Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Gelapkan Dana BOS Rp 1,1 M, Kejari Kota Bogor Tetapkan Ketua dan Bendahara KKMI Jadi Tersangka
    Kesehatan

    Gelapkan Dana BOS Rp 1,1 M, Kejari Kota Bogor Tetapkan Ketua dan Bendahara KKMI Jadi Tersangka

    25 Februari 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor lantaran tindak pidana kasus korupsi penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtida’iyah Kota Bogor, pada, Jumat (25/2/2022) sore.

    Adalah DSA, yang merupakan Ketua Kelompok Madrasah Ibtida’iyah (KKMI) Kota Bogor, dan Bendahara KKMI, berinisial AM.

    Keduanya diduga menggelapkan uang siswa untuk pengadaan penggandaan soal ujian di 60 MI se-Kota Bogor dengan total jumlah pungutan disebut mencapai Rp1,1 miliar.

    Keduanya pun kini ditahan oleh Kejari Kota Bogor.

    Isak tangis keluarga pun pecah saat kedua tersangka digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.

    Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan, keduanya menggelapkan uang dana BOS MI untuk tahun anggaran 2017-2018.
    Modusnya, uang yang ditarik dari 60 MI se-Kota Bogor tidak disetorkan ke KKMI Jawa Barat.

    “Dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti raker, gebyar madrasah dan lainnya,” kata Sekti kepada media melalui sambungan zoom meeting, Jumat (25/2/2022).

    Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

    “Ada 80-an saksi yang diperiksa. Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Yang jelas kerugian sementara mencapai Rp1,1 miliar,” tuntas Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Nainggolan.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya

    Semarak HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar Bazar Murah

    2 Juni 2026
    Daerah

    Menuju Sampah Jadi Listrik, Pemkot Bogor Mantapkan Kerja Sama PSEL

    5 Desember 2025
    Daerah

    Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City

    23 September 2026
    Fashion

    Bima Arya Terbitkan Perwali Pakaian Dinas ASN Kota Bogor, Selasa Wajib Pakai Kasual Produk Lokal

    1 Juni 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.