Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    • Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
    • Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » UPTD PPA Kota Bogor Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
    Kota Bogor

    UPTD PPA Kota Bogor Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

    27 April 20224 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

     

    Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menunjukan kecenderungan bertambah. Peningkatan tidak saja terjadi pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), melainkan juga pada kasus kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Perempuan dan anak merupakan kelompok yang memang sangat rentan mengalami kedua jenis kekerasan itu.

     

    Hal itu diungkapkan Iit Rahmatin, advokat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor. Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19, ikut memperparah. “Hal itu terjadi karena kondisi pandemi, memaksa seseorang berada di rumah dalam waktu yang panjang bersama pelaku kekerasan yang didominasi laki-laki,” jelasnya. Kebersamaan itu relatif tidak kondusif ketika ada persoalan psikologis yang dialami berbagai pihak akibat tekanan pandemi. “Kondisi ini berpotensi menimbulkan tindak kekerasan di dalam rumah tangga,” lanjutnya.

     

    Sedangkan kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, menurutnya kerap terjadi melalui jaringan media sosial, yang lebih intensif digunakan termasuk oleh anak-anak di masa pendemi.Misalnya kasus trafficking dengan model prostitusi online, serta kasus kekerasan seksual dan pelecehaan seksual pada pelaku anak dan korban anak. Baik laki laki maupun perempuan yang terjadi pada jam, ketika pada situasi normal, anak bersekolah.

     

    Pada tahun 2020 UPTD PPA Kota Bogor telah menangani 127 korban kasus kekerasan. Terdiri atas 84 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 43 kasus kekerasan terhadap anak. Berlanjut pada tahun 2021 sebanyak 154 kasus, yang terdiri atas 104 kekerasan terhadap perempuan dan 50 kekerasan terhadap anak. Memasuki 2022, hingga bulan Maret saja sudah tercatat 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 21 kekerasan terhadap anak, sehingga total ada 39 kasus.

     

    Berdasarkan jenis kekerasannya, d tahun 2020, terdapat 44 Kasus KDRT, 12 kasus Kekerasan terhadap perempuan di luar KDRT, diantaranya 5 kasus kekerasan seksual. Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 58 kasus KDRT, 8 kekerasan terhadap perempuan diluar KDRT dan 3 kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan. Untuk kekerasan terhadap anak (KTA) di tahun 2021 kekerasan seksual mendapat tempat teratas diikuti oleh kasus KDRT.

     

    Pada kasus KDRT pada anak perempuan dan pada anak laki laki memiliki jumlah yang seimbang. Tetapi pada kasus kekerasan terhadap anak secara keseluruhan pada kasus KDRT dan kekerasan diluar KDRT anak perempuan lebih rentan mengalami kekerasan dibandingkan laki laki. Pada tahun 2020 kekerasan pada anak perempuan sebanyak 24 kasus dan anak laki-laki sebanyak 13 kasus. Pada tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 33 kasus dan 14 kasus pada anak laki-laki .

     

    Menghadapi fenomena sosial seperti itu, maka keberadaan UPTD PPA Kota Bogor menjadi sangat relevan dan strategis. Lembaga ini secara resmi berfungsi awal tahun 2022, melanjutkan kiprah yang sebelumnya dilakukan P2TP2A Kota Bogor,yang sudah berdiri sejak 11 November 2009. Perubahan kelembagaan yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor itu mengacu pada Peraturan Menteri PPA Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA

     

    Menurut Kepala UPTD PPA Kota Bogor, Indra Heviana, dalam hal penanganan korban kekerasan, pihaknya berperan melakukan pendampingan dan pemulihan..”Sebagian kasus ditangani secara hukum dan sebagian menempuh jalur non litigasi dengan memediasi antara korban, keluarga korban serta pelaku untuk bermusyawarah menyelesaikan kasus,” ungkapnya Di samping itu pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis untuk memulihkan kesehatan mental korban, yang terganggu akibat kasus kekerasan yang dialaminya.

     

    Dalam menangani kasus, pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya Pengadilan Negeri Bogor, Kepolisian Resort Bogor Kota, Kejaksaan Negeri Bogor, RSUD kota Bogor, Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Rumah Sakit Bhayangkara dan Dinas Sosial, Puskesmas dan beberapa sekolah. Kerjasama dengan RUSD Kota Bogor dan Rumah Sakit Bhayangkara terjalin diantaranya tentang pelayanan medicolegal dan pemerikaaan penunjang gratis untuk perempuan dan anak korban kekerasan..

     

    “Selain mendampingi para korban tindak kekerasan, kami juga terus berupaya mengedukasi masyarakat, tentang pentingnya melaporkan diri ketika mengalami tindak kekerasan,” katanya. Pada prinsipnya laporan itu penting disampaikan, agar korban tindak kekerasan mendapatkan perlindungan serta pendampingan, baik pendampingan hukum maupun pendampingan pemulihan psikologis.

     

    Untuk bisa mendapatkan layanan UPTD PPA Kota Bogor, pihak-pihak yang memerlukan bisa menghubungi hotline service di nomor telepon 081-11115-597, atau langsung melapor ke kantor UPTD PPA Kota Bogor yang beralamat di Jalan Destarata IV No.3. Kota Bogor. Jadi jika Anda, atau keluarga, tetangga dan teman Anda mengalami kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual dan kekerasan anak, segera melapor. Gunakan hak Anda maupun korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan (Advertorial)

     

    Photo Pimpinan dan Karyawan UPTD PPA 

     

         Sosialisasi di SMA                                                                       

     

    Sosialisasi di Kelurahan Katulampa

     

     

    Konfrensi Pers Kepolisian dan UPTD PPA Kota Bogor di kantor UPTD Kota Bogor 

     

    Pendampingan klien ke RSMM

    Iit Rahmatin
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Balangsak

    Deklarasikan Balangsak, Pemuda Kota Siap Menangkan Gus M di Pilkada 2024

    7 Februari 2023
    Kesehatan

    Atty Somaddikarya : Hukum Tertinggi Adalah Kesehatan Rakyat

    27 Maret 2020
    Daerah

    Semarak 25 Tahun PAN, Teh Dinar Berbagi Kebahagiaan Untuk Anak Yatim di Kota Bogor

    28 Agustus 2023
    Apresiasi

    Pimpin Upacara Hardiknas 2023, Bima Arya Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih

    3 Mei 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Ekonomi

    Cafe Daong, yang Mewah dan Bernuansa Alam Ternyata Tak Berizin

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.