Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun
    • Hadapi Dampak Pembangunan Properti, Kelurahan Kencana Makin Minim Lahan Pertanian Talas
    • PT KAI dan Pemkot Bogor akan Tata Bersama Area Stasiun
    • Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak
    • EIGER Nature : Visualisasi Petualangan, Konservasi dan Budaya
    • Dikelola Ibu-ibu Lansia, KWT Kebon Pedes Jadi Poros Ekonomi
    • Bakesbangpol Kota Bogor Perkuat Kewaspadaan Dini Lewat Aplikasi SIPEKA
    • Long March ke Cianjur, Jenal Mutaqin Motivasi Siswa Insantama
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Aspirasi » DPRD Kota Bogor Terima Aspirasi Buruh Terkait Kenaikan BBM
    Aspirasi

    DPRD Kota Bogor Terima Aspirasi Buruh Terkait Kenaikan BBM

    19 September 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Bogor, Senin (19/9). Para buruh ini menolak adanya kenaikan bahan bakar minyak (bbm) yang dilakukan oleh pemerintah pusat pada awal bulan ini.

    Ketua DPC SPN Kota Bogor, Budi Mudrika menyampaikan terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan oleh buruh. Yang pertama adalah menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Kedua menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja dan terakhir menuntut kenaikan upah minimum kota sebesar 10 sampai 13 persen.

    “Kenaikan BBM ini kami nilai membebani masyarakat dan kami menolak kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Ini kebijakan yang menambah susah buruh setelah UU Ciptaker. Untuk itu, kami juga menolak UU Ciptaker,” kata Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan kenaikan BBM bisa menyebabkan meningkatnya harga komoditi lainnya, seperti telur, minyak, cabai dan lain-lain. Meski ada bantuan dari pemerintah, ia menilai bantuan tersebut tidak tepat sasaran karena tidak semua buruh bisa merasakannya.

    “Sekarang kalau semua harga naik, upah kami tidak ikut naik, ini kan sama saja menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.

    Tuntutan massa aksi ini pun diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, didampingi oleh Wakil Ketua I Jenal Mutaqin, Wakil Ketua III Rusli Prihatevy, Ketua Komisi I Safrudin Bima, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar beserta Wakil Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan, Wakil Ketua Komisi IV Said Muhamad Mohan dan anggota Komisi I Mahpudi Ismail, Ence Setiawan serta anggota Komisi IV Rizal Utami, di ruang Serbaguna.

    Kepada para buruh, Atang menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor menerima aspirasi tersebut dan secara resmi melayangkan surat kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat. Tak hanya itu, ia juga mendukung pernyataan buruh yang menilai kenaikan BBM ini akan menyebabkan inflasi yang menyulitkan masyarakat.

    “DPRD menerima aspirasi yang telah disampaikan oleh SPN dan akan kami sampaikan secara resmi dan tertulis kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat. Kami juga mendukung pernyataan para buruh bahwa kenaikan BBM akan menyebabkan inflasi dan semakin mempersulit kehidupan masyarakat. Untuk beberapa usulan lain yang dapat diselesaikan di tingkat Daerah, insya Allah DPRD akan menindaklanjutinya melalui fungsi legislasi dan penganggaran,” ujar Atang.

    Sedangkan terkait dengan tuntutan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Jenal menerangkan DPRD Kota Bogor telah melayangkan surat ke DPR-RI dua tahun lalu, yang berisikan tuntutan dari teman-teman buruh dan mahasiswa. Sehingga untuk saat ini, ia mengaku sikap DPRD Kota Bogor akan tetap sama yaitu menampung aspirasi dari SPN Kota Bogor untuk kemudian ditindaklanjuti dengan malayangkan surat kembali ke pemerintah pusat dan DPR-RI.

    Sebab, dijelaskan oleh pria yang akrab disapa JM ini, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 91 PUU 2021 telah menetapkan bahwa Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inskontitusional bersyarat.

    “Artinya upaya kita dua tahun kebelakang sudah dijawab oleh MK dan berpihak kepada masyarakat. Sekarang tinggal kita kawal lagi perjuangan kita agar UU Ciptaker ini bisa direvisi sesuai dengan keinginan masyarakat,” jelasnya.

    Terakhir, Rusli menekankan DPRD Kota Bogor akan turut memperjuangkan keinginan buruh terkait kenaikan upah dan dua tuntutan lainnya.

    “Kami akan mendukung dan menindaklanjuti keinginan buruh serta meneruskannya ke pemerintah pusat, DPR-RI dan Provinsi Jabar yang terkait upah,” pungkasnya.

    Anita Primasari Mongan Atang Trisnanto Budi Mudrika Ence Setiawan Jenal Mutaqin Karnain Asyhar Mahpudi Ismail Rizal Utami Rusli Prihatevy Safrudin Bima Said Muhammad Mohan SPN Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Viral! Beredar Video Porno Diproduksi di Bogor

    17 Maret 2021
    Bogor Street Festival 2023

    Imlek 2023, Bima Arya Silaturahmi Dengan Keluarga Besar Vihara Dhanagun

    24 Januari 2023
    Gotong Royong

    Lurah dan Camat Turun Ajak Warga Giatkan Kerja Bakti

    13 Juli 2022
    Konferensi

    Raih 33 Suara, Herman Indra Budi Terpilih Jadi Ketua PWI Kota Bogor 2024-2027

    27 Juli 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.