Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa
    • Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api
    • Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani
    • 30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan
    • Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026
    • Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
    • Tim Bogor Peduli Bencana Cek Kesehatan Warga Aceh Tamiang
    • Donasi Kota Bogor untuk Warga Aceh Tamiang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » PPKM Darurat, Pemkot Bogor Kembali Refocusing Anggaran
    Kota Bogor

    PPKM Darurat, Pemkot Bogor Kembali Refocusing Anggaran

    3 Juli 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah serta Kabag Prokompim Setdakot Bogor, Rudiyana dan perwakilan Kejari Kota Bogor, mengikuti Rakor rencana penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang dipimpin Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara daring, di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Kamis (1/7/2021).

    Dalam rakor tersebut, selain mendengarkan arahan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga dipaparkan secara detail terkait implementasi PPKM Darurat Jawa Barat yang akan dilaksanakan mulai 3 hingga 20 Juli 2021, oleh Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.

    Sekda Jawa Barat menjelaskan, dari 27 daerah di Provinsi Jawa Barat, dibagi menjadi 2 asesmen, yaitu asesmen 3 yang terdiri dari 14 yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.

    Sementara asesmen 4 terdiri dari 12 daerah, yaitu Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Kota Bogor.

    “Level asesmen ini dikeluarkan berdasarkan atas dua indikator besar yakni indikator laju penularan dan indikator kapasitas respon. Untuk pengelolaannya, baik level 3 atau 4 sama. Kurang lebih ada 14 sektor yang diatur,” kata Setiawan secara daring.

    Setiawan menerangkan, dalam implementasi PPKM Darurat untuk perkantoran 100 persen Work From Home (WFH), Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semuanya dilakukan secara daring.

    Untuk sektor esensial yang terdiri dari keuangan, perbankan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina dan komunikasi, dibuka maksimum 50 persen.

    Sedangkan sektor critical yang terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik, petrochemical, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air, dibuka maksimum 100 persen.

    Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas maksimum 50 persen dan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

    Hanya apotek dan toko obat yang diizinkan beroperasi 24 jam, restoran tidak diizinkan makan ditempat (dine in) tapi yang memungkinkan adalah take A away atau delivery, operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

    Demikian halnya dengan tempat ibadah, tempat fasilitas umum, kegiatan seni dan budaya yang akan ditutup sementara. Transportasi umum, maksimum 70 persen. Resepsi, maksimal 30 orang dan tidak ada makan di tempat (harus dibawa pulang).

    Pengaturan tambahan tidak ketinggalan di sampaikan Setiawan. Konstruksi boleh 100 persen tapi dengan protokol kesehatan.

    “Adapun target yang ingin dicapai adalah penurunan penambah kasus konfirmasi harian sebesar 10 hari per hari,” terang Setiawan.

    Usai rakor Syarifah Sofiah menyebutkan, Kota Bogor akan melaksanakan PPKM Darurat sesuai arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Terkait arahan yang disampaikan tentunya membutuhkan pendanaan. Untuk itu, Pemkot akan melakukan refocusing anggaran kembali dari pekerjaan atau kegiatan yang sekiranya tidak terlalu urgent, untuk kemudian dialihkan ke biaya darurat.

    “Jadi memperbesar BTT (Belanja Tak Terduga) dengan refocusing anggaran. Untuk tabung oksigen, Kota Bogor termasuk yang kurang, Pemprov Jabar sudah bekerja sama dengan PT Sarana Jabar untuk penyediaan oksigen. Jadi nanti tinggal dikoordinasikan Satgas daerah dengan Pemprov Jabar agar suplai oksigen lancar,” kata Syarifah.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Penuhi Kebutuhan, Tirta Pakuan Tingkatkan Kapasitas Produksi Air

    14 Desember 2020
    Kota Bogor

    Ajukan Cuti, Rena Da Frina Siap Maju Pilwalkot Bogor

    25 Juli 2024
    Kesehatan

    Wakil Walikota Sebut Nutrifood Sudah Terapkan Protokol Kesehatan Sejak Februari Lalu

    21 Oktober 2020
    Dukungan

    Tak Terbendung, Dukungan Milenial & Gen-Z Kota Bogor Untuk Atang Annida Terus Mengalir

    9 Oktober 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.