Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya Fungsikan Sementara Lahan Eks Pasar dan Plaza Bogor sebagai Area Parkir
    • Achmad Rifki Alaydrus Tegaskan Kontraktor Trase Batutulis Tak Boleh Abaikan Keselamatan Warga
    • Rozi Putra Soroti SILPA Dinas Sosial Kota Bogor, Sebut Hak Warga Miskin Jangan Tertunda
    • Dinkes Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Wartawan, CKG Tertinggi di Jawa Barat
    • Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek
    • Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    • Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ini Kata Kabag Hukum Setda Kota Bogor Soal Pasar TU Kemang
    Kesehatan

    Ini Kata Kabag Hukum Setda Kota Bogor Soal Pasar TU Kemang

    25 Maret 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pasca peninjauan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) ke Pasar Teknik Umum (TU) Kemang, beberapa waktu lalu, nyatanya belum menyelesaikan persoalan pengelolaan pasar induk di kawasan Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal tersebut.

    Pemkot menargetkan segera mengambil alih pengelolaan Pasar TU dari PT Galvindo Ampuh pada pertengahan tahun ini, namun dengan catatan dugaan pungutan liar (pungli) serta pelanggaran akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta.

    Persoalan pengelolaan pasar TU Kemang, kata dia, ramai setelah ada aspirasi pedagang pasar atas semrawutnya sampah di pasar, namun retribusi kebersihan pedagang tetap dipatok tinggi. Pedagang pun meminta perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu.

    “Dan yang telah berjalan adalah aspek non litigasi, yakni musyawarah atau negosiasi. Namun jika diperlukan kepastian hukum, akan diambil jalur litigasi atau penegakan hukum. Sebab jika dibiarkan, akan berlarut-larut dan berdampak pada opini masyarakat, seolah-olah Pemkot tidak bisa tegas menuntaskan persoalan yang terjadi,” katanya, Kamis (25/3/2021).

    Kebijakan yang diambil, kata Alma, tetap mengedepankan komunikasi dengan PT Galvindo Ampuh. Namun faktanya, beberapa opsi yang telah dibicarakan tidak bisa mendapatkan titik temu.

    Berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama yang dibuat bersama pada tahun 2001, dengan klausul hak pengelolaan dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2007, yang tidak dilaksanakan hingga sekarang.

    “Dan adanya pernyataan yang menyatakan Pasar TU Kemang adalah milik yang bersangkutan, ini jadi pemicu ketegangan. Seolah-olah ada negara lain dalam wilayah NKRI di Kota Bogor. Meskipun Pemkot Bogor selama ini terus mengupayakan komunikasi dengan cara baik, namun keresahan memuncak dari pedagang karena adanya pungutan yang cukup tinggi di masa Pandemi Covid-19,” tandasnya.

    Ia pun menegaskan bahwa kebijakan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar TU tidak dapat ditunda lagi. Sesuai saran pendapat dari beberapa pimpinan instansi, akademisi dan pengamat, agar dilakukan penanganan segera dengan cara tidak melanggar hukum. Tentunya dengan landasan hukum legal formal.

    Pertama dengan menghentikan semua operasional retribusi yang diambil oleh PT Galvindo dan mengembalikan sesuai kedudukannya pengelolaan Pasar TU kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tahun 2012.

    Kedua, memberikan waktu kepada PT Galvindo untuk segera memenuhi kewajibannya dan menjelaskan kepada Pemkot Bogor tentang adanya dua kali pembayaran parkir dan pembayaran lainnya, tanpa menyetor restribusi ke Pemerintah sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor.

    Ketiga, sambung Alma, terhadap potensi hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2007 sampai sekarang, atau pungutan liar yang dilakukan oknum di Pasar TU, akan dilaporkan agar diproses oleh APH.

    “Keempat, Pemkot Bogor, TNI/Polri, BPN, pemangku kepentingan, komunitas pedagang dan masyarakat di Pasar TU, secara bersama-sama mendengar penjelasan PT Galvindo menyangkut data aset tanah bangunan dan hak-hak yang sesuai regulasi, untuk dilakukan lanjutan pemetaan,” tukasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Santunan Anak Yatim

    Semarak Ramadan Bersama Syarikat Islam, Berbagi Dengan Anak Yatim

    12 April 2023
    Pemerintahan

    Komisi IV DPRD Kota Bogor Desak Solusi Konkret Kekurangan Guru: Endah Purwanti Soroti Krisis SDM Pendidikan Dasar

    21 April 2025
    Kota Bogor

    Komisi IV DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

    25 Agustus 2022
    Kota Bogor

    Bahas LKPJ, Komisi I Rekomendasikan Peningkatan Kinerja ASN dan Kesetaraan Tukin

    18 April 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

    14 Maret 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.