Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum
    • Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV
    • Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini
    • Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT
    • Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen
    • Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor
    • Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Peran IWAPI Terus Ditingkatkan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ceu Atty Sebut Perombakan Pejabat Pemkot Bogor Terindikasi Cacat Hukum
    Kesehatan

    Ceu Atty Sebut Perombakan Pejabat Pemkot Bogor Terindikasi Cacat Hukum

    2 Maret 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Perombakan susunan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beberapa waktu lalu menyisakan polemik. Sebab dasar aturan rotasi mutasi terindikasi cacat hukum.

    Sebagaimana perombakan tersebut rupanya diketahui masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 tahun 2019, seperti tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor nomor 800/kep.130-bpksdm/2021 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkot Bogor.

    Padahal perwali tersebut telah dua kali direvisi menjadi Perwali 50 dan 51 dn perwali 63 tahun 2020. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, Selasa (02/03/2021).

    Menurutnya, syarat kepemilikan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Perwali no 17 tahun 2019 Pasal 9 Ayat (1) huruf F dn pasal 10 hurup G berlaku untuk eselon IIIa dan IVa harus memiliki SPBJ.

    “Sejumlah pejabat yang seharusnya punya kesempatan promosi akan terhambat, rotasi dan promosi yang dilakukan beberapa waktu lalu harus dibatalkan jika yang dapat promosi eselon IIIa dn IVa tidak memiliki SPBJ sesuai Perwali 17 tahun 2019,” ujarnya

    “Kalau disebut perwali 50 dan 51 tahun 2020 itu belum dipakai selama pandemi, lalu kenapa yang dipakai perwali nomor 17 yang jelas-jelas sudah direvisi masih jadi dasar? Lagipula kalau perwali itu tidak digunakan dengan alasan pandemi, harusnya ada regulasi yang menggugurkan perwali tersebut, sebuah regulasi tidak bs disampaikan secara lisan. Nah, ini bagaimana jika regulasi yang buat tapi dilanggar oleh orang yang sama, dugaan saya pada saat membuat Perwali dn membuat SK (Surat Keputusan) sebagai Produk regulasinya tidak melibatkan bagian hukum yang ada di Pemerintah Kota Bogor,” ketusnya.

    Buatnya, ketidakjelasan acuan aturan dalam rotasi mutasi ini memunculkan polemik karena tidak sedikit ASN yang terdampak. Mereka yang seharusnya bisa promosi malah terjegal aturan sendiri.

    Sementara itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Yusfitriadi bahkan menegaskan bahwa jika proses dalam pemerintahan, termasuk rotasi mutasi pegawai tidak berlandaskan regulasi yang ada, maka kebijakan tersebut bisa disebut cacat hukum.

    “Apapun alasannya, jika tidak berlandaskan regulasi yang masih berlaku keputusan tersebut cacat hukum,” ucapnya.

    Menurutnya, minimal ada beberapa prinsip yang harus menjadi dasar atas rotasi, mutasi dan pengangkatan ASN di lingkungan pemerintah manapun. Diantaranya undang-undang yang operasionalnya melalui peraturan. Mutlak regulasi dan ketentuan yang masih berlaku menjadi landasan utama.

    “Sehingga langkah Bima Arya dalam merotasi ASN dengan tidak mengindahkan regulasi terlebih regulasi tersebut, merupakan peraturan yang dibuatnya sendiri,menjadi sangat ambigu dan wajar ketika menuai polemik. Sehingga apa yang menjadi landasan walkot merotasi ASN kalau bukan berlandaskan regulasi,” tegasnya.

    Menurutnya, paling harus menjadikan landasan utama adalah regulasi. Karena ketika regulasi ditegakan maka akan menjawab semua pertanyaan publik. Ia pun berharap wali kota dan seluruh ASN yang ada di lingkungan kota bogor diharapkan menjadikan regulasi entah itu undang-undang, peraturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi landasan utama dalam mengambil sebuah kebujakan dan keputusan.

    “Iya pasti akan berdampak tidak baik, bahkan akan mengganggu koheaivitas kolektif ASN dan mengancam keutuhan di tubuh ASN itu sendiri,” tuntasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Peristiwa

    Awas! Cuaca Ekstrim Saat Malam Tahun Baru

    28 Desember 2019
    Peristiwa

    Jalur Alternatif Batutulis Melalui Pakuan Hill Sudah Dibuka

    7 Maret 2025
    Kesehatan

    FCB Betta Contest Vol 1, IBC Perdana di Kota Bogor

    21 Mei 2021
    Kota Bogor

    Takziah ke Rumah Muhammad Dirga, Jenal Mutaqin Sampaikan Duka

    5 Februari 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.