Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kriminalitas » Jenal Mutaqin Tegaskan Kota Bogor Komit Berantas Premanisme
    Kota Bogor

    Jenal Mutaqin Tegaskan Kota Bogor Komit Berantas Premanisme

    23 Juli 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Secara khusus, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyambangi Mapolsek Bogor Tengah, Rabu (23/7/2025).

    Kedatangannya untuk menemui Dani (29), seorang pengamen yang viral karena mengamuk di dalam angkutan kota (angkot) beberapa hari sebelumnya.

    Dani diringkus pada Selasa (22/7/2025) malam oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor bersama aparat kepolisian, di rumahnya yang berada di wilayah Bogor Utara.

    Jenal Mutaqin berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Bogor.

    “Tentu saya berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang di Kota Bogor. Kami sangat mengandalkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan keresahan maupun ketidaknyamanan di lingkungannya,” tutur Jenal Mutaqin.

    Jenal Mutaqin menyadari memang masih banyak pengamen yang berkeliaran di jalan dan di angkutan kota. Hanya saja, Jenal Mutaqin memastikan Dani bukan bagian dari pengamen yang sudah dilakukan pembinaan.

    “Dia tidak masuk dalam data komunitas binaan kami. Dari keterangannya, baru dua hari mengamen. Meski begitu, pendekatan dan pembinaan tetap menjadi kewajiban kita bersama,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Jenal Mutaqin mengatakan jika Dani masih memiliki tanggungan anak dari mantan istrinya. Sehingga Dani diberikan solusi lain pengganti aktivitas mengamennya.

    “Selain tadi sanksi yang diterapkan oleh Polresta Bogor Kota melalui polsek. Saya tawarkan juga Dani untuk jadi tenaga penyapu lingkungan di Balai Kota, dengan syarat berhenti minuman keras,” ungkap Jenal Mutaqin.

    Perlu diketahui, Pemkot Bogor telah mendata sekitar 400 pengamen. Setelah melalui proses seleksi, sebanyak 200 di antaranya difasilitasi untuk tampil di ruang-ruang publik yang tertata dan aman.

    “Kami siapkan tempat mereka tampil, di Alun-Alun, Lapangan Heulang, Taman Ekspresi, hingga beberapa cafe, seperti Weekenders, Swiss Bell, dan lainnya. Kami ingin mereka bermusik dengan layak, bukan dengan cara yang menakutkan,” jelasnya.

    Jenal Mutaqin menambahkan, bahwa pengamen yang masih berkeliaran itu tak semua warga Kota Bogor. Namun, yang merupakan warga Kota Bogor langsung dilakukan pendataan dan pembinaan.

    “Ini komitmen kami atas perintah Pak Wali Kota Bogor untuk Bogor bersih dan bebas dari premanisme. Faktanya, hari ini banyak kejadian yang meresahkan dari oknum pengamen dan faktor utamanya adalah minuman berakohol,” ungkapnya.

    Jenal Mutaqin Pemkot Bogor Premanisme di Kota Bogor Satpol PP Kota Bogor Wakil walikota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Rakorwil TP2DD dan TPID se-Jawa Barat, Pemkot Bogor Sabet Tiga Kategori Penghargaan

    28 Juli 2021
    Kota Bogor

    BPBD Kota Bogor Ajak Pelaku Usaha Siap Tanggap Bencana

    27 Februari 2020
    Kesehatan

    Audiensi dengan Sekda Kota Bogor, Begini Usul KPRI

    19 November 2020
    Kesehatan

    ZM Desak Pemkot Bogor Lakukan Lelang Pembangunan Mesjid Agung Bogor

    25 Februari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.