Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Festival Merah Putih 2026 Dimulai, Bogor Perkuat Nasionalisme Lewat 17 Rangkaian Kegiatan
    • Aklamasi di Musda XI, Rusli Prihatevy Dituntut Jaga Soliditas dan Dongkrak Kursi Golkar Kota Bogor
    • Optimalkan Pemanfaatan, Tanah Pengganti Aset Daerah Jadi Lokasi PSEL
    • Pendaftaran Calon Ketua Ditutup, Rusli Prihatevy Jadi Satu-satunya Calon Ketua DPD Golkar Kota Bogor
    • Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka
    • Muscab VII Hiswana Migas Bogor Raya, Pasokan BBM dan LPG Subsidi Jadi Sorotan
    • Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Hanya 44 Jam
    • Kelurahan Kedung Badak Petakan Persoalan Wilayah, Banjir dan Sampah Jadi Perhatian
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Ekonomi » Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, DPRD Kota Bogor Kecewa Ada Tiga SKPD Yang Belum Menindaklanjuti
    Ekonomi

    Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, DPRD Kota Bogor Kecewa Ada Tiga SKPD Yang Belum Menindaklanjuti

    27 Juli 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Inspektorat Kota Bogor dengan agenda menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Kota Bogor tahun anggaran 2021, Senin (18/7).

    Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia menyampaikan, dalam rapat tersebut inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan oleh BPK-RI dan harus disampaikan tindak lanjutnya paling lambat hari ini, Selasa (19/7).

    Pria yang akrab disapa Kang JM ini menerangkan, rekomendasi ini sesuai dengan peraturan ketua BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-Ri.

    “Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Kang JM.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerima rekomendasi LHP BPK-RI pada 20 Mei silam, namun sayangnya hingga saat rapat digelar, masih terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK.

    Kang JM pun menerangkan, tiga dinas tersebut diantaranya adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

    “Kami sangat kecewa ada tiga dinas yang belum menyetorkan hasil temuan BPK. Ini harus menjadi atensi khusus agar tindak lanjut rekomendasi BPK, bukan sekedar surat intruksi Wali Kota kepada dinas masing-masing, tetapi disertai upaya penyelesaian atas tindaklanjut dari SKPD, atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI,” ungkap Kang JM.

    Kedepannya, Kang JM pun meminta kepada Inspektorat Kota Bogor agar bisa meningkatkan supervisi dan pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksansaan, dan pengawasan program kegiatan di masing-masing SKPD.

    Bahkan, Kang JM pun menegaskan akan mendukung penuh pengadaan sumber daya manusia (SDM) jika inspektorat membutuhkannya.

    “Jika SDM dirasa kurang, DPRD akan mendukung pengadaan SDM guna memaksimalkan tupoksi inspektorat ke depannya,” pungkasnya.

    Jenal Mutaqin
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Diduga Mabuk dan Sebut Nama Pejabat, Karyawan RSUD Kota Bogor Diberhentikan

    28 April 2025
    Olahraga

    Percasi Kota Bogor Gelar Turnamen, Dedie Rachim: Pembinaan Bagi Generasi Muda

    24 Maret 2025
    Kota Bogor

    Pembangunan Capai 95 Persen, Pj Wali Kota Bogor Optimis Plant Nursery Cetak Bibit Unggul

    12 Desember 2024
    Kota Bogor

    Gandeng Vihara Dhanagun, Korem 061/SK Gelar Vaksinasi

    12 Agustus 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.