Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    • Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
    • Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya
    • Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi
    • Pemnas Bogor Raya: Penataan PKL Pasar Bogor Langkah Tepat Pemkot
    • STS Dorong Korban Penggadaian SK Satpol PP Lapor Polisi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin Apresiasi Disahkannya Perda Perlindungan Guru 
    Kota Bogor

    Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin Apresiasi Disahkannya Perda Perlindungan Guru 

    13 November 20253 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (12/11/2025).

    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, hadir bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas disahkannya Perda Perlindungan Guru tersebut.

    Perda ini merupakan usul prakarsa dari DPRD Kota Bogor yang bertujuan mewujudkan pendidikan berkeadilan.

    “Guru adalah ujung tombak dalam meningkatkan sumber daya masyarakat. Guru bukan sekadar mengajar, tetapi juga membentuk karakter generasi penerus bangsa,” ujar Dedie A. Rachim dalam sambutannya.

    Perda ini dilatarbelakangi oleh realitas di lapangan yang menunjukkan masih adanya ancaman kekerasan serta perlakuan diskriminatif dalam perlindungan hukum dan advokasi terhadap guru, sehingga tidak boleh dibiarkan terus-menerus.

    “Oleh karena itu, Perda Perlindungan Guru yang telah dibahas bersama ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan nyata. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta menegaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan orang tua, bahwa melindungi guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ucapnya.

    Ia menambahkan, dengan hadirnya regulasi ini diharapkan ke depan tidak ada lagi persoalan yang dihadapi guru dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar.

    Selain itu, Dedie Rachim menekankan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam melindungi para pendidik, merupakan wujud nyata upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bogor.

    “Dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Guru, kami akan segera menindaklanjuti penyusunan peraturan pelaksana, pembentukan unit pelayanan hukum, serta penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan,” ujar Dedie Rachim.

    Langkah-langkah tersebut nantinya akan terintegrasi dengan program kepala daerah dalam rangka memperkuat perlindungan bagi guru.

    Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini telah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah.

    Selain membahas dan mengambil persetujuan terhadap Raperda Perlindungan Guru, rapat paripurna juga membahas sejumlah Raperda lainnya.

    “Rapat paripurna ini diawali dengan Laporan Badan Pembentukan Perda terhadap hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Laporan Panitia Khusus Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Perlindungan Guru, Laporan Badan Kehormatan terhadap hasil pembahasan Kode Etik DPRD Kota Bogor, serta permintaan persetujuan terhadap hasil pembahasan Propemperda Tahun 2026, Raperda Perlindungan Guru, dan Peraturan DPRD tentang Kode Etik,” ujarnya.

    Selain itu, Wali Kota Bogor juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir terhadap hasil pembahasan Raperda Perlindungan Guru, serta sambutan terhadap hasil pembahasan Propemperda 2026.

    “Pada paripurna ini juga disampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Kota Bogor tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi tersebut,” tambahnya.

    Dedie A. Rachim Jenal Mutaqin Wakil Wali Kota Bogor Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jawa Barat

    Menhub dan Bima Arya Uji Coba Kereta Api Lintas Bogor-Sukabumi, Mulai Beroperasi Pekan Depan

    4 April 2022
    Kota Bogor

    Majelis Taklim bagi Ketahanan Iman Keluarga

    4 Februari 2026
    Daerah

    Puluhan Santri di Ponpes Bina Madani Terpapar Covid-19, Petugas Siaga 24 Jam

    7 Juni 2021
    Pemerintahan

    Komisi IV DPRD Kota Bogor, Tagih Laporan Program Tebus Ijazah

    9 Juni 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.