Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » DPRD Kota Bogor » Tindak Lanjut Aduan Warga Soal Dugaan Pungli, DPRD Kota Bogor Gelar Rapat dengan Inspektorat
    DPRD Kota Bogor

    Tindak Lanjut Aduan Warga Soal Dugaan Pungli, DPRD Kota Bogor Gelar Rapat dengan Inspektorat

    5 Februari 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Inspektorat dan Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (5/2/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah keluhan masyarakat, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kelurahan.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan warga terkait dugaan pungli tersebut.

    “Kami sudah menerima laporan bahwa paguyuban warga melayangkan surat kepada Inspektorat terkait kasus pungli oleh oknum kelurahan. Hari ini kami tindak lanjut laporan tersebut karena masuk juga ke DPRD, dan warga meminta agar kami mendorong kasus tersebut supaya berjalan lebih cepat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, politisi muda PDI Perjuangan itu menerangkan bahwa Kecamatan Tanah Sareal telah mengirim surat kepada Pemerintah Kota melalui Pj Sekda untuk membentuk tim investigasi.

    “Surat tersebut tinggal menunggu tanda tangan Sekda,” tambahnya.

    Jika tim investigasi telah terbentuk, sambung dia, camat memiliki kewenangan untuk membebastugaskan oknum yang bersangkutan selama proses penyelidikan berlangsung.

    Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimi Hutapea menyampaikan bahwa proses penyelidikan diperkirakan akan berlangsung selama 2 hingga 3 minggu.

    “Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka oknum tersebut dapat dikenakan sanksi sedang atau berat, seperti penurunan jabatan dari eselon IV menjadi staf, atau bahkan pemberhentian secara tidak hormat,” jelas perwakilan Inspektorat.

    DPRD Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.

    Banu Bagaskara DPRD Kota Bogor Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor Jimi Hutapea Komisi I DPRD Kota Bogor Pungli Pungli Oknum Kelurahan
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Penataan Kawasan Suryakencana Wujudkan ‘Chinatown’ Bogor

    18 Juni 2022
    Islam

    Program Bogor Mengaji, Sasar Anak Muda Belajar Al-Quran

    20 April 2022
    Perdagangan

    Kawani Bogor Gandeng BPN Bogor Bagikan Seribu Paket Sembako Gratis ke Warga

    19 April 2023
    Bazar Ramadhan

    Meriahnya Ngabuburit Bima Arya Bersama Warga di Taman Manunggal

    10 April 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.