Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan
    • Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience
    • Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Berikan Pelayanan Terbaik Warga DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda PAM
    Kesehatan

    Berikan Pelayanan Terbaik Warga DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda PAM

    20 Agustus 20215 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – DPRD Kota Bogor kini tengah membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Kota Bogor tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya, Rabu 14 Juli 2021 lalu pada Rapat Paripurna secara virtual dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH. Rabu 14 Juli 2021 lalu. Saat ini DPRD Kota Bogor sedang melakukan pendalaman dan pembahasan rinci terkait hal itu pada tingkat Komisi bersama mitra kerja.

    Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si.   setelah menerima KUA/PPAS Kota Bogor tahun 2022, DPRD Kota Bogor kemudian membuat jadwal untuk melakukan pendalaman dan pembahasan di tingkat Komisi. Dari empat Komisi di DPRD, masing-masing mendalami dan membahas materi KUA/PPAS sesuai dengan mitra kerjanya di Pemerintah Kota Bogor.

    Pembahasan pada tingkat Komisi, sambung Atang, dilaksanakan untuk mendalami usulan program yang disampaikan Pemerintah Kota Bogor, dikaitkan dengan peta kebutuhan dan permasalahan di lapangan. Setelah selesai pembahasan di tingkat Komisi, kata Atang, maka hasilnya disampaikan pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor. “Kemudian, Banggar melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

    Menurut Atang Trisnanto, pada pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi secara komprehensif, sesuai prioritas kebutuhan masyarakat dan RPJMD Kota Bogor yang sudah diputuskan sebelumnya,” kata Atang,  seraya ia menjelaskan bahwa pada pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi secara komprehensif, sesuai prioritas kebutuhan masyarakat dan RPJMD Kota Bogor yang sudah diputuskan sebelumnya.

    Ketua DPRD Kota Bogor menyampaikan beberapa catatan terhadap Rancangan KUA/PPAS Kota Bogor Tahun 2022 antara lain menyebutkan target pendapatan daerah sebesar Rp 2,1 triliun dan target rencana belanja daerah Rp 3,4 triliun. “Perlu ada target optimistis di pendapatan dengan cara meningkatkan inovasi pemantauan sumber dan wajib pajak,” ujarnya.

    Secara umum, menurut Atang, program prioritas yang disampaikan Pemerintah Kota Bogor sudah cukup mewakili rencana strategis dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun program penting yang dibutuhkan oleh masyarakat.  Ia mencontohkan, rencana penyelesaian pembangunan Masjid Agung, pembebasan lahan jalan R3 (regional ring road), penanganan Covid-19, pusat olahraga dan kuliner tingkat kecamatan. 

    Pada Rancangan KUA/PPAS tahun 2022, juga direncanakan lanjutan pembangunan RSUD dan pembangunan jembatan Otista dengan skema anggaran dari bantuan keuangan (Bankeu) Propinsi.   “Insya Allah kami akan bantu memperkuat dengan komunikasi melalui DPRD Propinsi Jawa Barat,” ujarnya.

    Namun, ia  tidak melihat adanya rencana pembangunan sekolah, terutama pada tingkat SMP. “Rencana pembangunan sekolah  tingkat SMA yang menjadi otoritas propinsi, juga tidak terlihat diusulkan pada Rancangan KUA/PPAS tahun 2022 ini,” katanya seraya ia menyebutkan bahwa keberadaan SMP dan SMA di Kota Bogor, lokasinya belum merata, masih banyak sekolah keberadaannya di tengah kota. “Akibatnya, banyak murid yang berasal dari wilayah pinggiran kota, tidak bisa masuk ke sekolah negeri akibat  kebijakan zonasi yang berlaku saat ini,” tandas Atang.

    Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto,  juga menyatakan pada Rancangan KUA/PPAS tahun 2022 ada sejumlah usulan progran yang perlu dibahas bersama dan diperdalam. “Agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, tanpa mengabaikan program strategis yang telah diusulkan,” pinta Atang.

    Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan rancangan KUA/PPAS Kota Bogor tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada DPRD tersebut, disusun berdasarkan arahan dari pemerintah pusat. “Pemerintah pusat memberikan arahan, APBD tahun anggaran 2022 masih terdampak dan fokus pada penanggulangan Covid-19, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja,” kata Bima Arya.

    Menurut Bima Arya, Kota Bogor dalam menyusun rancangan KUA/PPAS tahun 2022, fokus pada adaptif dan tanggap terhadap Covid-19. “Adaptif, artinya menyesuaikan pendapatan yang terdampak pandemi dan tanggap dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.

    Bima Arya juga menjelaskan, bahwa pada rancangan target pendapatan Kota Bogor tahun 2022 sebesar Rp2,1 triliun, terdiri dari Rp1,2 triliun pendapatan asli daerah (PAD) dan Rp 858 miliar bersumber dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil (DAU dan DBH). Pendapatan dari dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan keuangan provinsi, kata Bima, masih dikoordinasikan lanjut dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada sisi rancangan target belanja, Bima menjelaskan, rancangan target belanja Kota Bogor tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,4 triliun. Dari total rancangan target belanja tersebut, Rp 44 miliar direncanakan untuk anggaran kuratif dan rehabilitatif penanganan Covid-19, salah satunya adalah penyediaan fasilitas isolasi.

    Pemerintah Kota Bogor, sambung Bima, juga merencanakan belanja untuk prioritas lain, yakni pembangunan GOR Kecamatan yang terintegrasi dengan pusat kuliner sebesar Rp18 miliar. Sasarannya untuk mendorong aktivitas olahraga sekaligus mendorong perekonomian warga. Rencana penataan Kawasan Batutulis, yakni pembebasan lahan dengan alokasi sebesar Rp 5,3 miliar. “Tujuannya untuk mendorong pariwisata budaya dan sejarah yang menjadi identitas Kota Bogor. Pariwisata ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap perekonomian warga. Rencana belanja lainnya adalah, melanjutkan pembangunan Masjid Agung Kota Bogor  sebesar Rp 52 miliar, pembebasan lahan dan pembangunan jalan R3 Rp 42 miliar, serta pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah sebesar Rp12 miliar.

    Selain itu, menurut Bima Arya, Kota Bogor juga merencanakan pembiayaan yakni penyertaan modal berupa saham kepada PT Bank BJB untuk pengembangan kapasitas usaha dan struktur permodalan, sehingga ke depannya diharapkan PT Bank BJB dapat mendukung implementasi transaksi digital di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor,  juga masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendukung rencana perluasan fasilitas RSUD Kota Bogor dan perbaikan jembatan di Jalan Otista yang menjadi pusat persoalan kemacetan di Kota Bogor, ungkapnya. ***

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Trending

    Bogor Dorong Kota Layak Anak, DP3A Susun Rencana Aksi Daerah 2025-2029

    14 Januari 2025
    Hari Anak Nasional

    Menengok Agenda Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kota Bogor

    22 Juli 2022
    Peristiwa

    Adele Punya Sejumlah ‘Jagoan’ Pemeran James Bond Baru

    27 Oktober 2021
    Pemerintahan

    TB Hasanuddin Sebut Dua Poin Penting Revisi UU TNI 

    20 Maret 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.