Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi
    • Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan
    • Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut
    • Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi
    • Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat
    • Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer
    • Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Gelar Rapat Gabungan, DPRD Kota Bogor Bahas Isu Insentif Nakes
    Kota Bogor

    Gelar Rapat Gabungan, DPRD Kota Bogor Bahas Isu Insentif Nakes

    1 April 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Tiga Rekomendasi Untuk Pemkot Dikeluarkan DPRD Kota Bogor

    BOGOR- Untuk pertama kalinya, Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat gabungan antara Komisi I
    dan Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan Dinas Kesehatan (Dinkes),
    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
    (BKPSDM) dan Bagian Organisasi pada Setda Kota Bogor, di ruang
    Paripurna gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (23/3).

    Dalam rapat gabungan yang membahas isu kecilnya insentif tenaga
    kesehatan (Nakes) dan adanya eksodus para nakes ke kantor dinas
    lain, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto
    dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor sekaligus koordinator Komisi I
    dan Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata.
    Rapat gabungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja yang
    digelar oleh Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan Dinkes Kota Bogor
    pada Rabu (9/2). Dimana, dalam rapat tersebut, selain membahas
    rencana kerja (Renja) dan rencana strategis (Renstra) Dinkes Kota
    Bogor, turut dibahas juga terkait mencuatnya isu perpindahan nakes ke
    dinas lain yang diduga akibat kecilnya insentif yang diterima oleh nakes.
    Pada rapat komisi IV, Atang menyebutkan Dinkes Kota Bogor, sudah
    memaparkan informasi terkait dengan komponen pendapatan nakes.
    Namun, dalam rapat ini, DPRD Kota Bogor secara khusus ingin
    menggali informasi terkait insentif atau tambahan penghasilan pegawai
    (TPP) nakes.

    Selaku pemimpin rapat, Atang memberikan kesempatan kepada kepala
    BKPSDM Kota Bogor, Taufik, untuk memaparkan terkait alur proses
    TPP ASN Kota Bogor. Dalam pemaparannya, Taufik menerangkan
    bahwa secara umum TPP ditetapkan melalui tim yang dipimpin oleh
    Sekda dan perangkat daerah lainnya. Untuk dasar hukum penetapan
    TPP, dijelaskan oleh Taufik, mengacu kepada Perwali Nomor 151 tahun
    2021 dan secara teknis yang mengatur rincian pembagian TPP tertuang
    didalam SK Walikota nomor 800 Kep-1003 BKPSDM/2021 tentang
    Besaran TPP ASN di lingkungan Kota Bogor.
    Setelah pemaparan selesai dan dilakukan sesi tanya jawab dari seluruh
    anggota DPRD Kota Bogor yang hadir, Atang menyimpulkan terdapat
    tiga kesimpulan atau rekomendasi dari DPRD Kota Bogor yang bisa dilakukan oleh Pemkot Bogor untuk memastikan insentif atau TPP Nakes di Kota Bogor setidaknya setara dengan dinas lain. Agar tidak
    terjadi eksodus nakes yang nantinya akan merugikan Dinkes ataupun
    Puskesmas dan sentra pelayanan kesehatan lainnya di Kota Bogor.

    Kesimpulan pertama, Atang menyebutkan DPRD Kota Bogor
    mendorong agar Dinkes dan BKPSDM Kota Bogor bersurat ke
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan
    (Kemenkes) untuk menyampaikan permasalahan lapangan yang terjadi
    dan memberikan masukan agar adanya revisi terutama besaran
    kapitasi bagi puskesmas ataupun tempat unit lain.
    Kedua, DPRD Kota Bogor meminta BKPSDM Kota Bogor dan Bagian
    Organisasi untuk mencari celah regulasi yang bisa merevisi perwali
    agar penganggaran insentif atau TPP nakes bisa dianggarkan di APBD
    Perubahan 2022 atau dimasukkan kedalam APBD 2023 dengan tujuan
    mensejajarkan kesenjangan TPP antar instansi dengan Dinkes Kota
    Bogor.

    “Ketika regulasi yang sudah ada dan bisa ditambal, insya allah kami
    dari DPRD akan terus support untuk menyediakan anggaran karena
    kita ingin memastikan bahwa tenaga kesehatan ini bisa mendapatkan
    apresiasi dan reward,” ujar Atang,
    Terakhir, DPRD Kota Bogor meminta Dinkes Kota Bogor untuk
    melakukan kajian apakah bisa dilakukan pemerataan kepesertaan
    BPJS Kesehatan yang menjadi acuan bagi pembagian TPP
    berdasarkan dana kapitasi.
    “Kami menegaskan kepada dinas kesehatan untuk menindaklanjuti
    hasil kajian yang nanti bisa merubah secara proporsional wilayah kerja
    yang tentunya kita berimplikasi terhadap Jumlah kepersertaan BPJS di
    puskesmas tersebut sehingga tidak ada disparitas tinggi dan bisa
    diterima oleh semuanya,” pungkasnya.

    Atang Trisnanto Dadang Iskandar Danubrata
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Catat Indeks Kepuasan Pelanggan Tinggi, Permudahkan Tirta Pakuan Siap Tingkatkan Layanan di Tahun 2025

    24 Desember 2024
    Kota Bogor

    Kota Bogor Borong Dua Penghargaan Nasional dari Kemendagri

    2 Desember 2025
    Kota Bogor

    Siapkan Deklarasi Relawan, Rena Mulai Petakan Basis Dukungan

    31 Juli 2024
    Kota Bogor

    Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

    16 Juli 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.