Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua
    • Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor
    • 316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026
    • Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua
    • Helaran Pajajaran, Dedie Rachim Ingatkan Falsafah Hidup Masyarakat Sunda
    • Derby Persikabo vs PSB Bogor Semarakkan HJB ke-544, Dedie Rachim Beri Dukungan Langsung
    • Penataan Alun-alun Empang Dimulai, Pemkot Bogor Hadirkan Ruang Terbuka Hijau Bersejarah
    • Pemkot Bogor dan Yayasan Buddha Tzu Chi Kolaborasi Perbaiki 204 RTLH di Babakan Pasar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor
    Kesehatan

    7 Oktober 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota hanya membutuhkan waktu selama tujuh jam untuk menangkap dua tersangka pelaku pembacokan seorang pelajar di Taman Palupuh, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara.

    Adalah RA (18) dan ML (17) berhasil ditangkap dikediaman ML di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara beserta barang bukti satu buah celurit.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan motif pelaku membacok korban adalah pelaku dendam karena pernah mengalami kekerasan fisik oleh kelompok korban.

    “Pelaku menyabetkan senjata tajam celurit ke arah tubuh korban mengarah ke bagian dada yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ucap Susatyo saat konferensi pers di Taman Corat Coret, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (7/10/2021).

    Ia menjelaskan, bahwa kedua pelaku maupun korban statusnya masih pelajar. Setelah melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihak kepolisian menemukan enam buah senjata tajam lainnya.

    “Total saksi yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang dengan barang bukti satu buah celurit yang digunakan pelaku dan satu unit sepeda motor yg digunakan untuk mengejar korban,” jelasnya.

    Ia mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan aksi kekerasan di Kota Bogor baik itu perorangan atau kelompok manapun, terlebih ini korbannya masih pelajar dan pelakunya pun masih pelajar.

    “Berbagai tradisi antar sekolah kami juga mengimbau untuk dihentikan, para senior, alumni hentikan aksi tawuran di Kota Bogor, kita ingin membangun kota bogor yglebih beradab,” katanya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Alam

    Bima Arya Resmikan Balai Warga Kampung Cikeas dan Panen Budidaya Ikan Hasil CSR Bank BJB

    19 Maret 2022
    Daerah

    Menuju Sampah Jadi Listrik, Pemkot Bogor Mantapkan Kerja Sama PSEL

    5 Desember 2025

    Sekretariat DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Covid-19

    6 Juli 2021
    Kesehatan

    Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan DPRD Kota Bogor Serahkan Jaminan Kematian Peseta BPJS Ketenagakerjaan

    30 Desember 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Daerah

    Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis

    27 Maret 2026

    BOGOR – Wali kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi melantik dua direksi baru di tubuh…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.