Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Proses Hukum Berjalan, Sentul City Mangkir Dua Kali Panggilan Polda Jabar
    • Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
    • Kota Bogor Buka Donasi Bantuan Bencana
    • Denny Mulyadi Kukuhkan Pokja BSAN, Dorong Sekolah Aman dan Nyaman bagi Anak
    • Peringati Hari Santri 2026, Pemkot Bogor Apresiasi Santri dan Pelajar Berprestasi
    • Jenal Mutaqin Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Bogor Sejahtera
    • Pemberian Bantuan 250 Paket Makananan Bergizi di Kelurahan Sempur
    • Bapeksi Gelar Pelatihan Batik Ciwitan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Jembatan Otista » Kisruh Soal Jembatan Otista, Begini Kata BPK
    Jembatan Otista

    Kisruh Soal Jembatan Otista, Begini Kata BPK

    22 Mei 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Jembatan Otista yang tengah dalam pembangunan menuai perbincangan belakangan ini. Proyek itu pun mendapat sorotan karena terdapat bagian dari jembatan ini diduga merupakan cagar budaya.

    Meski demikian, Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 9 Direktorat Jendral Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan jika Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

    Kepala Subbagian Umum BPK Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Hendra Gunawan mengatakan pihaknya belum melihat penetapan tersebut dalam registrasi.

    Ia menjelaskan, sebelum ada intervensi perlu ada kejelasan status pada objek yang diduga cagar budaya (ODCB).

    “Harus dipastikan dulu statusnya. Apakah ODCB atau cagar budaya? Pendalamannya dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud),” tuturnya, Senin (22/5/2023).

    Ia memaparkan proses penetapan ODCB menjadi cagar budaya harus melalui sejumlah tahapan. Diawali dengan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Apabila tergolong cagar budaya maka selanjutnya TACB mengusulkan naskah rekomendasi ke Wali Kota melalui Disparbud untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

    “Perlu ditelusuri apakah kajiannya sudah ada? Naskah rekomendasinya apa sudah ada dan disampaikan ke wali kota oleh Disparbud?” ucap dia.

    Namun jika kajian TACB tidak menunjukkan pada cagar budaya maka ODCB itu tidak tergolong sebagai cagar budaya.

    “Oleh karena itu kalau belum jelas statusnya harus ditelusuri lagi sebelum ada intervensi. Tidak bisa sembarang menjudge kalo data dukung dan buktinya belum ada,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, jika terjadi pembongkaran pada cagar budaya maka ada konsekuensi hukumnya sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

    Dirinya menerangkan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.

    Penetapan yang dimaksud ialah pemberian status cagar budaya tersebut kepada pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

    “Mereka merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi, penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya,” jelasnya.

    Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi kriteria diantaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya (tulisan, karangan, pemakaian bahasa, atau bangunan rumah) paling singkat berusia 50 tahun.

    Kriteria selanjutnya yakni memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, seta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

    “Namun, benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis dapat pula diusulkan menjadi cagar budaya meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut, asalkan, memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia yang didasarkan sebuah penelitian,” terang dia.

    Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 9 Direktorat Jendral Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendra Gunawan Kepala Subbagian Umum BPK Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Trending

    Curi Kabel PLN, Pelaku Dilaporkan ke Pihak Berwenang

    16 Februari 2024
    Kota Bogor

    Banu Bagaskara Pastikan Tarif PBB di Kota Bogor Tidak Naik

    24 Agustus 2025
    Kota Bogor

    Duh Aduuh! Bawang Putih Juga Ikutan Naik

    13 Februari 2020
    Kota Bogor

    Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD, PJ Wali Kota Bogor Ingin Terus Bersinergi Untuk Kota Bogor

    2 Mei 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Ekonomi

    Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt

    5 Agustus 2026

    BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.