BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Inspektorat dan Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (5/2/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah keluhan masyarakat, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kelurahan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan warga terkait dugaan pungli tersebut.
“Kami sudah menerima laporan bahwa paguyuban warga melayangkan surat kepada Inspektorat terkait kasus pungli oleh oknum kelurahan. Hari ini kami tindak lanjut laporan tersebut karena masuk juga ke DPRD, dan warga meminta agar kami mendorong kasus tersebut supaya berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi muda PDI Perjuangan itu menerangkan bahwa Kecamatan Tanah Sareal telah mengirim surat kepada Pemerintah Kota melalui Pj Sekda untuk membentuk tim investigasi.
“Surat tersebut tinggal menunggu tanda tangan Sekda,” tambahnya.
Jika tim investigasi telah terbentuk, sambung dia, camat memiliki kewenangan untuk membebastugaskan oknum yang bersangkutan selama proses penyelidikan berlangsung.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimi Hutapea menyampaikan bahwa proses penyelidikan diperkirakan akan berlangsung selama 2 hingga 3 minggu.
“Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka oknum tersebut dapat dikenakan sanksi sedang atau berat, seperti penurunan jabatan dari eselon IV menjadi staf, atau bahkan pemberhentian secara tidak hormat,” jelas perwakilan Inspektorat.
DPRD Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.