Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu
    • Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL
    • Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus
    • Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT
    • Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt
    • Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun
    • Komisi III Desak Revitalisasi Terminal Bubulak Disertakan Penataan Transportasi
    • Bojongkerta Kekeringan, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ini Penjelasan Alma Wiranta Soal Penggunaan Perda Retribusi IMB dan Perizinan Tertentu
    Kota Bogor

    Ini Penjelasan Alma Wiranta Soal Penggunaan Perda Retribusi IMB dan Perizinan Tertentu

    3 Maret 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Bagian Hukum dan HAM Setda Bogor menjabarkan terkait penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu masih dapat dipergunakan.

    Hal itu berkaitan adanya Surat Edaran Bersama (SEB) Empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022.

    Diketahui SEB empat menteri itu berisi 9 point terkait menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat dipergunakan, meskipun belum ada Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menurutnya dengan adanya SEB tanggal 25 Februari 2022 yang membatalkan SE Mendagri tanggal 21 Oktober 2021, maka Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat diterapkan kembali hingga 5 Januari 2024 atau pemberlakuan PBG diterapkan setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 tahun 2012.

    “Tentunya sebagai hierarki peraturan dapat dilaksanakan sesuai norma pembentukan Perundang-undangan, selanjutnya yang diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat segera diterbitkan turunan aturannya di daerah secara mumpuni,” ungkap Alma.

    Alma menerangkan, dengan demikian dapat disimpulkan sampai saat ini, tidak ada paksaan bagi Pemkot Bogor untuk segera membentuk Perda IMB dengan nomenklatur PBG, sebagaimana yang diminta sebelumnya paling lambat 2 Maret 2022.

    “Penerapan PBG yang menggantikan IMB berdasarkan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2021 menjadi persoalan baru beberapa waktu lalu karena Kota Bogor belum merevisi Perda Nomor 6/2012, inilah justru menjadi penghambat proses perizinan yang telah banyak diajukan pemohon kepada Pemkot Bogor,” terang Alma.

    Alma memaparkan, teknisnya saat pemohon perizinan melalui aplikasi SMART tidak dapat diterima karena adanya kebijakan OSS pusat yang tidak terintegrasi dengan penerbitan SIMBG, justru ini tidak sejalan dengan maksud dibentuknya UU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah birokrasi.

    “Langkah pemerintah pusat untuk menjembatani persoalan ini sebagai kebijakan yang tepat, kami mengharapkan regulasi yang ditetapkan tidak menjadi penghambat pembangunan, apalagi karena dengan kesimpangsiuran amanat PP 16/2021 tersebut Kota Bogor dapat kehilangan pendapatan dari retribusi tertentu khususnya dari persetujuan mendirikan bangunan,” paparnya.

    “Upaya yang dilakukan Pemkot Bogor cukup maksimal terutama Wali Kota Bogor yang meminta diskresi kepada Pemerintah pusat untuk mengeluarkan izin bangunan, dan alhamdulillah sudah terjawab sekarang,” pungkasnya.

    Alma Wiranta
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Pasar Tanah Baru Mulai Beroperasi Oktober 2023

    28 Agustus 2023
    Kesehatan

    Pembangunan Rampung, Perumda Tirta Pakuan Segera Operasikan Resevoir Jabaru

    21 Februari 2022
    Pembagian sembako

    Kawani Bogor Gandeng BPN Bogor Bagikan Seribu Paket Sembako Gratis ke Warga

    18 April 2023
    Kesehatan

    Usai Pertemuan dengan Presiden, Ini Pesan Wakil Pesan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor

    27 Mei 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.