Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Draft Raperda P4S Dikebut, Pemkot dan Dewan ‘Ribut’ Soal Sanksi
    Kesehatan

    Draft Raperda P4S Dikebut, Pemkot dan Dewan ‘Ribut’ Soal Sanksi

    22 April 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Penyusunan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) antara Pemkot Bogor dan Pansus DPRD Kota Bogor berlangsung alot.

    Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (21/04/2021) siang.

    Pembahasan tersebut sempat ramai ketika masuk kepada pembahasan mengenai sanksi.

    Dalam Rapat Raperda P4S itu anggota pansus meminta masukan mengenai sanksi yang diberikan untuk para pelaku pelanggar Perda.

    Dari panitia Pansus mengusulkan adanya sanksi administratif ada pula yang mengusulkan sanksi sosial.

    Namun saat meminta masukan dari Pemkot Bogor, pihaknya menyampaikan jangan sampai pemberian sanksi melanggar Hak Asasi Manusia.

    Karena dalam pemberian sanksi atau penerapan aturan juga perlu menimbangkan asas asa.

    Dalam kesempatan itu Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta juga menjelaskan bahwa setiap prilaku melanggar hukum juga sudah diatur dalam KUHP.

    Sehingga pelanggar P4S ini juga bisa dikenakan undang-undang yang berlaku.

    Pembahasan mengenai sanksi itu pun bergulir cukup panjang hingga akhirnya disepakati akan ada rapat lanjutan.

    Alma Wiranta mengatakan Pemkot Bogor bahwa dalam rapat tersebut Pemkot Bogor mengakomodir beberapa hal yang diatur didalam Perda.

    Semangat perda itu kata Alma untuk perlindungan warga atau masyarakat Kota Bogor.

    “Nah dari perda ini yang kami bahas tentunya dari sisi pembinaan evaluasi dan monitoring nanti seperti apa jadi dilapangannya pengawasannya seperti apa semua yang dilakukan dalam rangka untuk menjaga harkat dan martabat jadi ada beberapa prilaku prilaku yang sangat bisa mengganggu,” ujarnya usai rapat, Rabu (21/4/2021).

    Dalam pembahasan itu kata Alma maukan dari Pemerintah Kota Bogor ataupun dari DPRD Kota Bogor dibahas untuk diakomodir di dalam perda.

    Pada rapat itu Pemkot yang diwakili oleh Bagian Hukum Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempadukan dari beberapa pengetahun dengan tolak ukurnya dari asas asas yang berlaku.

    “Azas-azas itu yang kami tuangkan dalam perda menuju tahap akhir jadi pembahasan ini kurang lebih 26 pasal semua tinggal menunggu persetujuan saja dari dewan pansus seperti apa,” katanya.

    Alma mengakui pembahasan sempat ramai ketika masuk kepada bab pemberian sanksi diantaranya adalah sanksi sosial.

    Saat ditanya mengenai apakah akan ada tumpanf tindih anturan antara perda Keteriban Umum yang baru saja disahkan Februari 2021 dengan Raperda P4S ini Alma menjelaskan bahwa keberadaan keduannya akan saling menguatkan.

    “Diperda trantibum punya kita tetib asusila jadi tertib terhadap pembuatan kesusilaan nah ini tinggal memadukan saja normanya ada di dalam perda pengaturan pencegahan dan pembinaan nanti kita larikan keharusan yang ada diperda trantibum jadi tidak ada tumlang tindah malah justru memperkuat,” katanya.

    Sementara itu etua Pansus Devie P Sultani yang juga Anggota Komisi lV DPRD Kota Bogor mengatakan ada sekitar tiga bab yang akan diselesaikan.

    “Untuk final pembahasan setiap bab, kita akomodir dari dinas-dinas terkait masukan masukannya agar memberikan masukan yang betul-betul memiliki manfaat untuk warga Bogor,” ujarnya, Rabu (21/4/2021) di DPRD Kota Bogor.

    Salah satu yang dibahas kata Devie adalah mengenai sanksi yang akan dimasukan terkait pelanggaran Raperda P4S.

    “Iya jadi apa yang mau kita rumuskan, sanksi apakah yang akan kita berikan, kemudian bagaiaman lebih kepada pencegahannya seperti apa jangan hanya sekedar menanggulangi atau mengobati tapi kita harus mau bagaiamana kita melakukan pencegahan itu dari sejak dini,” ujarnya.

    Karena kata Devie salah satu akibat dari penyakit masyaramat ini jyga menimbulkan keresahan dan kesehatan yang bisa juga membahayakan masyarakat.

    “Penyimpangan seksual ini juga kan melanggar norma beragama juga norma kemanusian sudah pasti itu kita larang untuk bisa tumbuh di Kota Bogor komunitas apapun itu yang berbau LGBT tadi,” ujarnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Sidak TPA Jatiwaringin, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan Berat

    16 Mei 2025
    Kesehatan

    Ini Kata Bima Soal Polemik GLOW di KRB

    27 Oktober 2021
    Edukasi

    Mendag Zulkifli Hasan dan Bima Arya Panen Padi Organik di AEWO Mulyaharja

    15 Januari 2023
    Kota Bogor

    Pansus RTH DPRD Kota Bogor Dorong Sanksi Tegas dalam Raperda, Data RTH Diminta Lebih Rinci

    26 Februari 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Ekonomi

    Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt

    5 Agustus 2026

    BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.