Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
    • Kota Bogor Buka Donasi Bantuan Bencana
    • Denny Mulyadi Kukuhkan Pokja BSAN, Dorong Sekolah Aman dan Nyaman bagi Anak
    • Peringati Hari Santri 2026, Pemkot Bogor Apresiasi Santri dan Pelajar Berprestasi
    • Jenal Mutaqin Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Bogor Sejahtera
    • Pemberian Bantuan 250 Paket Makananan Bergizi di Kelurahan Sempur
    • Bapeksi Gelar Pelatihan Batik Ciwitan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
    • JOTA-JOTI 2026, Banu Bagaskara Ajak Generasi Muda Bijak Bermedsos dan Peduli Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pengusaha Ojol Sepakat Tindak Mitra yang Langgar Lalu Lintas
    Kota Bogor

    Pengusaha Ojol Sepakat Tindak Mitra yang Langgar Lalu Lintas

    8 September 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Para pengusaha ojek online (ojol) bersepakat untuk menindaklanjuti para mitra atau pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas di Kota Bogor.

    Hal itu dikemukakan saat rapat koordinasi dengan para manajemen ojol di Balai Kota Bogor, Senin (7/9/2026) .

    Rapat dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, dan perwakilan perusahaan ojol.

    “Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka (perusahaan ojol) buka selama ini,” kata Jenal Mutaqin.

    Hal ini menyusul banyaknya aduan masyarakat yang melihat langsung bagaimana pengendara ojol melanggar lalu lintas. Mulai dari melawan arah saat berkendara, menaiki trotoar, hingga tidak memakaikan helm kepada penumpang.

    Dengan kesepakatan ini, masyarakat atau pengguna jasa ojol, termasuk pemerintah selaku regulator, bisa memberikan laporan langsung kepada pihak ojol untuk menginformasikan pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

    “Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang. Dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” tegasnya.

    Jenal Mutaqin mengingatkan dan menginformasikan kepada seluruh mitra atau pengendara ojol, baik motor maupun mobil, untuk tetap menjaga ketaatan terhadap regulasi.

    Ia meminta para pengemudi untuk tidak melawan arah saat berkendara, tidak menaiki trotoar, serta tetap menggunakan helm. Hal tersebut agar para pengemudi mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan.

    Di tempat yang sama, Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy & Social Impact Grab Indonesia, Clarina Andreny, menyatakan pihaknya siap membantu Pemkot Bogor dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas.

    Ia juga mengaku akan menindaklanjuti laporan terkait mitranya yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan.

    Clarina Andreny Grab Indonesia Jenal Mutaqin Wakil Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Alun-alun Kota Bogor Jadi Panggung Inklusi Anak pada Puncak HAN 2026

    27 Juli 2026
    Kota Bogor

    Bima Arya Imbau Rayakan Tahun Baru Sewajarnya

    18 Desember 2019
    Apresiasi

    Pemkot Bogor Luncurkan CoE 2023, Ini Daftar Event di Kota Bogor

    20 Februari 2023
    Kota Bogor

    Atasi Tawuran Pelajar, Dedie Rachim Usul Seluruh Pihak Duduk Bersama Cari Solusi

    12 Februari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.