Barayanews.co.id – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim angkat bicara soal aksi penyegelan kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal oleh warga yang mengaku pemilik lahan bernama H. Edyson Muslim.
Aksi tersebut juga sempat diwarnai kericuhan kericuhan antara warga dan pihak penyegel. Dampaknya, Kelurahan Kencana tidak bisa melakukan pelayanan pada Senin (4/1/2021) siang.
Satu hari berselang, segel akhirnya dibuka siang hari oleh pihak Edyson.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui bagian Hukum dan HAM akan mempidanakan pihak Edyson.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, pihak Edyson telah membuat penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot Bogor pada 1999 silam, kemudian ditetapkan menjadi aset Pemkot Bogor.
Namun, lanjut Dedie, pada tahun 2004, Edyson mengeluarkan lagi surat yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan PSU.
Ia mengatakan, Pemkot Bogor harus melihat hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas sengketa tanah tersebut. “Pemkot Bogor siap membayar kompensasi sesuai putusan MA, tidak masalah,” tuturnya.
Dedie menyayangkan atas penyegelan kantor kelurahan itu, sebab pelayanan untuk masyarakat terhambat.
“Tetapi tadi masyarakat marah kenapa harus disegel, kan mengganggu pelayanan. Saya tadi pagi sudah bilang kalaupun harus ditutup ya harus buat pelayanan darurat, dimana tempatnya ya cari,” beber Dedie.
Langkah selanjutnya, sambung Dedie, dirinya sampaikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menyelesaikan kepastian kepemilikan lahan tersebut.
“Pelayanan alhamdulillah berjalan lagi, tadi hanya ada insiden karena masyarakat merasa terganggu dengan penggembokan, tetapi sudah ada solusi. Tapi kalau kami berbicara backgroundnya ya tadi, kejadian sudah lama. Yang kami pegang itu kan surat penyerahan awal dan pernyataan Wali Kota waktu itu. Di tahun 2021 ini kami sedang mengejar target dan meminta kepada BKAD untuk mendata digitalisasi aset berbasis Geographic Information System (GIS),” pungkasnya.