Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    • Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik RSUD Kota Bogor
    • Metode Pemadaman Kebakaran di TPAS Galuga
    • 99 Persen Padam, Pemkot Bogor Tetap Siagakan Personel di TPAS Galuga
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal
    Kota Bogor

    Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

    18 Juni 20264 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penertiban angkot tua di Kota Bogor akhirnya resmi ditandatangani, Senin (15/6/2026). Ini berarti angkutan kota (angkot) berusia 20 tahun lebih sudah tidak bisa mengaspal lagi di Kota Bogor.

    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Namun, sebelum mengambil langkah ini, dirinya meminta masukkan berbagai pihak. Pasalnya, proses penyusunan Perwali ini berlangsung cukup lama. Pihaknya perlu melibatkan banyak pihak, pengusaha angkot, Organda Kota Bogor, DPRD Kota Bogor, perwakilan tokoh masyarakat Kota Bogor, ahli tata kota dan semua pihak lain yang berkompeten.

    Tujuannya agar semua saran dan kritik penataan angkot bisa diakomodir. Sekaligus memberi ruang untuk para sopir dan pengusaha bersiap.

    “Kami berikan waktu cukup lama, dari Perda diketuk palu di DPRD Kota Bogor, sampai Perwali. Jadi kami berikan kesempatan sekaligus melakukan dialog konstruktif,” jelasnya.

    Dengan terbitnya Perwali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semakin mantap untuk tidak lagi mengizinkan angkot usia 20 tahun mengaspal.

    “Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih tegas,” kata Dedie.

    Dedie menjelaskan ada beberapa skema penertiban yang dilakukan. Pertama yaitu pencabutan atribut atau identitas, penyitaan administrasi angkot.

    “Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan,” terang Dedie.

    Dedie berharap para sopir dan pengusaha angkot bisa memahami. Semua kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah yang sifatnya mengikat. Apalagi aturan tersebut sudah pula disosialisasikan. Jadi tidak lagi ada alasan bagi para sopir angkot berusia 20 tahun lebih memaksa untuk tetap mengaspal.

    “Saya yakin semua masyarakat sudah paham. Ini adalah langkah besar Kota Bogor agar lebih tertib dan modern lagi,” terang Dedie.

    Dedie juga turut memperhatikan nasib sopir yang terkena dampak. Mereka diarahkan misalnya untuk bisa berpartisipasi dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Kalau memang masih ada kesempatan, kita buka SPPG banyak. Saya mendengar juga mantan pengemudi juga banyak yang diterima bekerja di SPPG,” ujarnya.

    Semua pihak mesti mengikuti perkembangan zaman. Kebutuhan masyarakat saat ini disebut Dedie sudah berbeda.

    “Jadi, jangan lebih banyak supply daripada demand nya. Jangan lebih banyak kendaraannya dibanding kebutuhannya,” terang Dedie.

    Setelah semua angkot tua ditertibkan, penataan akan terus berlanjut. Dedie berencana membuat sistem angkutan kota yang modern dan ramah lingkungan.

    “Saat ini kita konsepsikan dengan memprioritaskan penghentian dulu. Setelah itu baru menyelaraskan dengan transportasi yang modern,” jelasnya.

    Secara umum jumlah angkot yang masih mengaspal di Kota Bogor ada sebanyak 2.679 unit. Hampir setengahnya, melewati batas usia teknis. Jumlah angkot yang melebihi batas usia teknis 20 tahun 1.780 unit. Mereka tersebar dari keseluruhan trayek, yaitu 25 trayek angkot.
    Sementara itu, tim penertiban angkot tua di Kota Bogor segera terbentuk. Sebanyak 1.700 armada akan menjadi target sasaran operasi mereka.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebutkan saat ini ada 2.700 angkot yang resmi terdaftar. Sebagian diantaranya sudah di atas 20 tahun.

    “Target operasi 1.700 yang akan kita tertibkan. Yang sudah masuk di usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal 1.000 nanti kendaraan yang tersisa,” bebernya.

    Sujatmiko menegaskan penertiban dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) tim penertiban tersebut.

    “SK ini bukan di lingkup Dinas Perhubungan, tetapi tingkat Kota Bogor. Sudah naik ke atas menjadi agenda Kota Bogor,” jelas Sujatmiko.

    Tim penertiban diisi oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim sebagai pelindung. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah sebagai pengarah.

    “Penanggung jawab kita (Dishub). Disitu nanti ada juga unit-unit, ada sosialisasi, administrasi dan tim teknis pelaksanaan penertiban,” ujar Sujatmiko.

    Sujatmiko menjelaskan, tahap awal penertiban dilakukan melalui tindakan administratif. Angkot yang melanggar akan dicatat dan diselaraskan dengan data. Di lapangan, petugas atau tim juga akan mencopot seluruh atribut identitas kendaraan yang sudah melewati usia teknis.

    “Trayeknya di copot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang. Akan diberi tanda bahwa kendaraan itu sudah di atas 20 tahun,” terangnya.

    Tak hanya itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek juga akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.

    “Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi,” tegasnya.

    Meski demikian, pemerintah belum langsung melakukan penyitaan kendaraan. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila pemilik angkot tetap membandel dan nekat beroperasi.

    Ia menambahkan, kendaraan yang sudah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Namun statusnya tidak lagi sebagai angkutan umum.

    “Bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum. Sosialisasi akan kami lakukan sampai akhir bulan ini,” katanya.

    Dedie A. Rachim DPRD Kota Bogor Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Simbol Dukungan BERAKSI Untuk Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

    18 November 2021
    Kota Bogor

    Tarif Biskita Transpakuan Masih Gratis, Ini Alasannya

    23 Juni 2022
    Islam

    Melepas Jamaah Haji Kota Bogor, Atang : “Semoga Menjadi Haji yang Mabrur”

    17 Juni 2022
    Kesehatan

    Jenal Mutaqin Tekankan Pentingnya Deteksi Dini dan Peran Masyarakat dalam Penanganan Kanker

    12 Juni 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.