BOGOR – Adanya pengerjaan pembangunan Pedestrian seputaran Bogor Medical Center (BMC) dan pembangunan jembatan Muarasari yang mengalami keterlambatan, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meradang dan merasa heran bahwa orang yang mengerjakan proyek tersebut merupakan rengrengan yang mengerjakan proyek Pedestrian Jalan Sudirman yang amburadul akhir tahun 2021 lalu serta seharusnya sudah masuk dalam blacklist Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Alhasil Bima akan mengevaluasi bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), karena dianggap kecolongan. Bima juga memastikan kontraktor dan orang yang terlibat dalam pengerjaan proyek masuk dalam blacklist.
“Saya sedang evaluasi menyangkut evaluasi dari pimpinan OPDnya (Pimpinan PBJ-red), evaluasi juga sistem PBJ nya dan aturan-aturan yang kami buat,” ungkap Bima kepada INILAH pada Rabu (23/11/2022).
“Saya tidak mau kecolongan lagi, ini pasti ada sesuatu yang salah. Pokonya yang akan saya coret bukan hanya kontraktornya, orang-orangnya saya lihat terlibat dalam proyek saya blacklist,” tambah Bima.
Bima mengaku sudah mengantongi nama-nama pengusaha jasa kontruksi yang terlibat dan meminta PBJ lebih teliti karena orang-orang itu hanya berganti bendera saja.
“Saya sudah kantongi nama-nama orangnya. Kalau ketemu orangnya itu-itu juga, hanya berganti bendera harusnya kan terdeteksi. Sistim harus mendeteksi mana orang yang berganti bendera, itu sistemnya harus diganti,” tegas Bima.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Agnes Andriani Kartika Sari mengatakan, kalau di PBJ itu hanya administratif, nah kalau masalah pengerjaan lebih ke pengawasan dilapangan.
“Hasil PBJ by sistem, semua dokumen pemilihan secara administratif mereka lolos ya sudah. Jadi pak wali menekankan lebih kepada saat pelaksanaan pekerjaan, ya diawasi lah dengan benar. Proses PBJ itu kan dievaluasi by sistem. Yang kami evaluasi adalah dokumen administratif nya, soal on the spot lebih kepada dokumen nya bener apa enggak. Tapi pada saat melaksanakan di lapangan siapa, harus ditegur, itu diluar kendali kita,” tuturnya.
“Yang kami pilih yang berkontrak, tapi kalau bukan mereka yang mengerjakan harus ditegur dan itu ranahnya bukan di kami. Yang harus bertanggung jawab penuh yang menerima kontrak, yang mengajukan penawaran ke kami.
Yang menerima kontrak nya bukan nama yang dicatat pak wali. Kami diatur Perpres dan semua sudah by sistem,” tambah Agnes.
Agnes malah menunjuk bahwa ranah yang harus berwenang untuk menegur apabila terpilihnya kembali orang-orang yang sudah masuk dalam blacklist Wali Kota Bogor Bima Arya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jadi ranahnya di PPK, kami hanya administrasi pemilihannya saja. Jadi pengadaan bukan selesai di PBJ, yang harus mengerjakan itu yang bertanda tangan kontrak. Setelah itu tanda tangan kontrak, ranah PPK. Apakah betul kemarin yang mengerjakan Pedestrian BMC harusnya pak Muslimin, tapi bukan dia yang berkontrak kan,” pungkasnya.