Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    • Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
    • Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor
    Kesehatan

    7 Oktober 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota hanya membutuhkan waktu selama tujuh jam untuk menangkap dua tersangka pelaku pembacokan seorang pelajar di Taman Palupuh, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara.

    Adalah RA (18) dan ML (17) berhasil ditangkap dikediaman ML di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara beserta barang bukti satu buah celurit.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan motif pelaku membacok korban adalah pelaku dendam karena pernah mengalami kekerasan fisik oleh kelompok korban.

    “Pelaku menyabetkan senjata tajam celurit ke arah tubuh korban mengarah ke bagian dada yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ucap Susatyo saat konferensi pers di Taman Corat Coret, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (7/10/2021).

    Ia menjelaskan, bahwa kedua pelaku maupun korban statusnya masih pelajar. Setelah melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihak kepolisian menemukan enam buah senjata tajam lainnya.

    “Total saksi yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang dengan barang bukti satu buah celurit yang digunakan pelaku dan satu unit sepeda motor yg digunakan untuk mengejar korban,” jelasnya.

    Ia mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan aksi kekerasan di Kota Bogor baik itu perorangan atau kelompok manapun, terlebih ini korbannya masih pelajar dan pelakunya pun masih pelajar.

    “Berbagai tradisi antar sekolah kami juga mengimbau untuk dihentikan, para senior, alumni hentikan aksi tawuran di Kota Bogor, kita ingin membangun kota bogor yglebih beradab,” katanya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Fajar Nugra Kritisi Bima Arya Soal Ganjil Genap dan PPKM Darurat

    2 Agustus 2021
    Kota Bogor

    Korban Penipuan Investasi Bisnis Sambangi Polresta Bogor Kota

    28 November 2019
    Gerakan Birukan Langit Indonesia

    Ribuan Warga Senam Sehat Birukan Lapangan Sempur, Tetap Jaga Kebersihan

    15 Januari 2023
    Kota Bogor

    Reses, Diah Pitaloka Sambangi Koperasi Perempuan KSU Karya Mandiri

    21 Desember 2019
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Bisnis

    Selain Pengembangan Rumah Sakit, Jepang Jajaki Kerja Sama Restoran dan Jamur Sitake

    5 April 2022

    Sebelum bertolak ke Jepang, Diplomat Muda Bidang Ekonomi KBRI Tokyo Pandu Utama Manggala kembali…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.