Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Licin Saat Hujan, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Jalak Harupat dan Desak Perbaikan PUPR
    • 29 Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Bogor Ikuti Seleksi Ujian Wawancara dari DPD
    • DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
    • Evaluasi MBG Kota Bogor, Dedie Rachim Fokuskan Akurasi Data Penerima Manfaat
    • Tanah Sareal Menuju Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Kota
    • Dewan Dorong Tanah Sareal Jadi Etalase Kota Bogor
    • Denny Mulyadi Dampingi Sekjen Kemensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Rancamaya 
    • Peringatan Isra Mi’raj 2026, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jadikan Shalat Prioritas Utama
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Gas Melon di Bogor Kembali Normal, Pj Wali Kota: Masyarakat Sudah Terlayani
    Kota Bogor

    Gas Melon di Bogor Kembali Normal, Pj Wali Kota: Masyarakat Sudah Terlayani

    5 Februari 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, meninjau penjualan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu (5/2/2025) sore. Ia memastikan bahwa masyarakat kini sudah dapat membeli gas melon secara normal.

    “Mudah-mudahan ini mewakili seluruh wilayah Kota Bogor. Saya hanya memastikan dan menginformasikan kepada rekan-rekan media bahwa meski sempat terjadi kendala akibat kebijakan baru, Kota Bogor relatif lebih kondusif dibanding daerah lain. Tidak ada antrean panjang atau gejolak besar,” ujar Hery.

    Hery menjelaskan bahwa antrean yang sempat terjadi masih dalam batas wajar. Namun, kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang kembali memperbolehkan pengecer menjual gas melon telah membantu menstabilkan situasi.

    “Sambil berjalan, kebijakan ini akan dievaluasi untuk pengaturan lebih lanjut. Salah satunya adalah meningkatkan status pengecer menjadi sub pangkalan,” jelasnya.

    Menurut Hery, kebijakan pemerintah pusat bertujuan untuk menata tata niaga dan meningkatkan keamanan distribusi gas elpiji.

    “Kalau tidak ada pengawasan terhadap siapa yang membeli, ada risiko pemalsuan atau pengoplosan di tingkat pengecer. Pemerintah pusat tengah mengupayakan perbaikan tata kelola, meski sempat menimbulkan sedikit gejolak,” terangnya.

    Sebagai solusi, Hery memastikan masyarakat rumah tangga dan pengguna gas elpiji 3kg lainnya dapat kembali memperoleh gas dengan lancar.

    “Kami terus melakukan pembinaan. Nantinya, Pertamina dan Kementerian ESDM juga akan melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, pasti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Hery mengungkapkan bahwa kebutuhan gas 3kg di Kota Bogor mencapai 39 ribu tabung per hari, yang disalurkan melalui 740 pangkalan, 38 agen, serta sekitar 7.000 sub pangkalan.

    “Informasi dari tim Pertamina, para pengecer saat ini sedang didata dan tetap diizinkan menjual. Jika ingin menjadi pangkalan atau sub pangkalan, mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” paparnya.

    Hery menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan masyarakat tetap terlayani.

    “Kami siap mengantisipasi dan mempercepat pengurusan NIB bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan,” pungkasnya.

    gas elpiji 3kg Hery Antasari Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Presiden RI Prabowo Subianto
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Forum

    Rakor Pokja PKP, Sekda Minta Identifikasi PSU

    22 September 2022
    Evaluasi

    Bima Arya Pantau Rekayasa Lalu Lintas, Beberapa Titik Akan Dievaluasi

    3 Mei 2023
    Entertainment

    Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Tersangka Kasus Narkoba

    8 Juli 2021
    Kota Bogor

    Targetkan 10 Kursi, Partai Demokrat Kota Bogor Hadirkan Caleg Berkualitas

    13 Mei 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Ekonomi

    Minyak Goreng Langka dan Mahal, Kader PDI Perjuangan ini Hanya Jual Rp2 Ribu

    24 Maret 2022

    BOGOR – Ditengah fenomena harga minyak goreng yang meroket belakangan, ibu rumah tangga dibuat panik…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.