Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ini Kata Kabag Hukum Setda Kota Bogor Soal Pasar TU Kemang
    Kesehatan

    Ini Kata Kabag Hukum Setda Kota Bogor Soal Pasar TU Kemang

    25 Maret 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pasca peninjauan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) ke Pasar Teknik Umum (TU) Kemang, beberapa waktu lalu, nyatanya belum menyelesaikan persoalan pengelolaan pasar induk di kawasan Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal tersebut.

    Pemkot menargetkan segera mengambil alih pengelolaan Pasar TU dari PT Galvindo Ampuh pada pertengahan tahun ini, namun dengan catatan dugaan pungutan liar (pungli) serta pelanggaran akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta.

    Persoalan pengelolaan pasar TU Kemang, kata dia, ramai setelah ada aspirasi pedagang pasar atas semrawutnya sampah di pasar, namun retribusi kebersihan pedagang tetap dipatok tinggi. Pedagang pun meminta perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu.

    “Dan yang telah berjalan adalah aspek non litigasi, yakni musyawarah atau negosiasi. Namun jika diperlukan kepastian hukum, akan diambil jalur litigasi atau penegakan hukum. Sebab jika dibiarkan, akan berlarut-larut dan berdampak pada opini masyarakat, seolah-olah Pemkot tidak bisa tegas menuntaskan persoalan yang terjadi,” katanya, Kamis (25/3/2021).

    Kebijakan yang diambil, kata Alma, tetap mengedepankan komunikasi dengan PT Galvindo Ampuh. Namun faktanya, beberapa opsi yang telah dibicarakan tidak bisa mendapatkan titik temu.

    Berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama yang dibuat bersama pada tahun 2001, dengan klausul hak pengelolaan dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2007, yang tidak dilaksanakan hingga sekarang.

    “Dan adanya pernyataan yang menyatakan Pasar TU Kemang adalah milik yang bersangkutan, ini jadi pemicu ketegangan. Seolah-olah ada negara lain dalam wilayah NKRI di Kota Bogor. Meskipun Pemkot Bogor selama ini terus mengupayakan komunikasi dengan cara baik, namun keresahan memuncak dari pedagang karena adanya pungutan yang cukup tinggi di masa Pandemi Covid-19,” tandasnya.

    Ia pun menegaskan bahwa kebijakan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar TU tidak dapat ditunda lagi. Sesuai saran pendapat dari beberapa pimpinan instansi, akademisi dan pengamat, agar dilakukan penanganan segera dengan cara tidak melanggar hukum. Tentunya dengan landasan hukum legal formal.

    Pertama dengan menghentikan semua operasional retribusi yang diambil oleh PT Galvindo dan mengembalikan sesuai kedudukannya pengelolaan Pasar TU kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tahun 2012.

    Kedua, memberikan waktu kepada PT Galvindo untuk segera memenuhi kewajibannya dan menjelaskan kepada Pemkot Bogor tentang adanya dua kali pembayaran parkir dan pembayaran lainnya, tanpa menyetor restribusi ke Pemerintah sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor.

    Ketiga, sambung Alma, terhadap potensi hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2007 sampai sekarang, atau pungutan liar yang dilakukan oknum di Pasar TU, akan dilaporkan agar diproses oleh APH.

    “Keempat, Pemkot Bogor, TNI/Polri, BPN, pemangku kepentingan, komunitas pedagang dan masyarakat di Pasar TU, secara bersama-sama mendengar penjelasan PT Galvindo menyangkut data aset tanah bangunan dan hak-hak yang sesuai regulasi, untuk dilakukan lanjutan pemetaan,” tukasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Indonesia Emas 2045

    Menuju Indonesia Emas, Rino Indira : Pekerjaan Itu Soal Kompetensi

    8 Desember 2022
    Kesehatan

    Lapadula, Mantan Bintang Italia yang Kini Perkuat Peru

    10 Juli 2021
    Jawa Barat

    Bima Arya Ramaikan bursa Pilgub Jabar, Dukungan Mengalir dari Berbagai Elemen

    28 April 2024
    Kesehatan

    Nama Tokoh Pers Nasional Akan Diabadikan di Kota Bogor

    9 November 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Direksi Baru Tirta Pakuan Geber Kepuasan Pelanggan

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Setelah menjalani serangkaian proses seleksi calon Direksi Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.