Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 18 Kg Ganja, Kurir Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk
    • Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan PJJ, Walikota Dedie A. Rachim : Kesehatan dan Keselamatan Anak adalah Prioritas Utama
    • Dedie Rachim Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dorong Sentralisasi Data Nasional Perkuat Kebijakan
    • CFD Kota Bogor Kembali Dibuka, Jenal Mutaqin Tekankan Kenyamanan Warga dan Penataan UMKM
    • Wali Kota Bogor Imbau Warga Gunakan Masker Hadapi Abu Vulkanik
    • DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026
    • Kota Bogor Masuk 12 Besar West Java Investment Challenge 2026
    • Pemkot Bogor Perkuat Peran Posyandu dalam Mendukung Pemenuhan 6 SPM
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 18 Kg Ganja, Kurir Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk
    Kota Bogor

    Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 18 Kg Ganja, Kurir Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk

    8 September 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti fantastis berupa 18 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras jenis Double L, serta membekuk seorang kurir berinisial M.D.F. (25).

    ​Kasus ini bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menerima laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan di agen bus PO Murni, Terminal Bus Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

    Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Bogor dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur.

    ​Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan metode control delivery (pengiriman terkontrol) untuk melacak pemesan dan penerima paket.

    Dari penelusuran terhadap karyawan agen bus PO Murni, diketahui ada pihak yang menghubungi melalui sambungan telepon untuk memastikan paket berisi “rokok” tersebut diterima, serta meminta agar paket dikirimkan kembali melalui jasa bus KYM Trans dengan rute Merak–Surabaya. Paket itu sendiri sebelumnya tiba di agen melalui JNE Cargo sekitar pukul 17.00 WIB.

    ​Pada keesokan harinya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal bergerak mengawal paket tersebut menggunakan bus KYM Trans jurusan Bogor–Surabaya. Sesampainya di pool garasi bus KYM Trans di Jalan Raya By Pass Juanda, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, tim melakukan pengamatan ketat.

    ​Petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah mendatangi kru bus untuk mengambil paket tersebut. Petugas langsung bergerak cepat menyergap dan mengamankan tersangka M.D.F. (25), warga Wedoro Utara, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

    ​Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah peti berisi 17 bungkus besar ganja kering yang dililit lakban cokelat dengan berat total mencapai 18.050 gram (18 kg) brutto di atas motor tersangka.

    Selain itu, petugas juga mendapati 1.000 butir obat keras jenis Double L yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

    ​Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M.D.F. mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial Y.R. alias W untuk mengambil paket tersebut, menyimpannya di rumah, dan menunggu instruksi lanjutan untuk diedarkan.

    Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp3.500.000 dan mengaku telah bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali Y.R. alias W selama kurang lebih 3 tahun.

    ​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti—termasuk 18 kg ganja, 1.000 butir pil Double L, satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi W-3359-PB, dan satu unit telepon genggam—telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan dan gelar perkara lebih lanjut.

    ​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    ​Keberhasilan penindakan ini dinilai sangat signifikan karena diperkirakan telah berhasil menyelamatkan lebih kurang 108.829 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

    Polresta Bogor Kota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Jangan Coba-coba Tawuran, Begini kata Kapolresta Bogor Kota

    8 Maret 2021
    Trending

    Menteri LH Apresiasi Kesiapan Kota Bogor dalam Program PSEL

    18 Oktober 2025
    Kesehatan

    RAPBD Kota Bogor Tahun 2021 Fokus Penanganan Covid-19

    4 November 2020
    Jawa Barat

    Dedie Pastikan Hewan Ternak di RPH Bubulak Miliki SKKD

    5 April 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.