampaian raperda,” kata seperti dirilis di ayobogor.
Tahun 2019, dia menjelaskan, telah memetakan batas wilayah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Bahkan, dia menuturkan, pemetaan tersebut telah diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Bogor.
“Kita sudah punya, Perwali Nomor 131 tahun 2019 tentang Batas Wilayah Kelurahan,” kata dia.
Dia menargetkan, draft raperda yang disusun rampung April 2020. Sehingga, Bagian Hukum Setda dapat segera mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor di akhir tahun 2020.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2020 telah dianggarkan Rp 63 juta. Biaya tersebut untuk penyusunan Raperda Pemekaran Wilayah Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan.
“Tahun ini materi, ketika sudah jadi kita usulkan ke bagian hukum untuk menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda). Nah, nanti diusulkan ke dewan,” ucap dia.
Adi meluruskan, penambahan dua kecamatan baru dilakukan dengan memperluas atau memecah dua kecamatan yakni Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan. Dari dua kecamatan tersebut akan menghasilkan dua kecamatan baru.
Dalam waktu dekat, sambung dia, pihaknya akan segera berembuk dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Dia menjelaskan akan membahas penentuan ibu kota kecamatan, nama kecamatan dan kelurahan yang akan masuk kecamatan baru.
“Kelurahan mana saja (yang masuk kecamatan baru). Itu kita bahas dalam FGD (Focus Group Discussion) Jd penentuan kelurahan yang akan dipisah,” ujarnya.
Adi menjelaskan, perluasan kecamatan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Pasalnya kelurahan di Bogor sebagai besar berada di wilayah dua kelurahan tersebut. “Jadi konsep kita untuk pemerataan pembangunan dan mendekatkan layanan publik. Dan lagi pula memudahkan kontrol Camat-nya,” ujar dia.
Kota Bogor memiliki enam kecamatan dengan 68 kelurahan. Namun, masing-masing kelurahan memiliki jumlah kecamatan yang berbeda-beda.
Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan memiliki jumlah kelurahan yang paling banyak dengan jumlah 16 kelurahan. Kecamatan Bogor tengah 11 kelurahan, Bogor Timur 6 kelurahan, Bogor Utara 8 kelurahan, dan Tanah Saeral 11 kelurahan