Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025
    • Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun
    • Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal
    • Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah
    • Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan
    • Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Tawarkan Paket Pelatihan Air Bersih hingga Rafting Wisata
    • Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Penyegelan Mie Gacoan Batal, Kadis PUPR Sesalkan Pernyataan Kasatpol PP
    Kota Bogor

    Penyegelan Mie Gacoan Batal, Kadis PUPR Sesalkan Pernyataan Kasatpol PP

    4 Juli 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Batalnya penyegelan Gerai Mie Gacoan Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, dan urungnya pelayangan surat peringatan (SP) 3 oleh Satpol PP Kota Bogor, disesalkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Rena Da Frina.

    Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menegaskan, setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan Mie Gacoan. Bahkan pihak Mie Gacoan telah datang ke kantor Satpol PP Kota Bogor untuk menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

    Masih kata Agustian Syach, sebelum keluar SP3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka tempuh.

    “Berkas mereka lengkap. Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di approve permohonan PBG-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) saja,” jelasnya.

    Atas hal ini, Rena membantah bahwasanya Dinas PUPR sampai saat ini belum menandatangani apapun terkait perizinan yang diajukan perwakilan Mie Gacoan di Bogor Selatan.

    “Yang ada, proses pengajuan PBG Mie Gacoan Jalan Pahlawan belum keluar dan masih dalam perbaikan dokumen. Saya ada buktinya, salah satunya berupa dokumen. Bahkan, bisa dilihat atau di akses kalau pengajuan mereka kita kembalikan karena ada yang harus diperbaiki. Jadi, apa yang sudah kita approve terutama di perihal izin PGB-nya,” tekan Rena, Kamis (4/7/2024).

    Rena juga menjelaskan, Gerai Mie Gacoan yang ada di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pajajaran juga statusnya sampai saat ini masih dalam perbaikan dokumen, meski sudah beroperasional sejak lama.

    “Untuk Mie Gacoan yang di Tajur malah tidak mengajukan izinnya ke PUPR,” tegas dia.

    Rena menambahkan, jika Kasatpol PP Kota Bogor membahas Mie Gacoan Jalan Pahlawan hanya tinggal menunggu menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), itu merupakan hal yang tidak benar.

    “SKRD itu terakhir dan harus selesai dulu PBG-nya. Nah, pada kenyataannya PGB sendiri belum ada,” tandas dia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Mie Gacoan hanya akan diberi sanksi denda atas pelanggaran yang mereka lakukan diawal yakni beroperasi sebelum memiliki persyaratan perizinan.

    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan Mie Gacoan.

    Agus mengaku, merasa dilematis dalam hal perizinan Gerai Mie Gacoan tersebut.
    “di satu sisi beberapa pihak mendesak pihaknya bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut. Sedangkan di sisi lain pihak Mie Gacoan sudah on the track mengurus perizinannya,” jelasnya.

    Agus menyebut, investor Mie Gacoan memiliki kelihaian dan pengalaman dalam membaca pergerakan aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka mainkan. Dari itu, mereka bisa membuka banyak gerai di berbagai daerah.

    “Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar kita cek lagi sesuai tidak bangunannya dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka diawal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelasnya.

    Untuk besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan, belum bisa menyebutkan nominalnya karena itu akan di hitung ulang oleh TABG.

    “Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” pungkasnya.

    Agustian Syach Kadis PUPR Kasat Pol PP Rena Da Frina
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Penanggulangan

    Maraknya Kasus Penularan Penyimpangan Seksual, DPRD Evaluasi Pelaksanaan Perda P4S

    1 Agustus 2023
    Kota Bogor

    Kolaborasikan ‘Taleus’, Kota Bogor Jadi Percontohan Program Pengentasan Stunting

    25 Februari 2020
    Kasus

    Perumda Tirta Pakuan Imbau Pelanggan Waspada Pencurian Meter Air

    18 Juli 2024
    Budaya

    Helaran Seni Budaya HJB di Kota Bogor Meriah, Warga Tumpah Ruah

    4 Juni 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025

    BOGOR – Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, Muhammad…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.