Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
    • Kota Bogor Buka Donasi Bantuan Bencana
    • Denny Mulyadi Kukuhkan Pokja BSAN, Dorong Sekolah Aman dan Nyaman bagi Anak
    • Peringati Hari Santri 2026, Pemkot Bogor Apresiasi Santri dan Pelajar Berprestasi
    • Jenal Mutaqin Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Bogor Sejahtera
    • Pemberian Bantuan 250 Paket Makananan Bergizi di Kelurahan Sempur
    • Bapeksi Gelar Pelatihan Batik Ciwitan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
    • JOTA-JOTI 2026, Banu Bagaskara Ajak Generasi Muda Bijak Bermedsos dan Peduli Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 18 Kg Ganja, Kurir Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk
    Kota Bogor

    Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 18 Kg Ganja, Kurir Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk

    8 September 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti fantastis berupa 18 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras jenis Double L, serta membekuk seorang kurir berinisial M.D.F. (25).

    ​Kasus ini bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menerima laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan di agen bus PO Murni, Terminal Bus Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

    Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Bogor dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur.

    ​Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan metode control delivery (pengiriman terkontrol) untuk melacak pemesan dan penerima paket.

    Dari penelusuran terhadap karyawan agen bus PO Murni, diketahui ada pihak yang menghubungi melalui sambungan telepon untuk memastikan paket berisi “rokok” tersebut diterima, serta meminta agar paket dikirimkan kembali melalui jasa bus KYM Trans dengan rute Merak–Surabaya. Paket itu sendiri sebelumnya tiba di agen melalui JNE Cargo sekitar pukul 17.00 WIB.

    ​Pada keesokan harinya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal bergerak mengawal paket tersebut menggunakan bus KYM Trans jurusan Bogor–Surabaya. Sesampainya di pool garasi bus KYM Trans di Jalan Raya By Pass Juanda, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, tim melakukan pengamatan ketat.

    ​Petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah mendatangi kru bus untuk mengambil paket tersebut. Petugas langsung bergerak cepat menyergap dan mengamankan tersangka M.D.F. (25), warga Wedoro Utara, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

    ​Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah peti berisi 17 bungkus besar ganja kering yang dililit lakban cokelat dengan berat total mencapai 18.050 gram (18 kg) brutto di atas motor tersangka.

    Selain itu, petugas juga mendapati 1.000 butir obat keras jenis Double L yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

    ​Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M.D.F. mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial Y.R. alias W untuk mengambil paket tersebut, menyimpannya di rumah, dan menunggu instruksi lanjutan untuk diedarkan.

    Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp3.500.000 dan mengaku telah bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali Y.R. alias W selama kurang lebih 3 tahun.

    ​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti—termasuk 18 kg ganja, 1.000 butir pil Double L, satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi W-3359-PB, dan satu unit telepon genggam—telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan dan gelar perkara lebih lanjut.

    ​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    ​Keberhasilan penindakan ini dinilai sangat signifikan karena diperkirakan telah berhasil menyelamatkan lebih kurang 108.829 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

    Polresta Bogor Kota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Siap Dibuka untuk Roda Dua, Dedie Rachim Tinjau Kesiapan Jalan Saleh Danasasmita

    12 Agustus 2025
    Kesehatan

    Diduga Dibuang Orang Tuanya, Penemuan Bayi Laki-Laki di Ciliwung Gegerkan Warga

    10 November 2021
    Kesehatan

    Tingkatkan Pentingnya Biodiversitas, Seameo Biotrop Gelar Webinar Internasional

    26 Mei 2023
    Kesehatan

    Pembubuhan Tapak Cap Tanda Tera Pelayanan Metrologi Legal Tahun 2024 di Kabupaten Bogor

    19 Januari 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

    14 Maret 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.