BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot mengatakan, para pelaku dibekuk dalam kurun waktu kurang dari sepekan.
“Jadi kurang dari satu minggu ini kita berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor. Pertama berinisial NS sebagai pemetik, kedua berinisial O dan AH,” ungkapnya kepada media saat melakukan preskonpers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu 12 Juni 2024.
Luthfi Olot menjelaskan, salah satu pelaku berinisial NS berasal dari Bandung yang juga berprofesi sebagai petugas keamanan diamankan pada tanggal 07 Juni 2024 lalu di kontrakan di wilayah Sindangbarang.
“Pelaku NS ini diamankan di kontrakannya, dia berprofesi satpam dan pelaku ini sebagai pemetik curanmor dengan menggunakan kunci letter T, dan dijual di media sosial facebook,” katanya.
Sementara pelaku berinisial O adalah seorang residivis pada tahun 2007 dengan kasus penipuan dan juga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018
“Pelaku berinisial O ini merupakan seorang residivis dan juga DPO sejak tahun 2018,” ungkap Luthfi Olot.
Luthfi Olot juga menyampaikan, hasil curanmor itu pelaku menjual ke daerah Babakan Madang dan Bojong Koneng dengan harga 1,5 juta rupiah sampai dengan 2 juta rupiah.
“Jadi ada dua tempat yang sering di jadikan tempat penjualan oleh pelaku berinisial O ini ke daerah babakan madang dengan harga 1,5 juta dan Bojong Koneng. Pelaku ini melakukan curanmor menggunakan letter T,” imbuhnya.
“Saat ini tim juga masih melakukan pengembangan di daerah tersebut untuk mencari kendaraan kendaraan hasil yang di jual oleh pelaku berinisial O ini,” tambahnya.
Luthfi menambahkan, pelaku ketiga berinisial AH ditangkap pada tanggal 10 Juni 2024 di wilayah Bantarjati. Sementara dua lainnya masih dalam proses pengejaran di wilayah Tangerang. Pelaku AH ini mengakui sudah melakukan tiga kali curanmor di wilayah Kota Bogor.
“Untuk hasil kejahatannya sendiri dia jual ke daerah rumpin dengan seseorang yang berinisial I dengan harga 2,5 juta kemudian dua lainnya di serahkan kepada berinisial A. Dan hasil AH melarikan diri dan kita lakukan pengejaran di daerah Bantarjati dan Tangerang,” ungkapnya.
Dari tiga pelaku, dua diantaranya dihadiahi timah panas di kaki karena berusaha melakukan pelarian dan melawan petugas.
“Pelaku kita lakukan tembakan tegas dan terukur satu karena berusaha melarikan diri dan satu lagi karena melawan petugas pada saat itu,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di jeruji besi Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.