Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu
    • Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL
    • Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus
    • Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT
    • Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt
    • Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun
    • Komisi III Desak Revitalisasi Terminal Bubulak Disertakan Penataan Transportasi
    • Bojongkerta Kekeringan, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Gelapkan Dana BOS Rp 1,1 M, Kejari Kota Bogor Tetapkan Ketua dan Bendahara KKMI Jadi Tersangka
    Kesehatan

    Gelapkan Dana BOS Rp 1,1 M, Kejari Kota Bogor Tetapkan Ketua dan Bendahara KKMI Jadi Tersangka

    25 Februari 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor lantaran tindak pidana kasus korupsi penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtida’iyah Kota Bogor, pada, Jumat (25/2/2022) sore.

    Adalah DSA, yang merupakan Ketua Kelompok Madrasah Ibtida’iyah (KKMI) Kota Bogor, dan Bendahara KKMI, berinisial AM.

    Keduanya diduga menggelapkan uang siswa untuk pengadaan penggandaan soal ujian di 60 MI se-Kota Bogor dengan total jumlah pungutan disebut mencapai Rp1,1 miliar.

    Keduanya pun kini ditahan oleh Kejari Kota Bogor.

    Isak tangis keluarga pun pecah saat kedua tersangka digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.

    Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan, keduanya menggelapkan uang dana BOS MI untuk tahun anggaran 2017-2018.
    Modusnya, uang yang ditarik dari 60 MI se-Kota Bogor tidak disetorkan ke KKMI Jawa Barat.

    “Dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti raker, gebyar madrasah dan lainnya,” kata Sekti kepada media melalui sambungan zoom meeting, Jumat (25/2/2022).

    Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

    “Ada 80-an saksi yang diperiksa. Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Yang jelas kerugian sementara mencapai Rp1,1 miliar,” tuntas Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Nainggolan.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Persiapan PTM, Vaksinasi Sasaran Pelajar Digencarkan

    26 Agustus 2021
    Air bersih

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Tirta Pakuan Kota Bogor Maksimalkan Produksi Air Bersih

    17 Maret 2025
    Kesehatan

    Diawali Sindangsari, Bogor Timur Geber Vaksinasi Keliling

    25 Juli 2021
    Kota Bogor

    Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Bimtek Penguatan Implementasi Pembangunan Daerah 

    11 Februari 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.