Barayanews.co.id – Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang mengatur ruang privat dalam keluarga tidak disepakati oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka.
Katanya, RUU tersebut tidak bisa menjadi jalan keluar penyelesaiannya. Sebab, persoalan di setiap rumah tangga berbeda.
“Kita harus bisa bedakan mana yang ranah umum dan privasi. Kalau urusan rumah tangga jelas ranah privasi. Dan RUU seharusnya tidak mengatur terlalu detail,” kata Diah dalam keterangan tertulis.
Tak dibayangkan jika RUU tersebut disahkan, ia juga mempertanyakan bagaimana nantinya lembaga yang dibentuk sebagai amanah di dalam RUU tersebut bekerja menjalankan tugasnya.
Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu menekankan, tidak bisa menyetarakan setiap persoalan di rumah tangga menjadi satu garis lurus dalam aturan perundang-undangan.
“Adat dan agama pun beragam, jadi cara penyelesaiannya pun akan berbeda-beda di setiap rumah tangga,” katanya.
“Bingung juga itu nanti lembaga apa yang nangani. Urusan rumah tangga lapornya ke mana? Penanganannya gimana? Makanya saya menolak ranah privasi diatur dalam RUU ini,” tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota DPR yang berasal dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Namun, Endang menarik diri sebagai pengusul RUU tersebut.