Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar
    • Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    • Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
    • Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya
    • Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kesehatan » DPRD dan Pemkot Setuju Tak Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan
    Kebijakan

    DPRD dan Pemkot Setuju Tak Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

    11 Juni 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kebijakan tersebut diambil pada rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/6/2024)

    Wakil Ketua Tim Pansus, Eka Wardhana, menyampaikan pembahasan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan hasil harmonisasi yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat. Dari hasil harmonisasi, dijelaskan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas
    Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan belum dapat ditindaklanjuti ketahapan selanjutnya karena perubahan bersifat esensial dan lebih dari 50 persen sehingga diperlukan pembentukan peraturan baru.

    “Dikarenakan perubahan lebih dari 50 (lima Puluh) persen maka diperlukan Naskah Akademik terkait dengan Perda Kesehatan secara menyeluruh dan terdapat beberapa Perda yang berkaitan dengan kesehatan yang perlu diharmonisasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang saat ini belum terbit,” jelas Eka.

    Lebih lanjut, Eka mengungkapkan bahwa untuk penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi kesehatan yang telah ada, diperlukan waktu yang cukup lama untuk perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran. Mengingat keterbatasan waktu yang tersedia dikarenakan peralihan masa bakti anggota DPRD 2019-2024, dikhawatirkan penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi tersebut tidak optimal.

    “Berdasarkan pertimbangan di atas maka disepakati penarikan bersama Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dalam Rapat Paripurna,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil laporan dari tim Pansus, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengambil keputusan berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat paripurna dan disaksikan oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari untuk melakukan penarikan bersama Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

    DPRD Kota Bogor Eka Wardhana Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Pemilik Restoroan yang Terpapar Covid-19 Akhirnya Meninggal

    3 Agustus 2020
    Air bersih

    Tirta Pakuan Optimalkan Pelayanan Air dan Perbaikan di bulan Ramadhan

    19 Maret 2024
    Pemerintahan

    Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemkot Bogor Tata Kawasan SSA dan Jalur Tamu Negara

    24 Februari 2025
    Kota Bogor

    Gelar Arisan se-Sukasari, Koperasi Karya Mandiri Ingin Pengurus Jaga Sinergitas

    12 Juli 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.