Sebanyak 604 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bogor mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-77. Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2022.
Dari 604 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 592 orang mendapat Remisi Umum (RU I), 12 orang Remisi Umum (RU II). Dengan rincian, tiga orang langsung bebas dan 9 orang lainnya menjalani subsider.
Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Y. Waskito secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua WBP di aula Graha Sahardjo, Lapas Kelas II A Bogor, Jalan Paledang, Kota Bogor, Rabu (17/8/2022).
Bima Arya menyatakan, remisi yang didapat dan diberikan kepada warga binaan merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Dan tadi Pak Kalapas juga koordinasikan sampaikan, ini berjalan dengan baik disini semuanya. Jumlah napinya sekitar 700-an, tetap masih diatas kapasitas yang ideal tapi secara umum masih kondusif di lapas ini,” katanya.
Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Y. Waskito menyebut, hari ini pihaknya membebaskan tiga warga binaan yang mendapat remisi umum atau RU 2. Artinya setelah mendapat remisi mereka bebas.
Secara umum pemberian remisi ini kata Waskito, yang pasti yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti secara aktif program-program pembinaan yang diberikan.
“Yang bebas (3 orang) ada pidana umum dan narkotika,” katanya..
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi kepada 168.916 narapidana (napi) dan anak pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022. Sebanyak 2.725 diantaranya langsung bebas.