Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu
    • Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL
    • Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus
    • Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT
    • Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt
    • Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun
    • Komisi III Desak Revitalisasi Terminal Bubulak Disertakan Penataan Transportasi
    • Bojongkerta Kekeringan, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Draft Raperda P4S Dikebut, Pemkot dan Dewan ‘Ribut’ Soal Sanksi
    Kesehatan

    Draft Raperda P4S Dikebut, Pemkot dan Dewan ‘Ribut’ Soal Sanksi

    22 April 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Penyusunan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) antara Pemkot Bogor dan Pansus DPRD Kota Bogor berlangsung alot.

    Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (21/04/2021) siang.

    Pembahasan tersebut sempat ramai ketika masuk kepada pembahasan mengenai sanksi.

    Dalam Rapat Raperda P4S itu anggota pansus meminta masukan mengenai sanksi yang diberikan untuk para pelaku pelanggar Perda.

    Dari panitia Pansus mengusulkan adanya sanksi administratif ada pula yang mengusulkan sanksi sosial.

    Namun saat meminta masukan dari Pemkot Bogor, pihaknya menyampaikan jangan sampai pemberian sanksi melanggar Hak Asasi Manusia.

    Karena dalam pemberian sanksi atau penerapan aturan juga perlu menimbangkan asas asa.

    Dalam kesempatan itu Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta juga menjelaskan bahwa setiap prilaku melanggar hukum juga sudah diatur dalam KUHP.

    Sehingga pelanggar P4S ini juga bisa dikenakan undang-undang yang berlaku.

    Pembahasan mengenai sanksi itu pun bergulir cukup panjang hingga akhirnya disepakati akan ada rapat lanjutan.

    Alma Wiranta mengatakan Pemkot Bogor bahwa dalam rapat tersebut Pemkot Bogor mengakomodir beberapa hal yang diatur didalam Perda.

    Semangat perda itu kata Alma untuk perlindungan warga atau masyarakat Kota Bogor.

    “Nah dari perda ini yang kami bahas tentunya dari sisi pembinaan evaluasi dan monitoring nanti seperti apa jadi dilapangannya pengawasannya seperti apa semua yang dilakukan dalam rangka untuk menjaga harkat dan martabat jadi ada beberapa prilaku prilaku yang sangat bisa mengganggu,” ujarnya usai rapat, Rabu (21/4/2021).

    Dalam pembahasan itu kata Alma maukan dari Pemerintah Kota Bogor ataupun dari DPRD Kota Bogor dibahas untuk diakomodir di dalam perda.

    Pada rapat itu Pemkot yang diwakili oleh Bagian Hukum Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempadukan dari beberapa pengetahun dengan tolak ukurnya dari asas asas yang berlaku.

    “Azas-azas itu yang kami tuangkan dalam perda menuju tahap akhir jadi pembahasan ini kurang lebih 26 pasal semua tinggal menunggu persetujuan saja dari dewan pansus seperti apa,” katanya.

    Alma mengakui pembahasan sempat ramai ketika masuk kepada bab pemberian sanksi diantaranya adalah sanksi sosial.

    Saat ditanya mengenai apakah akan ada tumpanf tindih anturan antara perda Keteriban Umum yang baru saja disahkan Februari 2021 dengan Raperda P4S ini Alma menjelaskan bahwa keberadaan keduannya akan saling menguatkan.

    “Diperda trantibum punya kita tetib asusila jadi tertib terhadap pembuatan kesusilaan nah ini tinggal memadukan saja normanya ada di dalam perda pengaturan pencegahan dan pembinaan nanti kita larikan keharusan yang ada diperda trantibum jadi tidak ada tumlang tindah malah justru memperkuat,” katanya.

    Sementara itu etua Pansus Devie P Sultani yang juga Anggota Komisi lV DPRD Kota Bogor mengatakan ada sekitar tiga bab yang akan diselesaikan.

    “Untuk final pembahasan setiap bab, kita akomodir dari dinas-dinas terkait masukan masukannya agar memberikan masukan yang betul-betul memiliki manfaat untuk warga Bogor,” ujarnya, Rabu (21/4/2021) di DPRD Kota Bogor.

    Salah satu yang dibahas kata Devie adalah mengenai sanksi yang akan dimasukan terkait pelanggaran Raperda P4S.

    “Iya jadi apa yang mau kita rumuskan, sanksi apakah yang akan kita berikan, kemudian bagaiaman lebih kepada pencegahannya seperti apa jangan hanya sekedar menanggulangi atau mengobati tapi kita harus mau bagaiamana kita melakukan pencegahan itu dari sejak dini,” ujarnya.

    Karena kata Devie salah satu akibat dari penyakit masyaramat ini jyga menimbulkan keresahan dan kesehatan yang bisa juga membahayakan masyarakat.

    “Penyimpangan seksual ini juga kan melanggar norma beragama juga norma kemanusian sudah pasti itu kita larang untuk bisa tumbuh di Kota Bogor komunitas apapun itu yang berbau LGBT tadi,” ujarnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Setelah 15 Tahun, Gedung Gereja GKI Bogor Barat Diresmikan

    10 April 2023
    HUT RI ke-78

    Rayakan HUT RI ke 78, Warga RT 01/09 Ciomas Hills Rekatkan Silaturahmi Lewat Jalan Sehat

    28 Agustus 2023
    Pemerintahan

    DPRD Dukung SMP Yapis Tingkatkan Literasi Anak-anak Kota Bogor

    7 Februari 2025
    Kota Bogor

    Bima Tegaakan Tak Akan Izinkan Holywings di Kota Bogor

    10 Januari 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.