Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    • Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021, Mobil Operasional Disperumkim Tuai Sorotan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Draft Raperda P4S Dikebut, Pemkot dan Dewan ‘Ribut’ Soal Sanksi
    Kesehatan

    Draft Raperda P4S Dikebut, Pemkot dan Dewan ‘Ribut’ Soal Sanksi

    22 April 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Penyusunan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) antara Pemkot Bogor dan Pansus DPRD Kota Bogor berlangsung alot.

    Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (21/04/2021) siang.

    Pembahasan tersebut sempat ramai ketika masuk kepada pembahasan mengenai sanksi.

    Dalam Rapat Raperda P4S itu anggota pansus meminta masukan mengenai sanksi yang diberikan untuk para pelaku pelanggar Perda.

    Dari panitia Pansus mengusulkan adanya sanksi administratif ada pula yang mengusulkan sanksi sosial.

    Namun saat meminta masukan dari Pemkot Bogor, pihaknya menyampaikan jangan sampai pemberian sanksi melanggar Hak Asasi Manusia.

    Karena dalam pemberian sanksi atau penerapan aturan juga perlu menimbangkan asas asa.

    Dalam kesempatan itu Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta juga menjelaskan bahwa setiap prilaku melanggar hukum juga sudah diatur dalam KUHP.

    Sehingga pelanggar P4S ini juga bisa dikenakan undang-undang yang berlaku.

    Pembahasan mengenai sanksi itu pun bergulir cukup panjang hingga akhirnya disepakati akan ada rapat lanjutan.

    Alma Wiranta mengatakan Pemkot Bogor bahwa dalam rapat tersebut Pemkot Bogor mengakomodir beberapa hal yang diatur didalam Perda.

    Semangat perda itu kata Alma untuk perlindungan warga atau masyarakat Kota Bogor.

    “Nah dari perda ini yang kami bahas tentunya dari sisi pembinaan evaluasi dan monitoring nanti seperti apa jadi dilapangannya pengawasannya seperti apa semua yang dilakukan dalam rangka untuk menjaga harkat dan martabat jadi ada beberapa prilaku prilaku yang sangat bisa mengganggu,” ujarnya usai rapat, Rabu (21/4/2021).

    Dalam pembahasan itu kata Alma maukan dari Pemerintah Kota Bogor ataupun dari DPRD Kota Bogor dibahas untuk diakomodir di dalam perda.

    Pada rapat itu Pemkot yang diwakili oleh Bagian Hukum Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempadukan dari beberapa pengetahun dengan tolak ukurnya dari asas asas yang berlaku.

    “Azas-azas itu yang kami tuangkan dalam perda menuju tahap akhir jadi pembahasan ini kurang lebih 26 pasal semua tinggal menunggu persetujuan saja dari dewan pansus seperti apa,” katanya.

    Alma mengakui pembahasan sempat ramai ketika masuk kepada bab pemberian sanksi diantaranya adalah sanksi sosial.

    Saat ditanya mengenai apakah akan ada tumpanf tindih anturan antara perda Keteriban Umum yang baru saja disahkan Februari 2021 dengan Raperda P4S ini Alma menjelaskan bahwa keberadaan keduannya akan saling menguatkan.

    “Diperda trantibum punya kita tetib asusila jadi tertib terhadap pembuatan kesusilaan nah ini tinggal memadukan saja normanya ada di dalam perda pengaturan pencegahan dan pembinaan nanti kita larikan keharusan yang ada diperda trantibum jadi tidak ada tumlang tindah malah justru memperkuat,” katanya.

    Sementara itu etua Pansus Devie P Sultani yang juga Anggota Komisi lV DPRD Kota Bogor mengatakan ada sekitar tiga bab yang akan diselesaikan.

    “Untuk final pembahasan setiap bab, kita akomodir dari dinas-dinas terkait masukan masukannya agar memberikan masukan yang betul-betul memiliki manfaat untuk warga Bogor,” ujarnya, Rabu (21/4/2021) di DPRD Kota Bogor.

    Salah satu yang dibahas kata Devie adalah mengenai sanksi yang akan dimasukan terkait pelanggaran Raperda P4S.

    “Iya jadi apa yang mau kita rumuskan, sanksi apakah yang akan kita berikan, kemudian bagaiaman lebih kepada pencegahannya seperti apa jangan hanya sekedar menanggulangi atau mengobati tapi kita harus mau bagaiamana kita melakukan pencegahan itu dari sejak dini,” ujarnya.

    Karena kata Devie salah satu akibat dari penyakit masyaramat ini jyga menimbulkan keresahan dan kesehatan yang bisa juga membahayakan masyarakat.

    “Penyimpangan seksual ini juga kan melanggar norma beragama juga norma kemanusian sudah pasti itu kita larang untuk bisa tumbuh di Kota Bogor komunitas apapun itu yang berbau LGBT tadi,” ujarnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Imbau PAUD – SMP Melaksanakan Pembelajaran Secara Daring

    1 September 2025
    Bacawalkot 2024

    PKS Ungkap Dua Nama yang Berpotensi Maju di Pilwalkot Bogor

    28 April 2024
    Kota Bogor

    Gebyar Pajak 2024: Pemkot Bogor Ajak Wajib Pajak Tingkatkan Sinergi untuk Pembangunan

    17 Desember 2024
    Kesehatan

    Bangkitkan Perekonomian, UMKM Naik Kelas

    7 Desember 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.