Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
    • Tim Bogor Peduli Bencana Cek Kesehatan Warga Aceh Tamiang
    • Donasi Kota Bogor untuk Warga Aceh Tamiang
    • ASN Pemkot Bogor Diminta Lawan Dugaan Pemerasan Berkedok Pencemaran Nama Baik
    • Kemampuan Keuangan Jadi Pertimbangan Pemkot Bogor Isi Posisi Dirum PPJ
    • Kontingen Kwarcab Kota Bogor Dilepas Menuju Jamnas XII, Bawa Semangat Persaudaraan
    • Inovasi SOLID Antarkan Kota Bogor Jadi Lokus Studi Lapangan PKA BPS 2026
    • Cibadak Bogor Punya ‘Kampung Berisik’, Sentra Wajan hingga Kerupuk Kulit
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ini Kata Kabag Hukum Setda Kota Bogor Soal Pasar TU Kemang
    Kesehatan

    Ini Kata Kabag Hukum Setda Kota Bogor Soal Pasar TU Kemang

    25 Maret 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pasca peninjauan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) ke Pasar Teknik Umum (TU) Kemang, beberapa waktu lalu, nyatanya belum menyelesaikan persoalan pengelolaan pasar induk di kawasan Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal tersebut.

    Pemkot menargetkan segera mengambil alih pengelolaan Pasar TU dari PT Galvindo Ampuh pada pertengahan tahun ini, namun dengan catatan dugaan pungutan liar (pungli) serta pelanggaran akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta.

    Persoalan pengelolaan pasar TU Kemang, kata dia, ramai setelah ada aspirasi pedagang pasar atas semrawutnya sampah di pasar, namun retribusi kebersihan pedagang tetap dipatok tinggi. Pedagang pun meminta perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu.

    “Dan yang telah berjalan adalah aspek non litigasi, yakni musyawarah atau negosiasi. Namun jika diperlukan kepastian hukum, akan diambil jalur litigasi atau penegakan hukum. Sebab jika dibiarkan, akan berlarut-larut dan berdampak pada opini masyarakat, seolah-olah Pemkot tidak bisa tegas menuntaskan persoalan yang terjadi,” katanya, Kamis (25/3/2021).

    Kebijakan yang diambil, kata Alma, tetap mengedepankan komunikasi dengan PT Galvindo Ampuh. Namun faktanya, beberapa opsi yang telah dibicarakan tidak bisa mendapatkan titik temu.

    Berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama yang dibuat bersama pada tahun 2001, dengan klausul hak pengelolaan dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2007, yang tidak dilaksanakan hingga sekarang.

    “Dan adanya pernyataan yang menyatakan Pasar TU Kemang adalah milik yang bersangkutan, ini jadi pemicu ketegangan. Seolah-olah ada negara lain dalam wilayah NKRI di Kota Bogor. Meskipun Pemkot Bogor selama ini terus mengupayakan komunikasi dengan cara baik, namun keresahan memuncak dari pedagang karena adanya pungutan yang cukup tinggi di masa Pandemi Covid-19,” tandasnya.

    Ia pun menegaskan bahwa kebijakan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar TU tidak dapat ditunda lagi. Sesuai saran pendapat dari beberapa pimpinan instansi, akademisi dan pengamat, agar dilakukan penanganan segera dengan cara tidak melanggar hukum. Tentunya dengan landasan hukum legal formal.

    Pertama dengan menghentikan semua operasional retribusi yang diambil oleh PT Galvindo dan mengembalikan sesuai kedudukannya pengelolaan Pasar TU kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tahun 2012.

    Kedua, memberikan waktu kepada PT Galvindo untuk segera memenuhi kewajibannya dan menjelaskan kepada Pemkot Bogor tentang adanya dua kali pembayaran parkir dan pembayaran lainnya, tanpa menyetor restribusi ke Pemerintah sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor.

    Ketiga, sambung Alma, terhadap potensi hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2007 sampai sekarang, atau pungutan liar yang dilakukan oknum di Pasar TU, akan dilaporkan agar diproses oleh APH.

    “Keempat, Pemkot Bogor, TNI/Polri, BPN, pemangku kepentingan, komunitas pedagang dan masyarakat di Pasar TU, secara bersama-sama mendengar penjelasan PT Galvindo menyangkut data aset tanah bangunan dan hak-hak yang sesuai regulasi, untuk dilakukan lanjutan pemetaan,” tukasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Perumda Tirta Pakuan

    Teras Sukasari Mulai Operasional, Rino Indira: Kedepan Akan Tambah Spot Menarik Lagi

    29 Desember 2023
    Kesehatan

    Gelar Reses, JM Pastikan Perda Santunan Kematian Akan Segera Disahkan

    13 September 2021
    Kriminalitas

    Dua Dalang Kasus Penembakan Juru Parkir Dijerat Pasal Berlapis

    19 Februari 2025
    Kota Bogor

    Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar

    25 Januari 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.