BOGOR –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota hanya membutuhkan waktu selama tujuh jam untuk menangkap dua tersangka pelaku pembacokan seorang pelajar di Taman Palupuh, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara.
Adalah RA (18) dan ML (17) berhasil ditangkap dikediaman ML di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara beserta barang bukti satu buah celurit.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan motif pelaku membacok korban adalah pelaku dendam karena pernah mengalami kekerasan fisik oleh kelompok korban.
“Pelaku menyabetkan senjata tajam celurit ke arah tubuh korban mengarah ke bagian dada yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ucap Susatyo saat konferensi pers di Taman Corat Coret, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (7/10/2021).
Ia menjelaskan, bahwa kedua pelaku maupun korban statusnya masih pelajar. Setelah melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihak kepolisian menemukan enam buah senjata tajam lainnya.
“Total saksi yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang dengan barang bukti satu buah celurit yang digunakan pelaku dan satu unit sepeda motor yg digunakan untuk mengejar korban,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan aksi kekerasan di Kota Bogor baik itu perorangan atau kelompok manapun, terlebih ini korbannya masih pelajar dan pelakunya pun masih pelajar.
“Berbagai tradisi antar sekolah kami juga mengimbau untuk dihentikan, para senior, alumni hentikan aksi tawuran di Kota Bogor, kita ingin membangun kota bogor yglebih beradab,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.